Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PN Pbu DESIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan Nama Pemohon yaitu DESIMAH pada data kependudukan pemohon dengan nama SAMINA BINTI ABDURROHMAN pada data paspor pemohon adalah nama satu orang yang sama. Dan tanggal Lahir yaitu 22 AGUSTUS 1986 pada data kependudukan pemohon dengan Tanggal Lahir 23 OKTOBER 1983 pada data paspor pemohon adalah Tanggal Lahir satu orang yang sama, sedangkan guna penyeragaman dan/serta menjaga konsistensi Pemohon seterusnya tetap akan menggunakan Nama  dan Tanggal Lahir yaitu DESIMAH, Tanggal lahir 22 AGUSTUS 1986.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak