Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara: PDM-71/O.2.14/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
AJIN Bin NEJON;
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201030907000001;
|
Tempat lahir
|
:
|
Kotawaringin Barat (Provinsi Kalimantan tengah);
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
24 Tahun / 09 Juli 2000;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Mas Patih Rt. 002 Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah atau sesuai KTP Jalan Patih Garua Rt. 002 Desa Sukaraja Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan tengah;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa;
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025;
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Januari 2025 s/d 12 Februari 2025.
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d 24 Maret 2025.
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d 12 April 2025
|
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
|
Rutan sejak tanggal 13 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa AJIN Bin NEJON pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Blok F 12 Estate DSRE Divisi II milik PT. BGA Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut Hasil”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Saudara CACA (DPO) mengajak untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dengan cara mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Terdakwa AJIN Bin NEJON dengan mengatakan “Jin Temenin Saya Ambil Buah Di Kebun Pak Siman”, kemudian Terdakwa bersama dengan SAUDARA CACA (DPO), Saudara ANDRE (DPO), dan Saudara RANDI Alias MUNIK (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis Pick Up Merk Toyota Hilux warna Hitam Tanpa Terpasang Plat Nomor Polisi bagian muka dan belakang milik Saudara NANANG yang dikemudikan oleh Saudara CACA (DPO) menuju ke kebun kelapa sawit PT. BGABlok F 12 Estate DSRE Divisi II milik PT. BGA;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB bertempat Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa AJIN bersama dengan SAUDARA CACA (DPO), Saudara ANDRE (DPO), dan Saudara RANDI Alias MUNIK (DPO) memuat buah kelapa sawit sebanyak 209 (dua ratus sembilan) Janjang milik PT. BGA yang sebelumnya sudah dipanen ke dalam bak mobil yang sudah dipersiapkan. Kemudian Saksi AGUSTINUS NABUASA Anak dari NOH BETI dan Saksi MUHAMMAD HUSEN Bin Nadim bersama dengan anggota Tim Pengamanan PT. BGA menemukan adanya bekas ban kendaraan roda 4 (empat) sehingga Tim Pengamanan mengikuti jejak ban tersebut dan menemukan Sdr. RANDI (DPO) yang sedang menguasai buah kelapa sawit sehingga sdr.CACA (DPO) mengeluarkan parang dengan maksud untuk menakut-nakuti Tim Pengamanan dan kemudian Terdakwa AJIN bersama dengan sdr. CACA, sdr. ANDRE dan sdr. RANDI mengembalikan buah kelapa sawit tersebut ke kebun kelapa sawit dan melarikan diri dari kebun kelapa sawit milik PT. BGA. Selanjutnya pada tanggal 24 januari 2025 Terdakwa AJIN menyerahkan diri kepada PT. BGA untuk dilakukan proses hukum;
- Bahwa tujuan dan maksud Terdakwa mengambil Tanda Buah Segar Kelapa Sawit tanpa izin milik PT. BGA di Blok F 12 Estate DSRE Divisi II milik PT. BGA Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk membayar biaya angsuran mobil Terdakwa;
- Bahwa tidak selesainya perbuatan Terdakwa AJIN Bin NEJON dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dikarenakan adanya Tim Pengamanan yang mendapatkan Terdakwa AJIN Bin NEJON sedang mengambil buah kelapa sawit, sehingga membuat Terdakwa AJIN Bin NEJON bersama dengan SAUDARA CACA (DPO), Saudara ANDRE (DPO), dan Saudara RANDI Alias MUNIK (DPO) mengembalikan buah kelapa sawit tersebut ke kebun milik PT. BGA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. BGA mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sejumlah Rp 6.902.000 (Enam juta sembilan ratus dua ribu rupiah)
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo.Pasal 53 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.---------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa AJIN Bin NEJON pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Blok F 12 Estate DSRE Divisi II milik PT. BGA Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Saudara CACA (DPO) mengajak untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dengan cara mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Terdakwa AJIN Bin NEJON dengan mengatakan “Jin Temenin Saya Ambil Buah Di Kebun Pak Siman”, kemudian Terdakwa bersama dengan SAUDARA CACA (DPO), Saudara ANDRE (DPO), dan Saudara RANDI Alias MUNIK (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis Pick Up Merk Toyota Hilux warna Hitam Tanpa Terpasang Plat Nomor Polisi bagian muka dan belakang milik Saudara NANANG yang dikemudikan oleh Saudara CACA (DPO) menuju ke kebun kelapa sawit PT. BGABlok F 12 Estate DSRE Divisi II milik PT. BGA;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB bertempat Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa AJIN bersama dengan SAUDARA CACA (DPO), Saudara ANDRE (DPO), dan Saudara RANDI Alias MUNIK (DPO) memuat buah kelapa sawit sebanyak 209 (dua ratus sembilan) Janjang milik PT. BGA yang sebelumnya sudah dipanen ke dalam bak mobil yang sudah dipersiapkan. Kemudian Saksi AGUSTINUS NABUASA Anak dari NOH BETI dan Saksi MUHAMMAD HUSEN Bin Nadim bersama dengan anggota Tim Pengamanan PT. BGA menemukan adanya bekas ban kendaraan roda 4 (empat) sehingga Tim Pengamanan mengikuti jejak ban tersebut dan menemukan Sdr. RANDI (DPO) yang sedang menguasai buah kelapa sawit sehingga sdr.CACA (DPO) mengeluarkan parang dengan maksud untuk menakut-nakuti Tim Pengamanan dan kemudian Terdakwa AJIN bersama dengan sdr. CACA, sdr. ANDRE dan sdr. RANDI mengembalikan buah kelapa sawit tersebut ke kebun kelapa sawit dan melarikan diri dari kebun kelapa sawit milik PT. BGA. Selanjutnya pada tanggal 24 januari 2025 Terdakwa AJIN menyerahkan diri kepada PT. BGA untuk dilakukan proses hukum;
- Bahwa tujuan dan maksud Terdakwa mengambil Tanda Buah Segar Kelapa Sawit tanpa izin milik PT. BGA di Blok F 12 Estate DSRE Divisi II milik PT. BGA Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk membayar biaya angsuran mobil Terdakwa;
- Bahwa tidak selesainya perbuatan Terdakwa AJIN Bin NEJON dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dikarenakan adanya Tim Pengamanan yang mendapatkan Terdakwa AJIN Bin NEJON sedang mengambil buah kelapa sawit, sehingga membuat Terdakwa AJIN Bin NEJON bersama dengan SAUDARA CACA (DPO), Saudara ANDRE (DPO), dan Saudara RANDI Alias MUNIK (DPO) mengembalikan buah kelapa sawit tersebut ke kebun milik PT. BGA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. BGA mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp 6.902.000 (Enam juta sembilan ratus dua ribu rupiah)
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---- Bahwa Bahwa Terdakwa AJIN Bin NEJON pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Blok F 12 Estate DSRE Divisi II milik PT. BGA Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Saudara CACA (DPO) mengajak untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dengan cara mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Terdakwa AJIN Bin NEJON dengan mengatakan “Jin Temenin Saya Ambil Buah Di Kebun Pak Siman”, kemudian Terdakwa bersama dengan SAUDARA CACA (DPO), Saudara ANDRE (DPO), dan Saudara RANDI Alias MUNIK (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis Pick Up Merk Toyota Hilux warna Hitam Tanpa Terpasang Plat Nomor Polisi bagian muka dan belakang milik Saudara NANANG yang dikemudikan oleh Saudara CACA (DPO) menuju ke kebun kelapa sawit PT. BGABlok F 12 Estate DSRE Divisi II milik PT. BGA;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB bertempat Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa AJIN bersama dengan SAUDARA CACA (DPO), Saudara ANDRE (DPO), dan Saudara RANDI Alias MUNIK (DPO) memuat buah kelapa sawit sebanyak 209 (dua ratus sembilan) Janjang milik PT. BGA yang sebelumnya sudah dipanen ke dalam bak mobil yang sudah dipersiapkan. Kemudian Saksi AGUSTINUS NABUASA Anak dari NOH BETI dan Saksi MUHAMMAD HUSEN Bin Nadim bersama dengan anggota Tim Pengamanan PT. BGA menemukan adanya bekas ban kendaraan roda 4 (empat) sehingga Tim Pengamanan mengikuti jejak ban tersebut dan menemukan Sdr. RANDI (DPO) yang sedang menguasai buah kelapa sawit sehingga sdr.CACA (DPO) mengeluarkan parang dengan maksud untuk menakut-nakuti Tim Pengamanan dan kemudian Terdakwa AJIN bersama dengan sdr. CACA, sdr. ANDRE dan sdr. RANDI mengembalikan buah kelapa sawit tersebut ke kebun kelapa sawit dan melarikan diri dari kebun kelapa sawit milik PT. BGA. Selanjutnya pada tanggal 24 januari 2025 Terdakwa AJIN menyerahkan diri kepada PT. BGA untuk dilakukan proses hukum;
- Bahwa tujuan dan maksud Terdakwa mengambil Tanda Buah Segar Kelapa Sawit tanpa izin milik PT. BGA di Blok F 12 Estate DSRE Divisi II milik PT. BGA Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk membayar biaya angsuran mobil Terdakwa;
- Bahwa tidak selesainya perbuatan Terdakwa AJIN Bin NEJON dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dikarenakan adanya Tim Pengamanan yang mendapatkan Terdakwa AJIN Bin NEJON sedang mengambil buah kelapa sawit, sehingga membuat Terdakwa AJIN Bin NEJON bersama dengan SAUDARA CACA (DPO), Saudara ANDRE (DPO), dan Saudara RANDI Alias MUNIK (DPO) mengembalikan buah kelapa sawit tersebut ke kebun milik PT. BGA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. BGA mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp 6.902.000 (Enam juta sembilan ratus dua ribu rupiah).
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------
Pangkalan Bun, 22 April 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 199509032019021007
|
|
|