Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM -75/ O.2.14/Enz.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
AHMADI Bin MISURAH (Alm)
|
NIK
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Madura
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
43 Tahun / 08 Agustus 1981
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Hasanudin Rt. 07, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan : Tanggal 07 Agustus 2024 s/d 10 Agustus 2024
- Perpanjangan Penangkapan : Tanggal 10 Agustus 2024 s/d 13 Agustus 2024
- Penahanan
|
:
|
Tanggal 13 Agustus 2024 s/d 01 September 2024
|
|
:
|
Tanggal 02 September 2024 s/d 11 Oktober 2024
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Tanggal 12 Oktober 2024 s/d 10 November 2024
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Tanggal 11 November 2024 s/d 10 Desember 2024
|
|
:
|
Tanggal 09 Desember 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
II. DAKWAAN
KESATU
---- Bahwa ia Terdakwa AHMADI Bin MISURAH (Alm), Pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Hasanudin Rt. 07, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili’’ percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----
-
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Saksi IRWANSYAH Bin CELLANG (Alm) (Terdakwa ditahan dalam berkas perkara terpisah) melalui Whatshapp, menanyakan “adakah kawan yang punya barang (shabu)?” kemudian Terdakwa menjawab “belum saya tanya, nanti saya tanya dulu”. kemudian setelah itu Terdakwa menelpon seseorang yang bernama “ARIF” (DPO) dan bilang “rif, ini ada yang cari” kemudian saudara ARIF (DPO) bilang “ada”, harganya 1 gram Rp. 750.000” kemudian Terdakwa beritahu harga tersebut kepada Saksi IRWAN, dan Saksi IRWAN mau membeli sebanyak 50 gram, saat itu Saksi IRWAN sendirian datang ke rumah terdakwa menggunakan motor KLX sesampainya di rumah Terdakwa lalu terdakwa menanyakan kepada saksi Irwan adakah uangnya dan Saksi IRWAN menjawab “ada”, kemudian terdakwa menghubungi saudara ARIF (DPO) untuk memesan 50 gram, lalu Terdakwa dan saudara ARIF (DPO) ketemu di sebelah rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian, Saudara ARIF (DPO) datang kesebelah rumah Terdakwa menggunakan motor JUPITER dan Saudara ARIF (DPO) memberikan 1 (satu) plastik warna merah yang di lakban kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil shabu tersebut lalu kembali ke rumah dan memberikan shabu tersebut kepada Saksi IRWAN kemudian Saksi IRWAN membayar kepada Terdakwa secara tunai sebanyak Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) Saksi IRWAN berkata “sisanya setelah penjualan”, kemudian Terdakwa kembali menemui Saudara ARIF (DPO) dan memberikan Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan bilang “sisanya setelah penjualan”, Kemudian Saudara ARIF pergi.
- Bahwa Saksi TEMY MARETA dan Saksi RAHDADI RIDARSIL dari pihak kepolisian telah mengamankan Terdakwa hasil dari pengembangan terhadap Saksi IRWANSYAH Bin CELLANG (Alm) pada Hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 17.00 Wib di sebuah warung makan Bakso Mie Ayam Jalan Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang setelah pihak kepolisan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO dengan nomor kartu sim 082319187284 yang merupakan milik Terdakwa
- Bahwa Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0441, tanggal 13 Agustus 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) plastik berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,62 gram atau berat bersih 0,40 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 125/10852/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 51 (lima puluh satu) gram atau berat bersih 49,20 (empat puluh Sembilan koma dua) gram yang telah dilakukan penyitaan dari Saksi IRWANSYAH Bin CELLANG (Alm) yang di dapatkan dari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa AHMADI Bin MISURAH (Alm) dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (2) jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------
---ATAU
-KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa AHMADI Bin MISURAH (Alm), pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat Jalan Hasanudin Rt. 07, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, ’’percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Saksi IRWANSYAH Bin CELLANG (Alm) (Terdakwa ditahan dalam berkas perkara terpisah) melalui Whatshapp, menanyakan “adakah kawan yang punya barang (shabu)?” kemudian Terdakwa menjawab “belum saya tanya, nanti saya tanya dulu”. kemudian setelah itu Terdakwa menelpon seseorang yang bernama “ARIF” (DPO) dan bilang “rif, ini ada yang cari” kemudian saudara ARIF (DPO) bilang “ada”, harganya 1 gram Rp. 750.000” kemudian Terdakwa beritahu harga tersebut kepada Saksi IRWAN, dan Saksi IRWAN mau membeli sebanyak 50 gram, saat itu Saksi IRWAN sendirian datang ke rumah terdakwa menggunakan motor KLX sesampainya di rumah Terdakwa lalu terdakwa menanyakan kepada saksi Irwan adakah uangnya dan Saksi IRWAN menjawab “ada”, kemudian terdakwa menghubungi saudara ARIF (DPO) untuk memesan 50 gram, lalu Terdakwa dan saudara ARIF (DPO) ketemu di sebelah rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian, Saudara ARIF (DPO) datang kesebelah rumah Terdakwa menggunakan motor JUPITER dan Saudara ARIF (DPO) memberikan 1 (satu) plastik warna merah yang di lakban kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil shabu tersebut lalu kembali ke rumah dan memberikan shabu tersebut kepada Saksi IRWAN kemudian Saksi IRWAN membayar kepada Terdakwa secara tunai sebanyak Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) Saksi IRWAN berkata “sisanya setelah penjualan”, kemudian Terdakwa kembali menemui Saudara ARIF (DPO) dan memberikan Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan bilang “sisanya setelah penjualan”, Kemudian Saudara ARIF (DPO) pergi.
- Bahwa Saksi TEMY MARETA dan Saksi RAHDADI RIDARSIL dari pihak kepolisian telah mengamankan Terdakwa hasil dari pengembangan terhadap Saksi IRWANSYAH Bin CELLANG (Alm) pada Hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 17.00 Wib di sebuah warung makan Bakso Mie Ayam Jalan Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang setelah pihak kepolisan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO dengan nomor kartu sim 082319187284 yang merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0441, tanggal 13 Agustus 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) plastik berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,62 gram atau berat bersih 0,40 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 125/10852/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 51 (lima puluh satu) gram atau berat bersih 49,20 (empat puluh Sembilan koma dua) gram yang telah dilakukan penyitaan dari Saksi IRWANSYAH Bin CELLANG (Alm) yang di dapatkan dari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa AHMADI Bin MISURAH (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------
Pangkalan Bun, 22 November 2024
-
- INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199505022020122022
|