Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan. Sutan Syahrir No.20 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK.: PDM – 200 /O.2.14/Eoh.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA I :
Nama Terdakwa
|
:
|
DIMAS ALDI Bin DEDY
|
NIK
|
:
|
5206131909030001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
20 tahun / 19 September 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Dena RT.02 RW.01 Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat atau Alamat tinggal sekarang Desa Kumpai Batu Atas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
- IDENTITAS TERDAKWA II :
Nama Terdakwa
|
:
|
ANDRI PRASETIA Bin RAMLIN
|
NIK
|
:
|
5206112712041007
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bima
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
19 tahun / 27 Desember 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pasanah Gang Rusa 5 Rt. 27 Rw. 01 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Status Penangkapan Penahanan terdakwa :
- Penangkapan : Tanggal 17 Agustus 2024
- Penahanan
|
:
|
Sejak tanggal 18 Agustus 2024 s/d tanggal 06 September 2024
|
|
:
|
Sejak tanggal 07 September 2024 s/d tanggal 16 Oktober 2024
|
|
:
|
Sejak tanggal 25 September 2024 s/d 14 Oktober 2024
|
- DAKWAAN :
---- Bahwa ia Terdakwa I ANDRI PRASETIA Bin RAMLIN bersama-sama dengan Terdakwa II DIMAS ALDI Bin DEDY, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah kontrakan yang berada di Jalan Malijo Gang LKMD 2 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa I ANDRI PRASETIA dan terdakwa II DIMAS ALDI sedang jalan santai di Jalan Malijo Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah saat itu terdakwa II DIMAS ALDI ada bercerita kepada terdakwa I ANDRI PRASETIA bahwa terdakwa II DIMAS ALDI sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan adik kandungnya dan saat itu terdakwa I ANDRI PRASETIA juga ada bercerita kepada terdakwa II DIMAS ALDI bahwa terdakwa I ANDRI PRASETIA sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan rumah tangganya, dari situlah terdakwa II DIMAS ALDI mempunyai niat jahat untuk mengambil sepeda motor dan saat itu terdakwa I ANDRI PRASETIA juga menyetujui niat jahat dari terdakwa II DIMAS ALDI untuk mengambil sepeda motor, kemudian saat terdakwa I ANDRI PRASETIA dan terdakwa II DIMAS ALDI sedang berada di Jalan Malijo kemudian langsung masuk ke Gang LKMD 2 yangmana ketika di Jalan LKMD 2 saat itu terdakwa I ANDRI PRASETIA melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Biru, dan Nomor Regiterasi KH 6247 WV yang sedang terparkir di teras rumah kontrakan yang mana saat itu kunci kontak dari sepeda motor tersebut menjadi satu dengan kunci pintu depan rumah kontrakan tersebut dan untuk kunci pintu rumah kontrakan tersebut saat itu masih menyantel di pintu rumah kontrakan tersebut dan saat itu terdakwa I ANDRI PRASETIA langsung memberitahukan kepada terdakwa II DIMAS ALDI kemudian setelah itu terdakwa I ANDRI PRASETIA langsung membagi tugas dan saat itu terdakwa I ANDRI PRASETIA memerintahkan terdakwa II DIMAS ALDI untuk pergi ke pinggir jalan rumah kontrakan tersebut untuk mengawasi situasi dan kemudian terdakwa I ANDRI PRASETIA langsung menuju teras rumah kontrakan tersebut, dan setelah sampai di teras rumah tersebut terdakwa I ANDRI PRASETIA langsung mencabut kunci rumah kontrakan tersebut dari pintu bagian luar dan setelah itu terdakwa I ANDRI PRASETIA langsung menancapkan kunci kontak sepeda motor tersebut ke sepada motor yang terparkir di teras rumah kontrakan tersebut, setelah itu terdakwa I ANDRI PRASETIA langsung mendorong sepeda motor tersebut ke pinggir jalan yang mana saat itu sudah di tunggu oleh terdakwa II DIMAS ALDI dan sesampainya di pinggir jalan kemudian terdakwa I ANDRI PRASETIA langsung menyalakan sepeda motor tersebut dan terdakwa I ANDRI PRASETIA memerintahkan terdakwa II DIMAS ALDI untuk naik ke motor yang terdakwa I ANDRI PRASETIA kendarai tersebut, kemudian terdakwa I ANDRI PRASETIA dan terdakwa II DIMAS ALDI langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa I ANDRI PRASETIA dan terdakwa II DIMAS ALDI berhasil mengambil sepeda motor tersebut terdakwa I ANDRI PRASETIA langsung mengendari sepeda motor tersebut ke rumah kontrakan terdakwa I ANDRI PRASETIA yang berada di Jalan Pasanah gang Ruas 5 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan sesampainya di rumah terdakwa I ANDRI PRASETIA, saat itu terdakwa I ANDRI PRASETIA langsung melepas 2 (dua) buah sepion dan plat nomor dari sepeda motor tersebut serta melepas kunci rumah kontrakan yang menyantel di kunci kontak sepeda motor tersebut setelah itu terdakwa I ANDRI PRASETIA memberikan barang barang tersebut kepada terdakwa II DIMAS ALDI dan di sembunyikan di Semak Semak yang berada di belakang rumah kontrakan yang terdakwa I ANDRI PRASETIA tinggali.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 Wib terdakwa I ANDRI PRASETIA mempunyai ide untuk menjual sepeda motor tersebut ke daerah Kabupaten Lamandau dan kemudian setelah itu terdakwa I ANDRI PRASETIA bersama dengan terdakwa II DIMAS ALDI berangkat menuju Kabupaten Lamandau, sesampainya di Simpang Ketek Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah tiba-tiba pada saat itu diberhentikan oleh pihak Kepolisian kemudian pihak Kepolisian langsng mengamankan terdakwa I ANDRI PRASETIA dan terdakwa II DIMAS ALDI.
- Bahwa Terdakwa I ANDRI PRASETIA dan Terdakwa II DIMAS ALDI mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Warna Biru, Tipe H1B02N42L0 A/T, Jenis Sepeda Motor, Tahun pembuatan 2023, Nomor Rangka : MH1JM9136PK338193, Nomor Mesin : JM91E3333227, Nomor Regiterasi KH 6247 WV milik Saksi FELLA RACHMAWATI dari penguasaan Penyewa yaitu Saksi SATRIANSYAH Bin NOR ARIFIN tanpa meminta ijin terlebih dahulu dengan maksud dan tujuan untuk memiliki sepeda motor tersebut secara melawan hukum yangmana rencananya akan dijual dan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I ANDRI PRASETIA dan Terdakwa II DIMAS ALDI menimbulkan kerugian materil bagi Saksi FELLA RACHMAWATI sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun,07 Oktober 2024
|
|
PENUNTUT UMUM,
|
|
|
|
ARUM KURNIA SARI., S.H.
|
|
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199505022020122022
|
|
|
|