Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
2.NILNA KAMALIYA, S.H
1.SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF
2.KUSANDI Anak Dari YUSKING
3.SUNAH Bin SUKMANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 451/O.2.14/ Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
2NILNA KAMALIYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF[Penahanan]
2KUSANDI Anak Dari YUSKING[Penahanan]
3SUNAH Bin SUKMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah

 

 

     

          “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                              P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : PDM-100/0.2.14/Eoh.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA
  1. TERDAKWA I

Nama Lengkap

:

SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF

NIK

:

6207060504870001

Tempat Lahir

:

Sampit (Prov. Kalimantan Tengah)

Umur / Tgl Lahir

:

38 Tahun / 05 April 1987

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Naun Silih RT.04, RW.00, Kel/Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. TERDAKWA II

Nama Lengkap

:

KUSANDI Anak Dari YUSKING

NIK

:

620731508850001

Tempat Lahir

:

Bangkal (Kab. Seruyan)

Umur / Tgl Lahir

:

40 Tahun / 15 Agustus 1985

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

(Sesuai KTP) Jalan Antang Patahu RT.06, RW.03, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau (Domisili) Camp Quari Latrit Merah Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. TERDAKWA II

Nama Lengkap

:

SUNAH Bin SUKMANA

NIK

:

5202020709918002

Tempat Lahir

:

Bonjeruk (Prov. Nusa Tenggara Barat)

Umur / Tgl Lahir

:

34 Tahun / 07 September 1991

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

(Sesuai KTP) Jalan H.M Idris Gg. Hairut RT.01, Kelurahan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA

 

Penangkapan

:

Tanggal 22 Maret 2025 s/d Tanggal 23 Maret 2025

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjangan Oleh PU

:

 

:

Rutan Polres Kobar, tanggal 22 Maret 2025 s/d tanggal 10 April 2025

Rutan Polres Kobar, tanggal 11 April 2025 s/d tanggal 20 Mei 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d tanggal 08 Juni 2025

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan sejak Tanggal 09 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

 

  1. DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF bersama-sama dengan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING, Terdakwa III SUNAH Bin SUKMANA, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 22:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Blok 33 Afdeling OB PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA), Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 37 di Desa/Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang diterbitkan di Pangkalan Bun, 29 Juli 2004 oleh Drs. Frans H. Lambung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat 15•06•08•01•2•00037 menyatakan bahwa Blok 33 Afdeling OB PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA), Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA);
  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 17:00 WIB, Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING mendatangi Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dengan maksud mencari pekerjaan dan menumpang tidur di rumah Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF, kemudian pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 12:00 WIB Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING saat sedang berjalan-jalan berkeliling Desa Pangkut bertemu dengan Sdr. POLO (DPO) dan Sdr. POLO (DPO) menawarkan pekerjaan “ikut saya kerja di lahan ku di Bravo 33 PT. SINP/PBNA, lihat di pokok/batang kelapa sawit ada tulisan namaku ‘POLO’ kumpulkan sebanyak-banyaknya nanti saya yang mengeret/angkut”, kemudian Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING menyetujui tawaran pekerjaan tersebut, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 10:00 WIB, Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING berangkat dari rumah mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Fino warna hitam milik Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF menuju rumah Sdr. POLO (DPO) terlebih dulu dan diberi uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk keperluan membeli minyak/bensin, makan dan rokok, kemudian Sdr. POLO (DPO) mengatakan “kumpulkan saja buah kelapa sawit saya sebanyak-banyaknya, nanti saya yang ngangkut/ngeret”, selanjutnya Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING bersama-sama pergi ke Blok 33 Afdeling OB PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA), Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING berkeliling dan melihat batang/pokok kelapa sawit dengan tulisan “POLO” yang sudah berada di tanah, sehingga Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING bersama-sama mengumpulkan/mengelompokkan/memindahkan dengan tangan kosong 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit dengan cap “POLO” tersebut ke poros jalan dengan maksud untuk disembunyikan dengan menutupi menggunakan daun/pelepah pohon, kemudian setelah selesai Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING memutuskan untuk kembali ke rumah;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 09:00 WIB, Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING kembali datang ke rumah Sdr. POLO (DPO) dan melaporkan bahwa kemarin hanya dapat mengumpulkan 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit, kemudian Sdr. POLO (DPO) mengatakan “kumpulkan saja lagi banyak-banyak, nanti sore saya reet/angkut”, kemudian Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING kembali menuju ke Blok 33 Afdeling OB PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA), Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING berkeliling dan melihat batang/pokok kelapa sawit dengan tulisan “POLO” yang sudah berada di tanah, sehingga Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING bersama-sama mengumpulkan/mengelompokkan/memindahkan dengan tangan kosong 40 (empat puluh) janjang buah kelapa sawit dengan cap “POLO” tersebut ke poros jalan dengan maksud untuk disembunyikan dengan menutupi menggunakan daun/pelepah pohon, ketika sudah selesai melakukan pekerjaan tersebut Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING memutuskan untuk kembali ke rumah, namun 1 (satu) unit sepeda motor merk Fino warna hitam milik Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF ternyata mogok, sehingga tidak dapat digunakan untuk pulang, hal tersebut membuat Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING memutuskan untuk menunggu orang lewat di pinggir jalan, hingga sekira pukul 17:00 WIB, Saksi SARIPAH Binti KALANAU melintasi jalan tersebut dan langsung di berhentikan oleh Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan meminta tolong agar Saksi SARIPAH Binti KALANAU pergi ke Sdr. POLO (DPO) agar datang ke lokasi tersebut sambil membawa kendaraan untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan tersebut dan menjanjikan kepada Saksi SARIPAH Binti KALANAU sejumlah uang/upah, setelah menunggu hingga sekira pukul 21:00 WIB, Saksi SARIPAH datang bersama dengan Terdakwa III SUNAH Bin SUKMANA menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max dengan Nopol Z 8245 HV, kemudian Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF bertanya kepada Saksi SARIPAH Binti KALANAU “dimana Sdr. POLO (DPO)?”, dijawab oleh Saksi SARIPAH Binti KALANAU “Sdr. POLO (DPO) tidak mau kesini, karena buah yang kamu kumpulkan hanya sedikit”, kemudian Para Terdakwa langsung memutuskan untuk memungut dan memuat buah kelapa sawit tanpa izin tersebut dengan cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF, selain memungut dan mengumpulkan buah kelapa sawit “POLO”, juga mencari/mengumpulkan lagi buah kelapa sawit selain yang sudah bercap “POLO” untuk tambahan; sedangkan
  2. Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING dan Terdakwa III SUNAH Bin SUKMANA memuat buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan terlebih dahulu untuk diangkut ke atas 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max dengan Nopol Z 8245 HV dengan menggunakan sarana berupa 1 (dua) buah tojok dan 1 (Satu) buah senter kepala dan Terdakwa III SUNAH Bin SUKMANA sebagai pengemudinya;

Dimana setelah merasa cukup dan selesai memuat buah kelapa sawit yang berada diatas tanah, Para Terdakwa memutuskan untuk bersama-sama kembali ke Pangkut menggunakan 1 (Satu) unit mobil pick up warna biru tersebut, namun sekitar 500 (lima ratus) meter setelah meninggalkan Blok 33 Afdeling OB PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA), Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Para Terdakwa diberhentikan oleh Saksi MUHAMMAD RIZAL Bin SUWARSO selaku tim patroli keamanan PT. PBNA yang sudah mengintai aktivitas Para Terdakwa di Blok 33 Afdeling OB PT. PBNA, dimana ketika Saksi MUHAMMAD RIZAL Bin SUWARSO mempertanyakan asal muasal buah kelapa sawit yang sedang diangkut, Para Terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut telah dimuat dan dipungut tanpa izin oleh Para Terdakwa, sehingga Saksi MUHAMMAD RIZAL Bin SUWARSO memutuskan untuk mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max dengan Nopol Z 8245 HV, 1 (satu) buah senter kepala, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) unit sepeda motor merk Fino warna hitam, 55 (lima puluh lima) janjang buah kelapa sawit dan 1 (Satu) lembar tiket timbang buah kelapa sawit nomor 1514 dengan berat netto 1.110Kg  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa maskud dan tujuan Para Terdakwa dalam hal memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di Blok 33 Afdeling OB PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA), Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk bekerja kepada Sdr. POLO (DPO) agar mendapatkan upah dari Sdr. POLO (DPO), selain itu juga untuk dijual pada Peron terdekat agar mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di Blok 33 Afdeling OB PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA), Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Para Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA) sebagai pemilik yang sah;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam hal memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit, kerugian yang dialami oleh PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA) berdasarkan Berita Acara Kerugian tanggal 22 Maret 2025 adalah sebesar Rp 2.619.600,- (dua juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah).

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

==atau==

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF bersama-sama dengan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING, Terdakwa III SUNAH Bin SUKMANA, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 22:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Blok 33 Afdeling OB PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA), Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 17:00 WIB, Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING mendatangi Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dengan maksud mencari pekerjaan dan menumpang tidur di rumah Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF, kemudian pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 12:00 WIB Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING saat sedang berjalan-jalan berkeliling Desa Pangkut bertemu dengan Sdr. POLO (DPO) dan Sdr. POLO (DPO) menawarkan pekerjaan “ikut saya kerja di lahan ku di Bravo 33 PT. SINP/PBNA, lihat di pokok/batang kelapa sawit ada tulisan namaku ‘POLO’ kumpulkan sebanyak-banyaknya nanti saya yang mengeret/angkut”, kemudian Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING menyetujui tawaran pekerjaan tersebut, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 10:00 WIB, Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING berangkat dari rumah mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Fino warna hitam milik Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF menuju rumah Sdr. POLO (DPO) terlebih dulu dan diberi uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk keperluan membeli minyak/bensin, makan dan rokok, kemudian Sdr. POLO (DPO) mengatakan “kumpulkan saja buah kelapa sawit saya sebanyak-banyaknya, nanti saya yang ngangkut/ngeret”, selanjutnya Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING bersama-sama pergi ke Blok 33 Afdeling OB PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA), Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING berkeliling dan melihat batang/pokok kelapa sawit dengan tulisan “POLO” yang sudah berada di tanah, sehingga Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING bersama-sama mengumpulkan/mengelompokkan/memindahkan dengan tangan kosong 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit dengan cap “POLO” tersebut ke poros jalan dengan maksud untuk disembunyikan dengan menutupi menggunakan daun/pelepah pohon, kemudian setelah selesai Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING memutuskan untuk kembali ke rumah;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 09:00 WIB, Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING kembali datang ke rumah Sdr. POLO (DPO) dan melaporkan bahwa kemarin hanya dapat mengumpulkan 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit, kemudian Sdr. POLO (DPO) mengatakan “kumpulkan saja lagi banyak-banyak, nanti sore saya reet/angkut”, kemudian Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING kembali menuju ke Blok 33 Afdeling OB PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA), Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING berkeliling dan melihat batang/pokok kelapa sawit dengan tulisan “POLO” yang sudah berada di tanah, sehingga Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING bersama-sama mengumpulkan/mengelompokkan/memindahkan dengan tangan kosong 40 (empat puluh) janjang buah kelapa sawit dengan cap “POLO” tersebut ke poros jalan dengan maksud untuk disembunyikan dengan menutupi menggunakan daun/pelepah pohon, ketika sudah selesai melakukan pekerjaan tersebut Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING memutuskan untuk kembali ke rumah, namun 1 (satu) unit sepeda motor merk Fino warna hitam milik Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF ternyata mogok, sehingga tidak dapat digunakan untuk pulang, hal tersebut membuat Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING memutuskan untuk menunggu orang lewat di pinggir jalan, hingga sekira pukul 17:00 WIB, Saksi SARIPAH Binti KALANAU melintasi jalan tersebut dan langsung di berhentikan oleh Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF dan meminta tolong agar Saksi SARIPAH Binti KALANAU pergi ke Sdr. POLO (DPO) agar datang ke lokasi tersebut sambil membawa kendaraan untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan tersebut dan menjanjikan kepada Saksi SARIPAH Binti KALANAU sejumlah uang/upah, setelah menunggu hingga sekira pukul 21:00 WIB, Saksi SARIPAH datang bersama dengan Terdakwa III SUNAH Bin SUKMANA menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max dengan Nopol Z 8245 HV, kemudian Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF bertanya kepada Saksi SARIPAH Binti KALANAU “dimana Sdr. POLO (DPO)?”, dijawab oleh Saksi SARIPAH Binti KALANAU “Sdr. POLO (DPO) tidak mau kesini, karena buah yang kamu kumpulkan hanya sedikit”, kemudian Para Terdakwa langsung memutuskan untuk memungut dan memuat buah kelapa sawit tanpa izin tersebut dengan cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Terdakwa I SAID SARIYADI Bin SAID MURSIN ASSEGAF, selain memungut/mengambil dan mengumpulkan buah kelapa sawit “POLO”, juga mencari/mengumpulkan lagi buah kelapa sawit selain yang sudah bercap “POLO” untuk tambahan; sedangkan
  2. Terdakwa II KUSANDI Anak Dari YUSKING dan Terdakwa III SUNAH Bin SUKMANA memuat buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan terlebih dahulu untuk diangkut ke atas 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max dengan Nopol Z 8245 HV dengan menggunakan sarana berupa 1 (dua) buah tojok dan 1 (Satu) buah senter kepala dan Terdakwa III SUNAH Bin SUKMANA sebagai pengemudinya;

Dimana setelah merasa cukup dan selesai memuat buah kelapa sawit yang berada diatas tanah, Para Terdakwa memutuskan untuk bersama-sama kembali ke Pangkut menggunakan 1 (Satu) unit mobil pick up warna biru tersebut, namun sekitar 500 (lima ratus) meter setelah meninggalkan Blok 33 Afdeling OB PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA), Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Para Terdakwa diberhentikan oleh Saksi MUHAMMAD RIZAL Bin SUWARSO selaku tim patroli keamanan PT. PBNA yang sudah mengintai aktivitas Para Terdakwa di Blok 33 Afdeling OB PT. PBNA, dimana ketika Saksi MUHAMMAD RIZAL Bin SUWARSO mempertanyakan asal muasal buah kelapa sawit yang sedang diangkut, Para Terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut telah dimuat dan dipungut tanpa izin oleh Para Terdakwa, sehingga Saksi MUHAMMAD RIZAL Bin SUWARSO memutuskan untuk mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max dengan Nopol Z 8245 HV, 1 (satu) buah senter kepala, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) unit sepeda motor merk Fino warna hitam, 55 (lima puluh lima) janjang buah kelapa sawit dan 1 (Satu) lembar tiket timbang buah kelapa sawit nomor 1514 dengan berat netto 1.110Kg  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa maskud dan tujuan Para Terdakwa dalam hal memungut/mengambil tanpa izin buah kelapa sawit di Blok 33 Afdeling OB PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA), Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk bekerja kepada Sdr. POLO (DPO) agar mendapatkan upah dari Sdr. POLO (DPO), selain itu juga untuk dijual pada Peron terdekat agar mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memungut/mengambil tanpa izin buah kelapa sawit di Blok 33 Afdeling OB PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA), Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Para Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA) sebagai pemilik yang sah;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam hal memungut/mengambil tanpa izin uah kelapa sawit, kerugian yang dialami oleh PT. Persadabina Nusantara Abadi (PT. PBNA) berdasarkan Berita Acara Kerugian tanggal 22 Maret 2025 adalah sebesar Rp 2.619.600,- (dua juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah).

-----Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 20 Mei 2025

Penuntut Umum

 

 

NILNA KAMALIYA, S.H.

 AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981102 202203 2 007

                                                                                                                                  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya