| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 95/Pid.B/2026/PN Pbu | 1.HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H. 2.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H. |
BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 95/Pid.B/2026/PN Pbu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-305/O.2.14/Eoh.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTRASI PERKARA : PDM-38/O.2.14/Eoh.2/04/2026
---------- Bahwa Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO, pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar jam 01.30 WIB. Atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di toko Megamart Bamban berlokasi di Jalan Jend Sudirman, Rt. 11, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, denan maksud dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki menuju toko Megamart Bamban yan beralamat di jalan Jenderal Sudirman, RT. 11, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, setibanya di toko Megamart bamban lalu Terdakwa membeli rokok kemudian keluar dari Toko Megamart dan pada saat itu timbul niat Terdawka untuk mengambil barang yang berada di toko Megamart tersebut. Selanjutnya Terdakwa mencari cara agar dapat masuk ke toko tersebut kemudian Terdakwa memutari bagian depan, belakang serta kanan dan kiri toko megamart bamban hingga tergambar cara masuk dengan cara memanjat dan membongkar dinding tembok toko Megamart bamban. Selanjutnya sekitar jam 21.30 WIB Terdakwa berangkat dari pos kamling dengan berjalan kaki yang beralamat Jenderal Sudirman, RT. 11, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah membawa 1 (satu) gegep (tang potong kaka tua), 1 (satu) buah senter kecil, yang dimasukan di dalam tas selempang kecil warna hitam, maksud dan tujuan nya untuk mengambil barang yang berada di toko Megamart bamban. Kemudian sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa tiba di toko Megamart bamban namun pada saat itu Toko Megamart tersebut belum tutup, sehingga Terdakwa menunggu di pondok siskamling yang berada disamping toko untuk menunggu waktu yang tepat dan sepi hingga sekitar jam 01.30 WIB Terdakwa melakukan aksinya dengan cara melewati pagar disamping Megamart menuju sisi belakang bangunan toko dan melihat ada dinding Megamart yang tidak diplester lalu Terdakwa membongkarnya dengan menggunakan 1 (satu) alat bantu gegep (tang potong kakak tua), dengan cara didorong maju mudur, sehingga dinding yang terbuat dari batako terlepas dengan susunan atas dan bawah sampai dengan 4 (empat) batako terlepas. Setelah membongkar dinding toko Terdakwa masuk kedalam dengan memanjat melalui celah dari batako yang telah dibongkar. Selanjutnya Terdakwa menuju panel listrik dan menurunkan saklar guna mematikan listrik lalu menuju meja kasir dengan menggunakan senter kecil yang sebelumnya telah dibawa untuk membantu penerangan lalu membuka laci yang ada di meja kasir tetapi laci pertama posisi terkunci dan tidak dibuka, selanjutnya di bawah samping meja kasir Terdakwa melihat ada berangkas yang posisi tertutup tetapi tidak terkunci, hingga pintu brankas dibuka dengan cara menarik menggunakan tangan kanan, terdapat sejumlah uang dan mengambil kantong plastik yang ada disekitar meja kasir kemudian mengambil uang dan memasukkan ke dalam kantong plastik,selanjutnya terdakwa mengambil rokok yang ada di rak meja kasir dimasukan kedalam kantong plastic digabungkan dengan uang, mengambil barang lainnya, dan dimasukan juga kedalam kantong plastic. Kemudian Terdakwa meninggalkan toko Megamart bamban melalui jalan yang sama dengan cara saat Terdakwa masuk. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju pondok pertama yang berada disamping toko megamart bamban, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan uang dan menyimpan di kantong saku celana, sedangkan barang lainnya disembunyikan dibawah dengan cara meja diangkat barang yang diambil dimasukan dan disembunyikan lalu meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki.
Total kerugian rokok sebesar Rp. 2.778.000
----------- Perbuatan Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


