Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Pbu 1.Cholil Nur Rahman
2.Sutanti
1.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK, CABANG PANGKALAN BUN
2.Kasmawati
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cholil Nur Rahman
2Sutanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Fahmirian Noor, S.H.Cholil Nur Rahman
2Muhamad Fahmirian Noor, S.H.Sutanti
3Violeta Indonesiani, SH.Cholil Nur Rahman
4Violeta Indonesiani, SH.Sutanti
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK, CABANG PANGKALAN BUN
2Kasmawati
3Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rintyana Dewi, S.APKementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun
2ELISABETH SANGAYU PUTHU K.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun
3NINDYASHINTA DYAHAYU HKementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun
4Ari Fitri mahesaKementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
2Notaris / PPAT Putri Ayi Winarsasi, S.H., M.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dyah Kusumaningsih, SH.,Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
2Miftakhul Armansyah, S.SiKementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
3DANANG ANUGERAH PRATAMA, S.H.Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
4NYCHENS CHARLOS SUMINTORO, S.H.Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
5DAVINA EKA MARETSARI, S.H.Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; -------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti serta saksi-saksi yang PARA PENGGUGAT ajukan dalam Perkara a quo; -----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); ---------------
  4. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); --------------
  5. Menyatakan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); -----------
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk menerima Pembayaran sisa hutang pinjaman milik PENGGUGAT I dengan cara diangsur sesuai kemampuan PARA PENGGUGAT dengan cara menyimpan dana di rekening milik PENGGUGAT I; ---------------------------------------------------
  7. Menyatakan Lelang atas objek tanah dan bangunan yang dilakukan dan dilaksanakan TERGUGAT III atas permintaan TERGUGAT I terhadap aset milik PARA PENGGUGAT dengan alas hak SHM nomor 4331 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; ---------------------
  8. Menyatakan Risalah Lelang yang terbit atas pelaksanaan lelang pada tanggal 02 April 2024 yang memuat hasil lelang agunan dengan objek lelang atas nama pemilik Cholil Nur Rahman (PENGGUGAT I) Tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat; ---------------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan uang hasil lelang kepada TERGUGAT II, dan mengembalikan Agunan dengan alas hak SHM nomor 4331 yang telah terlelang kembali menjadi agunan pada kredit milik PARA PENGGUGAT; --------------------------------------------------------
  10. Menghukum PARA TERGUGAT apabila dalam waktu 30 Hari setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, apabila PARA TERGUGAT tidak melaksakan putusan, untuk secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT yaitu : -----------------------
  1. Kerugian Materiil berupa : ----------------------------------------------------------------------------

Hilang /Terlelangnya aset milik PARA PENGGUGAT berupa tanah dan bangunan rumah dengan alas hak kepemilikan nomor SHM 4331 yang apabila dilakukan penaksiran oleh PARA PENGGUGAT bernilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); ------------------

  1. Kerugian Immateriil berupa : -------------------------------------------------------------------------

Sikap dan perilaku PARA TERGUGAT yang tidak memiliki itikad baik terhadap PARA PENGGUGAT, sehingga PARA PENGGUGAT mengalami tekanan batin yang disebabkan karena rasa sakit hati dan terkurasnya pikiran PARA PENGGUGAT yang disebabkan oleh perbuatan PARA TERGUGAT maka telah wajar dan pantas apabila dinilai dengan uang sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ; ----------------------------------------------

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde); ------------------------------------------------------------------------------------------------------

12. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------

13. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak