Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G.S/2023/PN Pbu |
Tanggal Surat |
Selasa, 05 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | SUJATMIKO | 2 | SUTEJO,S.H. | SUJATMIKO | 3 | HELDA DEWITA BR PARANGIN ANGIN, S.H. | SUJATMIKO | 4 | Teguh Santoso, S.H. | SUJATMIKO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | WAHYUDI Alias ADUL |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
227.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “Wanprestasi (Cidera Janji)” kepada PENGGUGAT.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau melunasi seluruh Hutangnya pada PENGGUGAT sejumlah Rp. 227.000.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).--------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dalam bentuk Bunga Morotoir sejumlah Rp. 1.135.000,00 (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Per Bulan secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT terhitung dari sejak gugatan a quo diajukan ke Pengadilan, sampai dengan Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).----------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |