Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-11/O.2.14.Enz.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA I :
Nama Lengkap
|
:
|
ALFATUR LASMANA BIN MARSIDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Sukamara
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 13 Juni 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gg. Seroja Rt. 20 Kelurahan Mendawai, Kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Alamat sesuai KTP Jalan Prakusuma Yudha Gg. Cempaka 2 No. 136 Rt. 14 Kelurahan Mendawai Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 07 Januari 2025 s/d Tanggal 10 Januari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Tanggal 10 Januari 2025 s/d Tanggal 29 Januari 2025
|
|
|
:
|
Tanggal 30 Januari 2025 s/d Tanggal 10 Maret 2025
|
|
|
:
|
Tanggal 11 Maret 2025 s/d Tanggal 30 April 2025
|
|
|
:
|
Tanggal 21 Maret 2025 s/d tanggal 09 April 2025
|
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Tanggal 10 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa ALFATUR LASMANA BIN MARSIDI pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah/ barakan milik Terdakwa yang berada di Gg. Seroja RT. 20 Kelurahan Mendawai, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu berupa 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor secara keseluruhan 1,38 gram dengan berat bersih secara keseluruhan 1,03 gram (satu koma nol tiga gram), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ALFATUR LASMANA BIN MARSIDI yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa akan melakukan transaksi jual beli sabu, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 dilakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah barakan di Gg. Seroja RT. 20 Kelurahan Mendawai, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang ditempati oleh terdakwa, dimana pada saat penggeledahan tersebut ditemukan di lantai kamar 2 (dua) paket plastik klip yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,38 gram (satu koma tiga puluh delapan) gram, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas kemudian di lantai ruang depan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengan nomor SIM 089520620770.
- Bahwa adapun sabu tersebut awalnya Terdakwa beli bersama dengan saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 Januari Tahun 2025, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, terdakwa berangkat dari rumah/ barakan milik Terdakwa yang berada di Gg. Seroja RT. 20 Kelurahan Mendawai, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah, bersama dengan saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) ke kedai milik sdr. UNDI yaitu Kedai Es 69 Bolak Balik yang berada di Jalan Natai Arahan Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, setelah sampai di Kedai Es 69 Bolak Balik, saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan sdr. UNDI pergi mengambil narkotika jenis shabu ke rumah milik sdr. UNDI yang beralamat di Gang. Banteng 10, Kel. Madurejo, sedangkan terdakwa menunggu di Kedai Es 69 Bolak Balik. Setelah sampai di rumah milik sdr. UNDI, saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) mengambil narkotika jenis shabu yang sudah dibeli oleh Terdakwa dan saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) dari sdr. UNDI sebanyak 5 (lima) gram, kemudian narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut disimpan di dalam kantong celana milik saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) lalu saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) kembali lagi ke Kedai Es 69, setelah itu Terdakwa dengan saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) pulang ke rumah/ barakan milik Terdakwa. Sesampainya Terdakwa dan saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) di rumah/ barakan milik Terdakwa, lalu saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) membagi narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut di rumah/ barakan milik Terdakwa, menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan plastik dengan jumlah yang hanya dikira – kira saja tanpa menggunakan timbangan. Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut dibagi menjadi 2 (dua) yaitu sebanyak 1 (satu) gram untuk Terdakwa dan sisanya sebanyak 4 (empat) gram untuk saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah);
- Bahwa sabu yang telah dibagi menjadi 2 (dua) oleh saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah), dibeli oleh Terdakwa dari saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di lantai kamar kosong sebelah di rumah/ barakan milik Terdakwa;
- Bahwa sebanyak 1 (satu) gram narkotika jenis shabu yang dimiliki oleh Terdakwa, Terdakwa konsumsi sendiri sekitar 2 (dua) isapan dan setelah itu Terdakwa membagi menjadi 2 (dua) buah paket dengan masing – masing berat kotor sebanyak 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram dan 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram yang apabila dijumlahkan menjadi: berat kotor sebanyak 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih sebanyak 1,03 (satu koma nol tiga) gram dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa;
- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah membeli narkotika jenis shabu dari saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) sekitar bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024, sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
- Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukannya tersebut dilarang oleh undang-undang dan melanggar hukum, terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bali, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu – sabu berupa 2 (dua) paket senilai Rp. 600.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat kotor sebanyak 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih sebanyak 1,03 (satu koma nol tiga) gram tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 04 Januari 2025 Nomor: 003/10852/2025, telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebanyak 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih sebanyak 1,03 (satu koma nol tiga) gram. Kemudian barang bukti tersebut setelah disisihkan dibagi menjadi :
- 1 (satu) buah paket yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu disisihkan ke Forensik BPOM Palangka Raya dengan berat kotor 0,59 gram (nol koma lima puluh sembilan gram), berat bungkus plastic 0,20 gram (nol koma dua puluh gram) dan berat bersih 0,39 gram (nol koma tiga puluh sembilan gram);
- 1 (satu) buah paket yang di dalamnya diduga berisi shabu disisihkan untuk persidangan dengan berat kotor 0,78 gram (nol koma tujuh puluh delapan gram), berat bungkus plastic 0,16 gram (nol koma dua puluh gram) dan berat bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga gram).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0008 tanggal 08 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, telah melakukan pengujian terhadap 1 bungkus plastik klip kecil + kristal bening dengan berat netto 0,5854 (nol koma lima delapan lima empat) gram dengan uji yang dilakukan jenis / parameter uji identifikasi Methamfetamin, pustaka MA PPOMN 14/N dan metode reaksi warna / KLT / Spetrofotometri diperoleh kesimpulan yaitu sampel tersebut mengandung METHAMPHETAMIN (Positif). Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang diduga jenis sabu – sabu berupa 2 (dua) paket senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan dengan berat kotor sebanyak 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih sebanyak 1,03 (satu koma nol tiga) gram tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan tidak ada kaitannya dalam ilmu Kesehatan dan pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu Pendidikan dalam suatu Lembaga.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa ALFATUR LASMANA BIN MARSIDI pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah/ barakan milik Terdakwa yang berada di Gg. Seroja RT. 20 Kelurahan Mendawai, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu berupa 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor secara keseluruhan 1,38 gram dengan berat bersih secara keseluruhan 1,03 gram (satu koma nol tiga gram), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ALFATUR LASMANA BIN MARSIDI yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa akan melakukan transaksi jual beli sabu, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 dilakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah barakan di Gg. Seroja RT. 20 Kelurahan Mendawai, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang ditempati oleh terdakwa, dimana pada saat penggeledahan tersebut ditemukan di lantai kamar 2 (dua) paket plastik klip yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,38 gram (satu koma tiga puluh delapan) gram, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas kemudian di lantai ruang depan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengan nomor SIM 089520620770.
- Bahwa adapun sabu tersebut awalnya Terdakwa beli bersama dengan saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 Januari Tahun 2025, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, terdakwa berangkat dari rumah/ barakan milik Terdakwa yang berada di Gg. Seroja RT. 20 Kelurahan Mendawai, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah, bersama dengan saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) ke kedai milik sdr. UNDI yaitu Kedai Es 69 Bolak Balik yang berada di Jalan Natai Arahan Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat setelah sampai di Kedai Es 69 Bolak Balik, saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan sdr. UNDI pergi mengambil narkotika jenis shabu ke rumah milik sdr. UNDI yang beralamat di Gang. Banteng 10, Kel. Madurejo, sedangkan terdakwa menunggu di Kedai Es 69 Bolak Balik. Setelah sampai di rumah milik sdr. UNDI, saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) mengambil narkotika jenis shabu yang sudah dibeli oleh Terdakwa dan saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) dari sdr. UNDI sebanyak 5 (lima) gram, kemudian narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut disimpan di dalam kantong celana milik saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) lalu saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) kembali lagi ke Kedai Es 69, setelah itu Terdakwa dengan saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) pulang ke rumah/ barakan milik Terdakwa. Sesampainya Terdakwa dan saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) di rumah/ barakan milik Terdakwa, lalu saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) membagi narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut di rumah/ barakan milik Terdakwa, menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan plastik dengan jumlah yang hanya dikira – kira saja tanpa menggunakan timbangan. Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut dibagi menjadi 2 (dua) yaitu sebanyak 1 (satu) gram untuk Terdakwa dan sisanya sebanyak 4 (empat) gram untuk saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah);
- Bahwa sabu yang telah dibagi menjadi 2 (dua) oleh saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah), dibeli oleh Terdakwa dari saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di lantai kamar kosong sebelah di rumah/ barakan milik Terdakwa;
- Bahwa sebanyak 1 (satu) gram narkotika jenis shabu yang dimiliki oleh Terdakwa, Terdakwa konsumsi sendiri sekitar 2 (dua) isapan dan setelah itu Terdakwa membagi menjadi 2 (dua) buah paket dengan masing – masing berat kotor sebanyak 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram dan 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram yang apabila dijumlahkan menjadi: berat kotor sebanyak 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih sebanyak 1,03 (satu koma nol tiga) gram dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa;
- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah membeli narkotika jenis shabu dari saksi MUCHAMAD LUTFI Bin Muchamad Zainuri (dalam berkas perkara terpisah) sekitar bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024, sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
- Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukannya tersebut dilarang oleh undang-undang dan melanggar hukum, terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bali, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu – sabu berupa 2 (dua) paket senilai Rp. 600.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat kotor sebanyak 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih sebanyak 1,03 (satu koma nol tiga) gram tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 04 Januari 2025 Nomor: 003/10852/2025, telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebanyak 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih sebanyak 1,03 (satu koma nol tiga) gram. Kemudian barang bukti tersebut setelah disisihkan dibagi menjadi :
- 1 (satu) buah paket yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu disisihkan ke Forensik BPOM Palangka Raya dengan berat kotor 0,59 gram (nol koma lima puluh sembilan gram), berat bungkus plastic 0,20 gram (nol koma dua puluh gram) dan berat bersih 0,39 gram (nol koma tiga puluh sembilan gram);
- 1 (satu) buah paket yang di dalamnya diduga berisi shabu disisihkan untuk persidangan dengan berat kotor 0,78 gram (nol koma tujuh puluh delapan gram), berat bungkus plastic 0,16 gram (nol koma dua puluh gram) dan berat bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga gram).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0008 tanggal 08 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, telah melakukan pengujian terhadap 1 bungkus plastik klip kecil + kristal bening dengan berat netto 0,5854 (nol koma lima delapan lima empat) gram dengan uji yang dilakukan jenis / parameter uji identifikasi Methamfetamin, pustaka MA PPOMN 14/N dan metode reaksi warna / KLT / Spetrofotometri diperoleh kesimpulan yaitu sampel tersebut mengandung METHAMPHETAMIN (Positif). Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang diduga jenis sabu – sabu berupa 2 (dua) paket senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan dengan berat kotor sebanyak 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih sebanyak 1,03 (satu koma nol tiga) gram tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan tidak ada kaitannya dalam ilmu Kesehatan dan pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu Pendidikan dalam suatu Lembaga.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 20 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum
Fania Athaya Salsabila, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008
|