Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
1.DWI ANGGORO Bin SUYAHMAN
2.MUHIM Bin AHMAD SUWITO
3.SUNYOTO Anak Dari SADAR
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 419/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1068/O.2.14/ Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ANGGORO Bin SUYAHMAN[Penahanan]
2MUHIM Bin AHMAD SUWITO[Penahanan]
3SUNYOTO Anak Dari SADAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Registrasi Perkara: PDM-237/O.2.14/Eku.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama lengkap

:

DWI ANGGORO Bin SUYAHMAN;

Nomor Identitas

:

1606101012880006;

Tempat lahir

:

Pati (Jawa Tengah);

Umur/Tgl.Lahir

:

37 Tahun / 10 Desember 1988;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Dusun V Desa Sidorahayau RW.05 Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatra Selatan Atau Jalan Mas Lubihi Siak Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Buruh Tani / Perkebunan;

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama lengkap

:

MUHIM Bin AHMAD SUWITO;

Nomor Identitas

:

6201061908910001;

Tempat lahir

:

Wonosobo;

Umur/Tgl.Lahir

:

34 Tahun / 19 Agustus 1991;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

DK Nganjun Rt. 02 Rw. 03 Desa Bandungharjo Kecamatan Dono Rojo kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah Atau Jalan Mas Lubihi Siak Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SD (Lulus).

 

 

 

Terdakwa III

 

 

Nama lengkap

:

SUNYOTO Anak Dari SADAR;

Nomor Identitas

:

3507282503780002;

Tempat lahir

:

Malang;

Umur/Tgl.Lahir

:

47 Tahun / 26 Maret 1978;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun Dodol Rt. 17 Rw. 07 Kelurahan Wonoagung Kecamatan Kasembon kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur Atau Jalan Mas Lubihi Siak Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Hindu;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SD (Lulus).

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 26 Oktober 2025 s/d tanggal 27 Oktober 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 26 Oktober 2025 s/d tanggal 14 November 2025.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 15 November 2025 s/d tanggal 24 Desember 2025.

 

Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 09 Desember  2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------Bahwa Terdakwa I DWI ANGGORO Bin SUYAHMAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHIM Bin AHMAD SUWITO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) dan Terdakwa III SUNYOTO Anak Dari SADAR (selanjutnya disebut dengan Terdakwa III) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 22 Afdeling Charlie PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PT. PBNA) Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 37 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun pada tanggal 29 Juli 2004 menyatakan bahwa PT. Persada Bina Nusantara Abadi sebagai pemegang hak guna usaha dan berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor : 789/VII-KU/2000 tanggal 20 Desember 2000 yang dikeluarkan oleh Departemen Pertanian Direktorat Jendral Perkebunan menyatakan bahwa memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada Perusahaan Perkebunan atas nama PT. Persada Bina Nusantara Abadi yang beralamat di Kecamatan Arut Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa sejak bulan Juli 2025, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mas Lubihi Siak Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa III yang berada di rumah kontrakan memiliki ide dan niatan untuk memanen dan memungut buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PT. PBNA) yang beralamat di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa III langsung mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memanen dan memungut buah kelapa sawit di areal perkebunan tersebut dan langsung disetujui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Lalu, sekira pukul 21.00 WIB, Para Terdakwa berangkat menuju areal perkebunan PT. PBNA. Terdakwa III mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Supras 125 Warna Hitam dan membonceng Terdakwa I dengan membawa 2 (dua) buah egrek, 2 (dua) buah tojok, dan 1 (satu) buah HT (Handy Talkie) Warna Hitam Dengan Merek JETE. Sedangkan, Terdakwa II mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Yamaha Vega Warna Biru dengan membawa 1 (satu) buah HT (Handy Talkie) Warna Hitam Dengan Merek JETE. Setelah itu, Para Terdakwa langsung menuju jalan yang berbatasan dengan areal kebun kelapa sawit milik PT. PBNA dan kebun kelapa sawit milik masyarakat. Sesampainya di lokasi tersebut, Para Terdakwa melihat ada buah kelapa sawit yang belum dipanen dan Para Terdakwa memilih buah kelapa sawit tersebut yang ada di Blok 22 Afdeling Charlie PT. PBNA untuk dipanen.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Para Terdakwa secara bersama-sama memanen dan memungut buah kelapa sawit yang ada di Blok 22 Afdeling Charlie PT. PBNA Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Terdakwa I = Orang yang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa egrek, yang mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan di pinggir parit pembatas antara kebun kelapa sawit milik PT. PBNA dan kebun kelapa sawit milik masyarakat dengan menggunakan alat tojok.
  2. Terdakwa II = Orang yang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa egrek, yang mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan di pinggir parit pembatas antara kebun kelapa sawit milik PT. PBNA dan kebun kelapa sawit milik masyarakat dengan menggunakan alat tojok.
  3. Terdakwa III = Orang yang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa egrek, yang mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan di pinggir parit pembatas antara kebun kelapa sawit milik PT. PBNA dan kebun kelapa sawit milik masyarakat dengan menggunakan alat tojok.
  • Bahwa buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Para Terdakwa terkumpul sebanyak 51 (lima puluh satu) janjang dengan berat 1.070 (seribu tujuh puluh) kilogram. Kemudian, Para Terdakwa memutuskan untuk beristirahat dan mencari makan di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB, saat Para Terdakwa pergi dari Blok 22 Afdeling Charlie PT. PBNA bersamaan dengan anggota security PT. PBNA yang datang. Lalu, Terdakwa III langsung melarikan diri dan menuju rumah kontrakannya, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan oleh pihak security PT. PBNA. Sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa III berhasil diamankan juga oleh pihak security PT. PBNA di rumah kontrakannya di Jalan Mas Lubihi Siak Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Para Terdakwa dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan perbuatan mengambil tanpa izin buah kelapa sawit di Blok 22 Afdeling Charlie PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PT. PBNA) Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Blok 22 Afdeling Charlie PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PT. PBNA) Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.070 (seribu tujuh puluh) kilogram, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. PBNA sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Kerugian, akibat perbuatan Para Terdakwa dalam hal memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. PBNA sebanyak 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.070 (seribu tujuh puluh) kilogram, sehingga menyebabkan PT. PBNA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.317.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.--------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I DWI ANGGORO Bin SUYAHMAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHIM Bin AHMAD SUWITO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) dan Terdakwa III SUNYOTO Anak Dari SADAR (selanjutnya disebut dengan Terdakwa III) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 22 Afdeling Charlie PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PT. PBNA) Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sejak bulan Juli 2025, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mas Lubihi Siak Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa III yang berada di rumah kontrakan memiliki ide dan niatan untuk memanen dan memungut buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PT. PBNA) yang beralamat di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa III langsung mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memanen dan memungut buah kelapa sawit di areal perkebunan tersebut dan langsung disetujui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Lalu, sekira pukul 21.00 WIB, Para Terdakwa berangkat menuju areal perkebunan PT. PBNA. Terdakwa III mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Supras 125 Warna Hitam dan membonceng Terdakwa I dengan membawa 2 (dua) buah egrek, 2 (dua) buah tojok, dan 1 (satu) buah HT (Handy Talkie) Warna Hitam Dengan Merek JETE. Sedangkan, Terdakwa II mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Yamaha Vega Warna Biru dengan membawa 1 (satu) buah HT (Handy Talkie) Warna Hitam Dengan Merek JETE. Setelah itu, Para Terdakwa langsung menuju jalan yang berbatasan dengan areal kebun kelapa sawit milik PT. PBNA dan kebun kelapa sawit milik masyarakat. Sesampainya di lokasi tersebut, Para Terdakwa melihat ada buah kelapa sawit yang belum dipanen dan Para Terdakwa memilih buah kelapa sawit tersebut yang ada di Blok 22 Afdeling Charlie PT. PBNA untuk dipanen.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Para Terdakwa secara bersama-sama memanen dan memungut buah kelapa sawit yang ada di Blok 22 Afdeling Charlie PT. PBNA Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Terdakwa I = Orang yang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa egrek, yang mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan di pinggir parit pembatas antara kebun kelapa sawit milik PT. PBNA dan kebun kelapa sawit milik masyarakat dengan menggunakan alat tojok.
  2. Terdakwa II = Orang yang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa egrek, yang mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan di pinggir parit pembatas antara kebun kelapa sawit milik PT. PBNA dan kebun kelapa sawit milik masyarakat dengan menggunakan alat tojok.
  3. Terdakwa III = Orang yang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa egrek, yang mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan di pinggir parit pembatas antara kebun kelapa sawit milik PT. PBNA dan kebun kelapa sawit milik masyarakat dengan menggunakan alat tojok.
  • Bahwa buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Para Terdakwa terkumpul sebanyak 51 (lima puluh satu) janjang dengan berat 1.070 (seribu tujuh puluh) kilogram. Kemudian, Para Terdakwa memutuskan untuk beristirahat dan mencari makan di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB, saat Para Terdakwa pergi dari Blok 22 Afdeling Charlie PT. PBNA bersamaan dengan anggota security PT. PBNA yang datang. Lalu, Terdakwa III langsung melarikan diri dan menuju rumah kontrakannya, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan oleh pihak security PT. PBNA. Sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa III berhasil diamankan juga oleh pihak security PT. PBNA di rumah kontrakannya di Jalan Mas Lubihi Siak Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Para Terdakwa dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan perbuatan mengambil tanpa izin buah kelapa sawit di Blok 22 Afdeling Charlie PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PT. PBNA) Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Blok 22 Afdeling Charlie PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PT. PBNA) Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.070 (seribu tujuh puluh) kilogram, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. PBNA sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Kerugian, akibat perbuatan Para Terdakwa dalam hal memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. PBNA sebanyak 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.070 (seribu tujuh puluh) kilogram, sehingga menyebabkan PT. PBNA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.317.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 10 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya