Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
1.JONNI IWAN HARNET AMBARITA Anak Dari MASTER AMBARITA
2.DAWEN Anak Dari IMAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-839/O.2.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONNI IWAN HARNET AMBARITA Anak Dari MASTER AMBARITA[Penahanan]
2DAWEN Anak Dari IMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-178/O.2.14/Eku.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

Terdakwa I           

Nama Lengkap

:

JONNI IWAN HARNET AMBARITA Anak Dari MASTER AMBARITA

NIK

:

KTP – 3275030604950020

Tempat Lahir  

:

Ujung Kapal (Sumatera Utara)

Umur / Tgl Lahir

:

30 Tahun / 06 April 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Maspati, Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Bulan Asri No.142  RT.05 RW.23, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat)

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

DAWEN Anak Dari IMAR

NIK

:

KTP – 6201030606800003

Tempat Lahir  

:

Ujung Kapal (Sumatera Utara)

Umur / Tgl Lahir

:

45 Tahun / 06 Juni1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Demung Cingka RT.01, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

 

Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :

1.

Pengkapan

:

Tanggal 24 Agustus 2025 s/d Tanggal 25 Agustus 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d tanggal 13 September 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 14 September 2025 s/d tanggal 23 Oktober 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 02 Oktober 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

 

 

 

  IIDAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA Anak Dari MASTER AMBARITA dan Terdakwa II DAWEN Anak Dari IMAR, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 05.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Blok E 17 Divisi 3 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunanyang dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA Anak Dari MASTER AMBARITA yang memiliki niat untuk mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT.BGA) berangkat dengan berjalan kaki dari rumah menuju areal perkebunan kelapa sawit bertempat di Blok E 17 Divisi 3 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saat tiba di areal perkebunan kelapa sawit tersebut, Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA tanpa adanya izin melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA) menggunakan 1 (satu) buah egrek miliknya yang digunakan untuk memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya, selanjutnya Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA mengambil buah kelapa sawit tersebut dan mengumpulkannya ke kebun milik warga yang berjarak kurang lebih sejauh 10 (sepuluh) meter dari lokasi pengambilan buah kelapa sawit milik PT.BGA, setelah itu Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA menutup buah kelapa sawit yang berhasil dikumpulkan menggunakan pelepah sawit kemudian pulang meninggalkan lokasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 04.14 WIB Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA menghubungi Terdakwa II DAWEN Anak Dari IMAR dan meminta Terdakwa II DAWEN untuk memuat buah kelapa sawit yang berhasil dipanen oleh Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA tanpa adanya izin dari pemiliknya yatu PT.BGA;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.40 WIB saat Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA dan Terdakwa II DAWEN berada di areal perkebunan kelapa sawit bertempat di Blok E 17 Divisi 3 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA bersama Terdakwa II DAWEN dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok memuat buah kelapa sawit sebanyak 80 (delapan puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.300 kg ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol AD 9949 E dengan tujuan untuk membawa dan menjual buah kelapa sawit tersebut ke Peron yang bertempat di Desa Riam Durian;
  • Bahwa selanjutnya disaat yang bersamaan Saksi AGUSTINUS NABUASA Anak Dari NOH BETI bersama Saksi AHMAD KASMIRI Bin HAI’UN dan Saksi RUDI Bin ASMADIN selaku anggota keamanan PT. BGA saat sedang melakukan patroli melihat Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA dan Terdakwa II DAWEN yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol AD 9949 E. Kemudian Saksi AGUSTINUS NABUASA Anak Dari NOH BETI bersama Saksi AHMAD KASMIRI Bin HAI’UN dan Saksi RUDI Bin ASMADIN mengamankan mobil tersebut dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA dan Terdakwa II DAWEN sehingga diketahui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA dan Terdakwa II DAWEN, selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi AHMAD KASMIRI memberitahukan kepada Saksi PUJI TRI SUTRISNO Bin KASINO selaku Koordinator Pengamanan Security PT. BGA;
  • Bahwa berdasarkan Tiket Timbang PT.Bumitama Gunajaya Abadi telah dilakukan penimbangan Tandan Buah Segar curian seberat 1.300 Kg (seribu tiga ratus kilo gram) yang diambil oleh Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA dan Terdakwa II DAWEN tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu PT.Bumitama Gunajaya Abadi dan atas kejadian tersebut PT.Bumitama Gunajaya Abadi mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.4.459.000,- (empat juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. PT.Bumitama Gunajaya Abadi Nomor 52 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat dengan register 15.06.05.02.2.00052 tanggal 09 Mei 2008 menunjukan bahwa areal perkebunan Blok E 17 Divisi 3 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan milik PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA).

 

---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Tahun 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana---------------------------------

----- ATAU -----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA Anak Dari MASTER AMBARITA dan Terdakwa II DAWEN Anak Dari IMAR, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 05.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Blok E 17 Divisi 3 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dangan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada poko knya sebagai berikut  :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA Anak Dari MASTER AMBARITA yang memiliki niat untuk mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT.BGA) berangkat dengan berjalan kaki dari rumah menuju areal perkebunan kelapa sawit bertempat di Blok E 17 Divisi 3 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saat tiba di areal perkebunan kelapa sawit tersebut, Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA tanpa adanya izin melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA) menggunakan 1 (satu) buah egrek miliknya yang digunakan untuk memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya, selanjutnya Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA mengambil buah kelapa sawit tersebut dan mengumpulkannya ke kebun milik warga yang berjarak kurang lebih sejauh 10 (sepuluh) meter dari lokasi pengambilan buah kelapa sawit milik PT.BGA, setelah itu Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA menutup buah kelapa sawit yang berhasil dikumpulkan menggunakan pelepah sawit kemudian pulang meninggalkan lokasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 04.14 WIB Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA menghubungi Terdakwa II DAWEN Anak Dari IMAR dan meminta Terdakwa II DAWEN untuk memuat buah kelapa sawit yang berhasil dipanen oleh Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA tanpa adanya izin dari pemiliknya yatu PT.BGA;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.40 WIB saat Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA dan Terdakwa II DAWEN berada di areal perkebunan kelapa sawit bertempat di Blok E 17 Divisi 3 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA bersama Terdakwa II DAWEN dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok memuat buah kelapa sawit sebanyak 80 (delapan puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.300 kg ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol AD 9949 E dengan tujuan untuk membawa dan menjual buah kelapa sawit tersebut ke Peron yang bertempat di Desa Riam Durian;
  • Bahwa selanjutnya disaat yang bersamaan Saksi AGUSTINUS NABUASA Anak Dari NOH BETI bersama Saksi AHMAD KASMIRI Bin HAI’UN dan Saksi RUDI Bin ASMADIN selaku anggota keamanan PT. BGA saat sedang melakukan patroli melihat Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA dan Terdakwa II DAWEN yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol AD 9949 E. Kemudian Saksi AGUSTINUS NABUASA Anak Dari NOH BETI bersama Saksi AHMAD KASMIRI Bin HAI’UN dan Saksi RUDI Bin ASMADIN mengamankan mobil tersebut dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA dan Terdakwa II DAWEN sehingga diketahui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA dan Terdakwa II DAWEN, selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi AHMAD KASMIRI memberitahukan kepada Saksi PUJI TRI SUTRISNO Bin KASINO selaku Koordinator Pengamanan Security PT. BGA;
  • Bahwa berdasarkan Tiket Timbang PT.Bumitama Gunajaya Abadi telah dilakukan penimbangan Tandan Buah Segar curian seberat 1.300 Kg (seribu tiga ratus kilo gram) yang diambil oleh Terdakwa I JONNI IWAN HARNET AMBARITA dan Terdakwa II DAWEN tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu PT.Bumitama Gunajaya Abadi dan atas kejadian tersebut PT.Bumitama Gunajaya Abadi mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.4.459.000,- (empat juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. PT.Bumitama Gunajaya Abadi Nomor 52 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat dengan register 15.06.05.02.2.00052 tanggal 09 Mei 2008 menunjukan bahwa areal perkebunan Blok E 17 Divisi 3 PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA), Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan milik PT. Bumitama Gunajaya Abadai (PT.BGA).

 

---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUH Pidana --------------------------------------------------------------------

Pangkalan Bun, 08 Oktober 2025

                        PENUNTUT UMUM

 

 

    1. ANDHIKA THOMAS, S.H.

     AJUN JAKSA NIP.199509032019021007

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya