| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia Terdakwa M.Hafiz Bin Nordin pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu di bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Mesin ATM Bank BNI PT.Sungai Rangit Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal Pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi Ade Irawan Bin Khomar Supriatna bersama Saksi Andala Pratama Situmeang dan Terdakwa M.Hafiz Bin Nordin melakukan Cash Opname (pengecekan uang) dan pengontrolan ATM, ditemukan terdapat selisih jumlah antara uang fisik yang ada didalam ATM tersebut dengan data Jumlah Uang yang disetorkan setiap bulannya;
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) sebagai Asisten Manager berdasarkan Surat Keputusan No : SSI/HCC.SK/267/2023, kemudian PT SSI memiliki kerja sama dengan Bank BNI KCU Pangkalanbun sebagai pengelola ATM dan CRM, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengecekan sarana prasarana mesin ATM dan ruang ATM, melakukan restoking ATM dan CRM (memasukan uang ke mesin ATM) perbaikan dan perawatan mesin ATM serta CRM, terhadap perkerjaan tersebut Terdakwa mendapatkan gaji atau upah senilai Rp6,730,838 (Enam juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) setiap bulannya;
- Bahwa Terdakwa melakukan pengisian uang dan perbaikan ATM sebanyak 1 sampai 2 kali setiap bulannya, pengisian uang dilakukan dengan cara memasukan 4 kaset uang, Dimana setiap kaset berisi uang senilai Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), pada saat dilakukan pengisian uang, terdakwa mengambil kaset uang lalu membuka kaset tersebut menggunakan kunci kaset kemudian mengambil sejumlah uang dengan tujuan untuk digunakan secara pribadi dan bermain judi online, selain itu berdasarkan keterangan Saksi Ade Irawan bin Khomar Supriatna, Terdakwa sering mendatangi gerai ATM dan mengambil sejumlah uang yang berada dalam ATM menggunakan kunci tombak dan kombinasi angka khusus yang diketahui oleh terdakwa;
- Diketahui Bahwa jumlah uang yang Terdakwa ambil pada tahun 2025
|
Januari
|
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
|
|
Februari
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Maret
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
April
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Mei
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Juni
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Juli
|
Rp. 30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah)
|
|
Agustus
|
Rp. 30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah);
|
|
September
|
Rp. 20.000.0000,- (dua puluh juta rupiah
|
|
Oktober
|
Rp. 20.000.0000,- (dua puluh juta rupiah
|
|
November
|
Rp. 30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah);
|
|
Desember
|
Rp. 50.000.0000,- (lima puluh juta rupiah
|
|
Dengan total keseluruhan Rp.250.000.000 (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
|
- Bahwa untuk mengelabui Tim Audit yang akan melakukan Cash Opname (pengecekan uang) Pada bulan Desember Tahun 2024 Terdakwa menutupi kekurangan uang di mesin ATM di PT. Sungai Rangit Sukamara yang sudah Terdakwa gelapkan sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Dengan cara mengganti uang yang sejumlah tersebut dengan uang Sisa Restoking (SR) yang belum Terdakwa setorkan sehingga pada saat tim audit datang dan mengecek ke mesin ATM di PT. Sungai Rangit Sukamara tidak ada selisih jumlah.;
- Bahwa setelah merasa aman dan tidak ditemukan hasil audit yang mencurigakan, lalu keesokan harinya Terdakwa kembali lagi ke mesin ATM untuk mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadi dan judi online;
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ade Irawan selaku Manager PT.Swadharma Sarana Informatika (SSI) Cabang Sampit dan Kuasa Pelapor melalui surat Kuasa Nomor SSI/DIR/3034/2025 Tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Direktur PT.SSI Mohammad Adil mengalami kerugian sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa M.Hafiz Bin Nordin pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu di bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Mesin ATM Bank BNI PT.Sungai Rangit Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal Pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi Ade Irawan Bin Khomar Supriatna bersama Saksi Andala Pratama Situmeang dan Terdakwa M.Hafiz Bin Nordin melakukan Cash Opname (pengecekan uang) dan pengontrolan ATM, ditemukan terdapat selisih jumlah antara uang fisik yang ada didalam ATM tersebut dengan data Jumlah Uang yang disetorkan setiap bulannya;
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) sebagai Asisten Manager berdasarkan Surat Keputusan No : SSI/HCC.SK/267/2023, kemudian PT SSI memiliki kerja sama dengan Bank BNI KCU Pangkalanbun sebagai pengelola ATM dan CRM, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengecekan sarana prasarana mesin ATM dan ruang ATM, melakukan restoking ATM dan CRM (memasukan uang ke mesin ATM) perbaikan dan perawatan mesin ATM serta CRM, terhadap perkerjaan tersebut Terdakwa mendapatkan gaji atau upah senilai Rp6,730,838 (Enam juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) setiap bulannya;
- Bahwa Terdakwa melakukan pengisian uang dan perbaikan ATM sebanyak 1 sampai 2 kali setiap bulannya, pengisian uang dilakukan dengan cara memasukan 4 kaset uang, Dimana setiap kaset berisi uang senilai Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), pada saat dilakukan pengisian uang, terdakwa mengambil kaset uang lalu membuka kaset tersebut menggunakan kunci kaset kemudian mengambil sejumlah uang dengan tujuan untuk digunakan secara pribadi dan bermain judi online, selain itu berdasarkan keterangan Saksi Ade Irawan bin Khomar Supriatna, Terdakwa sering mendatangi gerai ATM dan mengambil sejumlah uang yang berada dalam ATM menggunakan kunci tombak dan kombinasi angka khusus yang diketahui oleh terdakwa;
- Diketahui Bahwa jumlah uang yang Terdakwa ambil pada tahun 2025
|
Januari
|
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
|
|
Februari
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Maret
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
April
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Mei
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Juni
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Juli
|
Rp. 30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah)
|
|
Agustus
|
Rp. 30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah);
|
|
September
|
Rp. 20.000.0000,- (dua puluh juta rupiah
|
|
Oktober
|
Rp. 20.000.0000,- (dua puluh juta rupiah
|
|
November
|
Rp. 30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah);
|
|
Desember
|
Rp. 50.000.0000,- (lima puluh juta rupiah
|
|
Dengan total keseluruhan Rp.250.000.000 (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
|
- Bahwa untuk mengelabui Tim Audit yang akan melakukan Cash Opname (pengecekan uang) Pada bulan Desember Tahun 2024 Terdakwa menutupi kekurangan uang di mesin ATM di PT. Sungai Rangit Sukamara yang sudah Terdakwa gelapkan sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Dengan cara mengganti uang yang sejumlah tersebut dengan uang Sisa Restoking (SR) yang belum Terdakwa setorkan sehingga pada saat tim audit datang dan mengecek ke mesin ATM di PT. Sungai Rangit Sukamara tidak ada selisih jumlah.;
- Bahwa setelah merasa aman dan tidak ditemukan hasil audit yang mencurigakan, lalu keesokan harinya Terdakwa kembali lagi ke mesin ATM untuk mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadi dan judi online;
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ade Irawan selaku Manager PT.Swadharma Sarana Informatika (SSI) Cabang Sampit dan Kuasa Pelapor melalui surat Kuasa Nomor SSI/DIR/3034/2025 Tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Direktur PT.SSI Mohammad Adil mengalami kerugian sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Ia Terdakwa M.Hafiz Bin Nordin pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu di bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Mesin ATM Bank BNI PT.Sungai Rangit Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal Pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi Ade Irawan Bin Khomar Supriatna bersama Saksi Andala Pratama Situmeang dan Terdakwa M.Hafiz Bin Nordin melakukan Cash Opname (pengecekan uang) dan pengontrolan ATM, ditemukan terdapat selisih jumlah antara uang fisik yang ada didalam ATM tersebut dengan data Jumlah Uang yang disetorkan setiap bulannya;
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) sebagai Asisten Manager berdasarkan Surat Keputusan No : SSI/HCC.SK/267/2023, kemudian PT SSI memiliki kerja sama dengan Bank BNI KCU Pangkalanbun sebagai pengelola ATM dan CRM, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengecekan sarana prasarana mesin ATM dan ruang ATM, melakukan restoking ATM dan CRM (memasukan uang ke mesin ATM) perbaikan dan perawatan mesin ATM serta CRM, terhadap perkerjaan tersebut Terdakwa mendapatkan gaji atau upah senilai Rp6,730,838 (Enam juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) setiap bulannya;
- Bahwa Terdakwa melakukan pengisian uang dan perbaikan ATM sebanyak 1 sampai 2 kali setiap bulannya, pengisian uang dilakukan dengan cara memasukan 4 kaset uang, Dimana setiap kaset berisi uang senilai Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), pada saat dilakukan pengisian uang, terdakwa mengambil kaset uang lalu membuka kaset tersebut menggunakan kunci kaset kemudian mengambil sejumlah uang dengan tujuan untuk digunakan secara pribadi dan bermain judi online, selain itu berdasarkan keterangan Saksi Ade Irawan bin Khomar Supriatna, Terdakwa sering mendatangi gerai ATM dan mengambil sejumlah uang yang berada dalam ATM menggunakan kunci tombak dan kombinasi angka khusus yang diketahui oleh terdakwa;
- Diketahui Bahwa jumlah uang yang Terdakwa ambil pada tahun 2025
|
Januari
|
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
|
|
Februari
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Maret
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
April
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Mei
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Juni
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Juli
|
Rp. 30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah)
|
|
Agustus
|
Rp. 30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah);
|
|
September
|
Rp. 20.000.0000,- (dua puluh juta rupiah
|
|
Oktober
|
Rp. 20.000.0000,- (dua puluh juta rupiah
|
|
November
|
Rp. 30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah);
|
|
Desember
|
Rp. 50.000.0000,- (lima puluh juta rupiah
|
|
Dengan total keseluruhan Rp.250.000.000 (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
|
- Bahwa untuk mengelabui Tim Audit yang akan melakukan Cash Opname (pengecekan uang) Pada bulan Desember Tahun 2024 Terdakwa menutupi kekurangan uang di mesin ATM di PT. Sungai Rangit Sukamara yang sudah Terdakwa gelapkan sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Dengan cara mengganti uang yang sejumlah tersebut dengan uang Sisa Restoking (SR) yang belum Terdakwa setorkan sehingga pada saat tim audit datang dan mengecek ke mesin ATM di PT. Sungai Rangit Sukamara tidak ada selisih jumlah.;
- Bahwa setelah merasa aman dan tidak ditemukan hasil audit yang mencurigakan, lalu keesokan harinya Terdakwa kembali lagi ke mesin ATM untuk mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadi dan judi online;
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ade Irawan selaku Manager PT.Swadharma Sarana Informatika (SSI) Cabang Sampit dan Kuasa Pelapor melalui surat Kuasa Nomor SSI/DIR/3034/2025 Tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Direktur PT.SSI Mohammad Adil mengalami kerugian sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana..-----------------------------
ATAU
KEEMPAT
Bahwa Ia Terdakwa M.Hafiz Bin Nordin pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu di bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Mesin ATM Bank BNI PT.Sungai Rangit Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal Pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi Ade Irawan Bin Khomar Supriatna bersama Saksi Andala Pratama Situmeang dan Terdakwa M.Hafiz Bin Nordin melakukan Cash Opname (pengecekan uang) dan pengontrolan ATM, ditemukan terdapat selisih jumlah antara uang fisik yang ada didalam ATM tersebut dengan data Jumlah Uang yang disetorkan setiap bulannya;
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) sebagai Asisten Manager berdasarkan Surat Keputusan No : SSI/HCC.SK/267/2023, kemudian PT SSI memiliki kerja sama dengan Bank BNI KCU Pangkalanbun sebagai pengelola ATM dan CRM, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengecekan sarana prasarana mesin ATM dan ruang ATM, melakukan restoking ATM dan CRM (memasukan uang ke mesin ATM) perbaikan dan perawatan mesin ATM serta CRM, terhadap perkerjaan tersebut Terdakwa mendapatkan gaji atau upah senilai Rp6,730,838 (Enam juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) setiap bulannya;
- Bahwa Terdakwa melakukan pengisian uang dan perbaikan ATM sebanyak 1 sampai 2 kali setiap bulannya, pengisian uang dilakukan dengan cara memasukan 4 kaset uang, Dimana setiap kaset berisi uang senilai Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), pada saat dilakukan pengisian uang, terdakwa mengambil kaset uang lalu membuka kaset tersebut menggunakan kunci kaset kemudian mengambil sejumlah uang dengan tujuan untuk digunakan secara pribadi dan bermain judi online, selain itu berdasarkan keterangan Saksi Ade Irawan bin Khomar Supriatna, Terdakwa sering mendatangi gerai ATM dan mengambil sejumlah uang yang berada dalam ATM menggunakan kunci tombak dan kombinasi angka khusus yang diketahui oleh terdakwa;
- Diketahui Bahwa jumlah uang yang Terdakwa ambil pada tahun 2025
|
Januari
|
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
|
|
Februari
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Maret
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
April
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Mei
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Juni
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
|
Juli
|
Rp. 30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah)
|
|
Agustus
|
Rp. 30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah);
|
|
September
|
Rp. 20.000.0000,- (dua puluh juta rupiah
|
|
Oktober
|
Rp. 20.000.0000,- (dua puluh juta rupiah
|
|
November
|
Rp. 30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah);
|
|
Desember
|
Rp. 50.000.0000,- (lima puluh juta rupiah
|
|
Dengan total keseluruhan Rp.250.000.000 (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
|
- Bahwa untuk mengelabui Tim Audit yang akan melakukan Cash Opname (pengecekan uang) Pada bulan Desember Tahun 2024 Terdakwa menutupi kekurangan uang di mesin ATM di PT. Sungai Rangit Sukamara yang sudah Terdakwa gelapkan sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Dengan cara mengganti uang yang sejumlah tersebut dengan uang Sisa Restoking (SR) yang belum Terdakwa setorkan sehingga pada saat tim audit datang dan mengecek ke mesin ATM di PT. Sungai Rangit Sukamara tidak ada selisih jumlah.;
- Bahwa setelah merasa aman dan tidak ditemukan hasil audit yang mencurigakan, lalu keesokan harinya Terdakwa kembali lagi ke mesin ATM untuk mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadi dan judi online;
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ade Irawan selaku Manager PT.Swadharma Sarana Informatika (SSI) Cabang Sampit dan Kuasa Pelapor melalui surat Kuasa Nomor SSI/DIR/3034/2025 Tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Direktur PT.SSI Mohammad Adil mengalami kerugian sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------- |