Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN 1.TRI WAHYONO
2.HAMIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri HartatiPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
2DonyPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
3kamilPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
4ErnawatiPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
Tergugat
NoNama
1TRI WAHYONO
2HAMIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.296.884,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 152.296.884 (Seratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 95.201.757 (Sembilan Lima Puluh Juta Dua Ratus Satu Tujuh Ratus Lima Tujuh), ditambah bunga sebesar Rp 57.095.127 (Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Dua Tujuh)  ditambah pinalty sebesar Rp  -------- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Girik/Petok No 593/96/DSK/KM/Pem sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak