| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-13/O.2.14/Enz.2/02/2026
- Identitas Terdakwa I
|
Nama Lengkap
|
:
|
AZWAR HADI AB Bin H. ABDUL BAR (Alm)
|
|
NIK KTP
|
:
|
3374092102770005
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kotawaringin Barat (Provinsi Kalimantan Tengah)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
48 Tahun / 21 Februari 1977
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Bukit Beringin Selatan XII / 685. Rt. 04, Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Strata 1 / Sederajat (Tamat)
|
Identitas Terdakwa II
|
Nama Lengkap
|
:
|
YANSAH Bin SALANI
|
|
NIK KTP
|
:
|
6207040411940002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Asam Baru (Provinsi Kalimantan Tengah)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
04 November 1994 / 31 Tahun
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pratama, Rt. 03, Desa Asam baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/ Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD / Sederajat (Tidak Tamat)
|
Status Penangkapan Penahanan terdakwa :
1. Penangkapan : Sejak tanggal 23 November 2025
2. Penahanan
Penyidik : Rutan, Sejak tanggal 29 November 2025 s/d tanggal 18 Desember 2025
Pepanjangan PU : Rutan, Sejak tanggal 19 Desember 2025 s/d tanggal 27 Januari 2026
PN ke 1 : Rutan, Sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d tanggal 26 Januari 2026
PN Ke-2 : Rutan, Sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d tanggal 25 Februari 2026
Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 24 Februari 2026 s/d tanggal 15 Maret 2026
III. DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa I AZWAR HADI AB Bin H. ABDUL BAR (Alm) dan Terdakwa II YANSAH Bin SALANI pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Barakan Jalan Sudirman, S.H., Rt. 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa I AZWAR HADI AB Bin H. ABDUL BAR (Alm) berada di Barakan Jalan Sudirman, S.H., Rt. 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah menghubungi Sdr. ABCD Alias PUSIDI (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu melalui Whatsapp dengan berkata “AKU MINTA SETENGAH KANTONG” kemudian Sdr. ABCD Alias PUSIDI (DPO) menjawab “OK NANTI SAYA ANTAR KE BARAKAN” kemudian sekira pukul 15.20 WIB Sdr. ABCD Alias PUSIDI (DPO) datang ke Barakan Terdakwa I AZWAR HADI AB dan menyerahkan bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I AZWAR HADI AB lalu Sdr. ABCD Alias PUSIDI (DPO) langsung pergi. Setelah itu, Terdakwa I AZWAR HADI AB melakukan penimbangan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital terhadap Narkotika jenis sabu dan mendapatkan berat sebesar 2,5 (dua koma lima) gram. Setelah Terdakwa I melakukan penimbangan, Terdakwa I sempat menggunakan sabu tersebut, namun karena masih tersisa banyak, Terdakwa I menyimpannya di dalam dompet warna hitam miliknya. Adapun untuk harga narkotika jenis shabu tersebut Adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sudah dibayar lunas oleh Terdakwa I;
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa II YANSAH menelepon Terdakwa I AZWAR HADI AB untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram yang kemudian disetujui oleh Terdakwa I dengan berkata “UNTUK HARGANYA 1 (SATU) GRAM Rp. 1.050.000 (SATU JUTA LIMA PULUH RIBU) DAN LANGSUNG SAJA DATANG KE BARAKAN” kemudian Terdakwa I AZWAR HADI AB langsung menghubungi Sdr. ABCD Alias PUSIDI (DPO) dengan berkata “AKU PESAN 10 GRAM LAGI TAPI ANTARNYA NANTI, TUNGGU AKU HUBUNGI LAGI” lalu sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa II YANSAH datang ke Barakan Terdakwa I AZWAR HADI AB menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 Merk SCOOPY Hitam Merah tanpa plat setelah sampai di Barakan Terdakwa I AZWAR HADI AB. Selanjutnya Terdakwa II YANSAH berkata kepada Terdakwa I AZWAR HADI AB “KARENA UANG SAYA CUMA Rp. 4.000.000 (EMPAT JUTA RUPIAH), SISANYA UTANG DULU BANG LAH”. Setelah itu Terdakwa I menerima uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Terdakwa II YANSAH. Selanjutnya Terdakwa I AZWAR HADI AB menghubungi Sdr. ABCD Alias PUSIDI (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Barakan Terdakwa I AZWAR HADI AB lalu datang Sdr. ABCD Alias PUSIDI (DPO) mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan Sdr. ABCD Alias PUSIDI (DPO) langsung pergi, kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu Terdakwa I AZWAR HADI AB timbang menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital yang dilihat oleh Terdakwa II YANSAH dan mendapatkan berat sebanyak 10,05 (sepuluh koma nol lima) gram. Selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I AZWAR HADI AB berikan kepada Terdakwa II YANSAH lalu Terdakwa I AZWAR HADI AB mengajak Terdakwa II YANSAH untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut, yang disetujui oleh Terdakwa II sehingga Para Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut bersama – sama di Barakan Terdakwa I AZWAR HADI AB;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB personal Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah Barakan yang beralamat di Jalan Sudirman, S.H., Rt. 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah pihak Kepolisian menerima informasi tersebut kemudian Saksi ARY SISWOYO dan Saksi EDY RAHMAD bergerak menuju ke sebuah Barakan yang beralamat di Jalan Sudirman, S.H., Rt. 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Saksi ARY SISWOYO dan Saksi EDY RAHMAD mengamankan Terdakwa I AZWAR HADI AB dan Terdakwa II YANSAH yang sedang duduk di atas meja makan dan baru saja menggunakan Narkotika jenis sabu di sebuah Barakan yang mana saat ditangkap Saksi EDY RAHMAD memanggil Saksi KRISTYANTO MUTHADI selaku Pengelola Barakan setelah Saksi KRISTIYANTO MUTHADI datang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa I AZWAR HADI AB lalu ditemukan di tangan kiri Terdakwa I yaitu berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah sendok dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, dan 3 (tiga) pak plastik bening kosong. Selanjutnya ditemukan di meja makan yaitu uang tunai sebesar Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu), 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap sabu dan 1 (satu) buah Handphone OPPO dengan nomor 085138724189, kemudian terhadap Terdakwa II YANSAH ditemukan 1 (satu) buah Handphone OPPO dengan nomor 085754466925 yang berada di atas meja makan dan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 Merk SCOOPY Hitam Merah tanpa plat di halaman depan Barakan. Selanjutnya Terdakwa I AZWAR HADI AB dan Terdakwa II YANSAH beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I AZWAR HADI AB Bin H. ABDUL BAR (Alm) dan Terdakwa II YANSAH Bin SALANI dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi;
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0615, tanggal 28 November 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari bernama Terdakwa I AZWAR HADI AB Bin H. ABDUL BAR (Alm) dan Terdakwa II YANSAH Bin SALANI sebanyak 1 (Satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan dengan berat kotor 0,29 gram atau berat bersih 0,09 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 137/10855/XI/2025 tanggal 24 November 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,55 (dua belas koma lima puluh lima) gram atau berat bersih 12,15 (dua belas koma lima belas) gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa I AZWAR HADI AB Bin H. ABDUL BAR (Alm) dan terdakwa II YANSAH Bin SALANI.
---- Perbuatan Terdakwa I AZWAR HADI AB Bin H. ABDUL BAR (Alm) dan Terdakwa II YANSAH Bin SALANI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa I AZWAR HADI AB Bin H. ABDUL BAR (Alm) dan Terdakwa II YANSAH Bin SALANI pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah Barakan yang beralamat di Jalan Sudirman, S.H., Rt. 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB personal Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah Barakan yang beralamat di Jalan Sudirman, S.H., Rt. 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah pihak Kepolisian menerima informasi tersebut kemudian Saksi ARY SISWOYO dan Saksi EDY RAHMAD bergerak menuju ke sebuah Barakan yang beralamat di Jalan Sudirman, S.H., Rt. 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Saksi ARY SISWOYO dan Saksi EDY RAHMAD mengamankan Terdakwa I AZWAR HADI AB dan Terdakwa II YANSAH yang sedang duduk di atas meja makan dan baru saja menggunakan Narkotika jenis sabu di sebuah Barakan yang mana saat ditangkap Saksi EDY RAHMAD memanggil Saksi KRISTYANTO MUTHADI selaku Pengelola Barakan setelah Saksi KRISTIYANTO MUTHADI datang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa I AZWAR HADI AB lalu ditemukan di tangan kiri Terdakwa I yaitu berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah sendok dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, dan 3 (tiga) pak plastik bening kosong. Selanjutnya ditemukan di meja makan yaitu uang tunai sebesar Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu), 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap sabu dan 1 (satu) buah Handphone OPPO dengan nomor 085138724189, kemudian terhadap Terdakwa II YANSAH ditemukan 1 (satu) buah Handphone OPPO dengan nomor 085754466925 yang berada di atas meja makan dan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 Merk SCOOPY Hitam Merah tanpa plat di halaman depan Barakan. Selanjutnya Terdakwa I AZWAR HADI AB dan Terdakwa II YANSAH beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I AZWAR HADI AB Bin H. ABDUL BAR (Alm) dan Terdakwa II YANSAH Bin SALANI dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi;
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0615, tanggal 28 November 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari bernama Terdakwa I AZWAR HADI AB Bin H. ABDUL BAR (Alm) dan Terdakwa II YANSAH Bin SALANI sebanyak 1 (Satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan dengan berat kotor 0,29 gram atau berat bersih 0,09 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 137/10855/XI/2025 tanggal 24 November 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,55 (dua belas koma lima puluh lima) gram atau berat bersih 12,15 (dua belas koma lima belas) gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa I AZWAR HADI AB Bin H. ABDUL BAR (Alm) dan terdakwa II YANSAH Bin SALANI.
---- Perbuatan Terdakwa I AZWAR HADI AB Bin H. ABDUL BAR (Alm) dan Terdakwa II YANSAH Bin SALANI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang Undang Republik Indonesia No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
|
|
Pangkalan Bun, 02 Maret 2026
PENUNTUT UMUM,
FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 199812252022032008
|
|