Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Pbu ACHMAD RUSMADI SAMSUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD RUSMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL SYUKUR, SH.ACHMAD RUSMADI
Tergugat
NoNama
1SAMSUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebidang tanah Kebun dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 823, Surat Ukur Nomor : 283/1988 tanggal 25 Oktober 1988, tertulis Pemegang Hak Atas nama ACHMAD RUSMADI, dengan ukuran tanah Panjang 200 meter dan Lebar 50 meter, (luas tanah = 10.000 M2), dengan batas-batas tanah dapat diuraikan sebagai berikut :

Sebelah Utara         : M. HARTADI/HERDADI.                        Panjang : 50 Meter.

Sebelah Timur         : Jalan Akhmad Yani.                              Panjang : 200 Meter. 

Sebelah Selatan       : Drs. EDY SUWARGONO.                      Panjang : 50 Meter.

Sebelah Barat          : MINA LIKAR                                         Panjang : 200 Meter.   

terletak di jalan Akhmad Yani KM 32, dahulu Desa/Kelurahan Baru, dan sekarang Desa Kadipi Atas RT 12, dahulu Kecamatan Arut Selatan dan sekarang Kecamatan Pangkalan Lada. Kabupaten Kotawaringin Barat. Provinsi Kalimantan Tengah.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;

4. Menghukum Tergugat atau orang lain yang telah menguasai Obyek Sengketa untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa tanggungan suatu apapun ;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat sebagai akibat perbuatannya yang telah merusak tanaman tumbuh milik Penggugat dan menguasai obyek sengketa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; dan secara moriil sebagai akibat tindakan dan perbuatan Tergugat yang telah mengancam, menindas dan menekan Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;    

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi dari putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan.

7. Menghukum Tergugat untuk mentaati isi putusan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak