| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Alamat : Jl. Sutan Syahrir No.19, Mendawai, Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Telp. : (0532) Email : kejari.kotawaringinbarat@kejaksaan.go.id
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29?1;
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-33/O.2.14/Eoh.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
M. TAUPIK HIDAYAT Bin ANANG AKUWAN
|
|
Nomor Identitas (KTP)
|
:
|
6201021612900001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Umpang (Prop. Kalteng)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
35 Tahun / 16 Desember 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan M. Sopyan, RT.01, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA Kelas I (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Januari 2026
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, 26 Januari 2026 s/d tanggal 14 Februari 2026
Rutan Polres Kotawaringin Barat, tanggal 15 Februari 2026 s/d 26 Maret 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d tanggal 24 Maret 2026
|
- DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa M. TAUPIK HIDAYAT Bin ANANG AKUWAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama-sama dengan Saudara NELIS (DPO), Saudara MINGGUS (DPO), Saudara SIWA (DPO), pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2026, bertempat di Areal kebun Kelapa Sawit PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM) Blok 19/22 Afdeling OB GSYM, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan, turut serta melakukan tindak pidana”, dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur Nomor 01 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Register 15.06.08.01.2.00001 tanggal 23 September 1997 menunjukan bahwa areal perkebunan kelapa sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur Blok 19/22 Afdeling OB GSYM, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur dan telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan Nomor : EKBANG/525.26/175/VI/2004, tanggal 16 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara MINGGUS (DPO) untuk menyiapkan buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM). Kemudian Terdakwa menuju Areal kebun Kelapa Sawit PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM), Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand MAX warna putih dengan skotlet hitam, yang mana di lokasi tersebut sudah ada Saudara MINGGUS (DPO), Saudara NELIS (DPO), dan Saudara SIWA (DPO) yang melakukan pemanenan buah kelapa sawit mengambil buah yang berada di pokok pohon kelapa sawit dengan menggunakan alat panen berupa Egrek di Blok 19/22 Afdeling OB GSYM kemudian Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand MAX warna putih dengan skotlet hitam menggunakan Tojok. Setelah itu Terdakwa meninggalkan Lokasi dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand MAX warna putih dengan skotlet hitam, dan Saudara NELIS (DPO), Saudara MINGGUS (DPO), dan Saudara SIWA (DPO) berada di bak belakang mobil tersebut. Selanjutnya Tim patroli keamanan mengetahui adanya kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga tim patroli mengikuti mobil yang dikendarai oleh Terdakwa. mengetahui hal tersebut Saudara MINGGUS (DPO), Saudara NELIS (DPO), dan Saudara SIWA (DPO) melompat dari bak mobil dan melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa memiliki peran : mengendarai mobil, mengangkut buah kelapa sawit yang di ambil tanpa izin milik PT.GSYM dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand MAX warna putih dengan skotlet hitam milik Terdakwa; dan Peran Saudara NELIS (DPO), Saudara MINGGUS (DPO), Saudara SIWA (DPO) memiliki peran mengambil atau memanen buah kelapa sawit di Areal kebun PT.GSYM dengan menggunakan Alat Panen berupa Tojok dan Egrek
- Bahwa maskud dan tujuan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara NELIS (DPO), Saudara MINGGUS (DPO), Saudara SIWA (DPO)dalam hal memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di Areal kebun Kelapa Sawit PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM) Blok 19/22 Afdeling OB GSYM, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk dimiliki dan kemudian akan dijual guna mendapatkan keuntungan berupa uang, dan terhadap keuntungan tersebut rencananya akan Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di Areal kebun Kelapa Sawit PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM) Blok 19/22 Afdeling OB GSYM, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM) sebagai pemilik yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memanen dan / atau memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit sebanyak 84 (delapan puluh empat) janjang TBS Buah Kelapa Sawit dengan berat 2.100 (dua ribu seratus) kilogram, kerugian yang dialami oleh PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM) adalah sebesar Rp.6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa M. TAUPIK HIDAYAT Bin ANANG AKUWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang RI No 1 TAHUN 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------
==ATAU==
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa M. TAUPIK HIDAYAT Bin ANANG AKUWAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2026, bertempat di Areal kebun Kelapa Sawit PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM) Blok 19/22 Afdeling OB GSYM, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur Nomor 01 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Register 15.06.08.01.2.00001 tanggal 23 September 1997 menunjukan bahwa areal perkebunan kelapa sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur Blok 19/22 Afdeling OB GSYM, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur dan telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan Nomor : EKBANG/525.26/175/VI/2004, tanggal 16 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara MINGGUS (DPO) untuk menyiapkan buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM). Kemudian Terdakwa menuju Areal kebun Kelapa Sawit PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM), Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand MAX warna putih dengan skotlet hitam, yang mana di lokasi tersebut sudah ada Saudara MINGGUS (DPO), Saudara NELIS (DPO), dan Saudara SIWA (DPO) yang melakukan pemanenan buah kelapa sawit mengambil buah yang berada di pokok pohon kelapa sawit dengan menggunakan alat panen berupa Egrek di Blok 19/22 Afdeling OB GSYM kemudian Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand MAX warna putih dengan skotlet hitam menggunakan Tojok. Setelah itu Terdakwa meninggalkan Lokasi dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand MAX warna putih dengan skotlet hitam, dan Saudara NELIS (DPO), Saudara MINGGUS (DPO), dan Saudara SIWA (DPO) berada di bak belakang mobil tersebut. Selanjutnya Tim patroli keamanan mengetahui adanya kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga tim patroli mengikuti mobil yang dikendarai oleh Terdakwa. mengetahui hal tersebut Saudara MINGGUS (DPO), Saudara NELIS (DPO), dan Saudara SIWA (DPO) melompat dari bak mobil dan melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa memiliki peran : mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand MAX warna putih dengan skotlet hitam milik Terdakwa, mengangkut buah kelapa sawit yang di ambil tanpa izin milik PT.GSYM; dan Peran Saudara NELIS (DPO), Saudara MINGGUS (DPO), Saudara SIWA (DPO) memiliki peran mengambil atau memanen buah kelapa sawit di Areal kebun PT.GSYM dengan menggunakan Alat Panen berupa Tojok dan Egrek
- Bahwa maskud dan tujuan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara NELIS (DPO), Saudara MINGGUS (DPO), Saudara SIWA (DPO)dalam hal memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di Areal kebun Kelapa Sawit PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM) Blok 19/22 Afdeling OB GSYM, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk dimiliki dan kemudian akan dijual guna mendapatkan keuntungan berupa uang, dan terhadap keuntungan tersebut rencananya akan Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu berupa buah kelapa sawit di Areal kebun Kelapa Sawit PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM) Blok 19/22 Afdeling OB GSYM, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM) sebagai pemilik yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu berupa hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit sebanyak 84 (delapan puluh empat) janjang TBS Buah Kelapa Sawit dengan berat 2.100 (dua ribu seratus) kilogram, kerugian yang dialami oleh PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT.GSYM) adalah sebesar Rp.6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa M. TAUPIK HIDAYAT Bin ANANG AKUWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------
|
|
Pangkalan Bun, 06 Maret 2026
Penuntut Umum
NILNA KAMALIYA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19981102 202203 2 007
|
|