Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-182/O.2.14/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA I :
Nama Lengkap
|
:
|
SLAMET MARUSTO Bin DALHAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjarnegara
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 12 April 1984
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Plumbungan, RT. 02 RW. 02, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah atau Jalan Mas Lubihi Siak RT. 05, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Lulus)
|
IDENTITAS TERDAKWA II :
Nama Lengkap
|
:
|
JAKA Bin SERIKAT
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkut
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 11 Oktober 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Mas Lubihi Siak, RT. 05, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
IDENTITAS TERDAKWA III :
Nama Lengkap
|
:
|
RANDI Anak Dari SERIKAT
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkut
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 17 Juli 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Mas Lubihi Siak, RT. 05, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
IDENTITAS TERDAKWA IV :
Nama Lengkap
|
:
|
SERIKAT Anak Dari TIROY
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkut
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
58 Tahun / 21 Januari 1967
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Mas Lubihi Siak, RT. 05, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 06 Agustus 2025 s/d Tanggal 07 Agustus 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 25 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 04 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 03 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa I SLAMET MARUSTO, Terdakwa II JAKA Bin SERIKAT, Terdakwa III RANDI Anak Dari SERIKAT, TERDAKWA IV SERIKAT Anak Dari TIROY, pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Persada Bina Nusantara (PBNA) Blok 18 Afdeling Bravo, yang berada di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor: 789/VII-KU/2000 menerangkan bahwa PT. PERSADABINA NUSANTARAABADI dengan Nomor dan tanggal SK HGU: 23/HGU/BPN/1996, 6 Juni 1996, Luas 3.876 Ha, Jenis Tanaman Kelapa Sawit dengan lokasi di Kecamatan Arut, Jampau, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, telah mendaftarkan Perusahaan dan dicatat sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perkebunan;
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa I SLAMET yang sedang berada di rumahnya diajak oleh Terdakwa IV SERIKAT untuk memanen buah kelapa sawit secara tidak sah di areal perkebunan PT. Persada Bina Nusantara Abadi yang langsung disetujui oleh Terdakwa I SLAMET. Kemudian Terdakwa I SLAMET bersama dengan Terdakwa IV SERIKAT berangkat bersama – sama dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa terpasang plat nomor polisi dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Sesampainya di Blok 18 Afdeling Bravo PT. Persada Bina Nusantara Abadi yang beralamat di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa I dan Terdakwa IV langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Persada Bina Nusantara Abadi, adapun Terdakwa IV SERIKAT bertugas memotong tangkai buah kelapa sawit dari pokok pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dan Terdakwa I SLAMET bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen untuk selanjutnya diangkut. Kemudian sekitar pukul 15.30, Terdakwa I SLAMET dan Terdakwa IV SERIKAT selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan berhasil mengumpulkan sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang dengan berat 940 Kilogram. Lalu Terdakwa IV SERIKAT menghubungi Terdakwa III RANDI dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor simcard 082138145518 milik Terdakwa IV SERIKAT untuk mengajak Terdakwa III RANDI ikut serta mengumpulkan buah kelapa sawit dengan mengatakan “AYO RIT BUAH SAWIT DI BLOK 18 AFDELING BRAVO PT. Persada Bina Nusantara Abadi” yang kemudian disetujui oleh Terdakwa III RANDI, selain itu Terdakwa IV SERIKAT juga menghubungi Terdakwa II JAKA menggunakan handphone miliknya dan mengatakan “AYO RIT BUAH SAWIT DI BLOK 18 AFDELING BRAVO PT. Persada Bina Nusantara Abadi” dan juga disetujui oleh Terdakwa II JAKA. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa III RANDI sampai dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8467 GQ milik SERIKAT dan beberapa lama setelah itu, Terdakwa II JAKA sampai dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu Gran Max warna hitam tanpa terpasang plat nomor polisi milik Sdr. YOGI, selanjutnya Para Terdakwa bersama – sama mengumpulkan buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah dipanen dan mengangkut ke dalam bak 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8467 GQ yang dikendarai oleh Terdakwa III RANDI sebanyak 21 (dua puluh satu) janjang dengan berat 490 (empat ratus sembilan puluh) Kilogram dan sisanya sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang dengan berat 450 (empat ratus lima puluh) Kilogram diangkut dan dimuat ke dalam bak 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu Gran Max warna hitam tanpa terpasang plat nomor polisi yang dikendarai oleh Terdakwa II JAKA. Setelah selesai melakukan pengangkutan dan memuat buah kelapa sawit, Terdakwa I SLAMET menyimpan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah egrek di dalam bak 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8467 GQ yang dikendarai oleh Terdakwa III RANDI. Lalu Terdakwa IV SERIKAT keluar areal perkebunan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa terpasang plat nomor polisi, sedangkan Terdakwa I SLAMET dan Terdakwa III RANDI keluar areal perkebunan dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8467 GQ, lalu Terdakwa II JAKA keluar areal perkebunan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu Gran Max warna hitam tanpa terpasang plat nomor polisi. Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Blok 32/33 Afdeling Bravo, PT. Persada Bina Nusantara Abadi datang tim patroli perusahaan dan langsung mengamankan Para Terdakwa untuk selanjutnya di proses ke Kantor Polres Kotawaringin Barat;
- Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Para Terdakwa ambil berdasarkan Berita Acara Kerugian yang dikeluarkan oleh PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA) yaitu sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang dengan berat 940 (sembilan ratus empat puluh) kilogram;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adapun kerugian yang dialami oleh PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA) berdasarkan Berita Acara Kerugian yaitu sebesar Rp. 2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 Huruf D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I SLAMET MARUSTO, Terdakwa II JAKA Bin SERIKAT, Terdakwa III RANDI Anak Dari SERIKAT, TERDAKWA IV SERIKAT Anak Dari TIROY, pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Persada Bina Nusantara (PBNA) Blok 18 Afdeling Bravo, yang berada di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor: 789/VII-KU/2000 menerangkan bahwa PT. PERSADABINA NUSANTARAABADI dengan Nomor dan tanggal SK HGU: 23/HGU/BPN/1996, 6 Juni 1996, Luas 3.876 Ha, Jenis Tanaman Kelapa Sawit dengan lokasi di Kecamatan Arut, Jampau, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, telah mendaftarkan Perusahaan dan dicatat sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perkebunan;
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa I SLAMET yang sedang berada di rumahnya diajak oleh Terdakwa IV SERIKAT untuk memanen buah kelapa sawit secara tidak sah di areal perkebunan PT. Persada Bina Nusantara Abadi yang langsung disetujui oleh Terdakwa I SLAMET. Kemudian Terdakwa I SLAMET bersama dengan Terdakwa IV SERIKAT berangkat bersama – sama dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa terpasang plat nomor polisi dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Sesampainya di Blok 18 Afdeling Bravo PT. Persada Bina Nusantara Abadi yang beralamat di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa I dan Terdakwa IV langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Persada Bina Nusantara Abadi, adapun Terdakwa IV SERIKAT bertugas memotong tangkai buah kelapa sawit dari pokok pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dan Terdakwa I SLAMET bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen untuk selanjutnya diangkut. Kemudian sekitar pukul 15.30, Terdakwa I SLAMET dan Terdakwa IV SERIKAT selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan berhasil mengumpulkan sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang dengan berat 940 Kilogram. Lalu Terdakwa IV SERIKAT menghubungi Terdakwa III RANDI dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor simcard 082138145518 milik Terdakwa IV SERIKAT untuk mengajak Terdakwa III RANDI ikut serta mengumpulkan buah kelapa sawit dengan mengatakan “AYO RIT BUAH SAWIT DI BLOK 18 AFDELING BRAVO PT. Persada Bina Nusantara Abadi” yang kemudian disetujui oleh Terdakwa III RANDI, selain itu Terdakwa IV SERIKAT juga menghubungi Terdakwa II JAKA menggunakan handphone miliknya dan mengatakan “AYO RIT BUAH SAWIT DI BLOK 18 AFDELING BRAVO PT. Persada Bina Nusantara Abadi” dan juga disetujui oleh Terdakwa II JAKA. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa III RANDI sampai dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8467 GQ milik SERIKAT dan beberapa lama setelah itu, Terdakwa II JAKA sampai dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu Gran Max warna hitam tanpa terpasang plat nomor polisi milik Sdr. YOGI, selanjutnya Para Terdakwa bersama – sama mengumpulkan buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah dipanen dan mengangkut ke dalam bak 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8467 GQ yang dikendarai oleh Terdakwa III RANDI sebanyak 21 (dua puluh satu) janjang dengan berat 490 (empat ratus sembilan puluh) Kilogram dan sisanya sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang dengan berat 450 (empat ratus lima puluh) Kilogram diangkut dan dimuat ke dalam bak 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu Gran Max warna hitam tanpa terpasang plat nomor polisi yang dikendarai oleh Terdakwa II JAKA. Setelah selesai melakukan pengangkutan dan memuat buah kelapa sawit, Terdakwa I SLAMET menyimpan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah egrek di dalam bak 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8467 GQ yang dikendarai oleh Terdakwa III RANDI. Lalu Terdakwa IV SERIKAT keluar areal perkebunan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa terpasang plat nomor polisi, sedangkan Terdakwa I SLAMET dan Terdakwa III RANDI keluar areal perkebunan dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8467 GQ, lalu Terdakwa II JAKA keluar areal perkebunan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu Gran Max warna hitam tanpa terpasang plat nomor polisi. Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Blok 32/33 Afdeling Bravo, PT. Persada Bina Nusantara Abadi datang tim patroli perusahaan dan langsung mengamankan Para Terdakwa untuk selanjutnya di proses ke Kantor Polres Kotawaringin Barat;
- Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Para Terdakwa ambil berdasarkan Berita Acara Kerugian yang dikeluarkan oleh PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA) yaitu sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang dengan berat 940 (sembilan ratus empat puluh) kilogram;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adapun kerugian yang dialami oleh PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA) berdasarkan Berita Acara Kerugian yaitu sebesar Rp. 2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 02 Oktober 2025
Jaksa Penuntut Umum
Fania Athaya Salsabila, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008
|