Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-77/O.2.14/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN
|
NIK
|
:
|
3207206603820002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ciamis (Provinsi Jawa Barat)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
37 Tahun / 05 Juni 1988
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
(Sesuai KTP) Dusun Sukarenah RT.004/RW.007, Kelurahan/Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 25 Januari 2025 s/d Tanggal 26 Januari 2025
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, Tanggal 25 Januari 2025 s/d Tanggal 13 Februari 2025
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, Tanggal 14 Februari 2025 s/d Tanggal 25 Maret 2025
|
Perpanjangan Penyidik
|
:
|
Rutan, tanggal 25 Maret 2025 s/d tanggal 13 April 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan, Tanggal 14 April 2025 s/d dilimpah Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
----- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN, pada hari Jumat, tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 11:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang berada di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 23:00 WIB, Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN berkenalan dengan Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT, dimana pada saat itu Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN datang ke warung dan tempat cucian motor milik Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT yang beralamat di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian setelah mengobrol dan bertukar nomor telepon Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN pergi, kemudian keesokan harinya pada hari Jumat, tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 09:00 WIB Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN menghubungi Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT meminta untuk dipesankan tiket kapal ke Surabaya dan travel untuk pergi ke Kumai, setelah Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT menginfokan bahwa tiket kapal ke Surabaya dan travel sudah dipesan, Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT menyuruh Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN untuk datang ke warung karena travel akan menjemput pukul 11:30 WIB dan kapal akan berangkat pukul 18:00 WIB, selanjutnya sekira pukul 11:00 WIB Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN datang ke warung dan berkata bahwa ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol KH 4517 WV milik Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT untuk dipakai pergi ke toko baju serba Rp 35.000, kemudian karena Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT merasa kenal dan lokasi toko baju serba Rp 35.000 tidak jauh dari lokasi warung, maka Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT memberikan izin kepada Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol KH 4517 WV miliknya;
- Bahwa ketika Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN berada di toko baju serba Rp 35.000, muncul niat Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol KH 4517 WV ke Kota Palangkaraya tanpa meminta izin terlebih dahulu ke Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT, dimana ketika ditengah perjalanan Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN berkali-kali dihubungi oleh Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT namun Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN langsung memblokir nomor Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT, selain itu agar tidak ketahuan Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN juga melepas plat nomor dan spion sepeda motor tersebut dan menempelkan stiker ke body sepeda motor, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Palangkaraya, namun saat Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN memutuskan untuk beristirahat di sebuah Losmen, tiba-tiba datang Anggota Polsek Pangkalan Banteng untuk mengamankan Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN dan membawa Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol KH 4517 WV untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN meminjam dan tidak mengembalikan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol KH 4517 WV milik Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT adalah agar dapat digunakan oleh Terdakwa ANDIKA PUTRA DINATA Bin WAGIMIN pergi ke Kota Palangkaraya untuk mencari pekerjaan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal meminjam dan tidak mengembalikan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol KH 4517 WV tanpa izin Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT selaku pemilik yang sah, Saksi Korban ADB. GAFFAR Bin ABDUL MUKIT mengalami kerugian Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 22 April 2025
Penuntut Umum
MAUDYNA SETYO WARDHANI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960212 202012 2 021
|
|