Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Pbu SUJATMIKO WAHYUDI Alias ADUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUJATMIKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.SUJATMIKO
2SUTEJO,S.H.SUJATMIKO
3HELDA DEWITA BR PARANGIN ANGIN, S.H.SUJATMIKO
4Teguh Santoso, S.H.SUJATMIKO
Tergugat
NoNama
1WAHYUDI Alias ADUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 227.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “Wanprestasi (Cidera Janji)” kepada PENGGUGAT.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau melunasi seluruh Hutangnya pada PENGGUGAT sejumlah Rp. 227.000.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).--------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dalam bentuk Bunga Morotoir sejumlah Rp. 1.135.000,00 (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Per Bulan secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT terhitung dari sejak gugatan a quo diajukan ke Pengadilan, sampai dengan Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).----------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak