Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : 84/O.2.14/Eoh.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
SENO Bin LAMSI.
|
|
NIK
|
:
|
6201060609620001.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sukamulya.
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
37 Tahun / 05 Mei 1987.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki.
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Patih Gerua RT. 02 Desa Sukaraja Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas V (Tidak Tamat).
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 18 Februari 2025 s/d Tanggal 19 Februari 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 19 Februari 2025 s/d Tanggal 10 Maret 2025
Rutan Polres Kobar, tanggal 11 Maret 2025 s/d Tanggal 19 April 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
- Rutan Sejak tanggal 17 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa SENO Bin LAMSI pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Areal Kebun Kelapa Sawit, Blok P 18A Divisi I Estate TRYE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), di Desa Sagu, Kecamatan Kotawaringin lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 09:00 WIB Terdakwa SENO Bin LAMSI merencanakan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dikarenakan Terdakwa tidak memiliki pekerjaan. Kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) Buah Dodos kepada Saudara DONA dengan alasan 1 (satu) Buah Dodos tersebut akan digunakan untuk memanen buah sawit di kebun Saudara Bodong.
- Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) Buah Dodos yang dipinjam dari Saudara DONA tersebut dan 1 (satu) Bilah Parang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan roda dua Merk Honda tanpa No Pol menuju kebun PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) Blok P 18A Divisi I Estate TRYE, Desa Sagu, Kecamatan Kotawaringin lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa Terdakwa setelah sampai di Blok P 18A Divisi I Estate TRYE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), Terdakwa langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Buah Dodos, Terdakwa memperoleh buah kelapa sawit sebanyak 51 (lima puluh satu) Janjang dengan berat kotor 900 (Sembilan) Kg. Kemudian buah kelapa sawit tersebut dipikul oleh Terdakwa dan ditumpuk di dekat kendaraan Terdakwa di kebun milik Saudara BODONG, yang terletak di sebelah Blok P 18A Divisi I Estate TRYE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter dengan batas berupa parit.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Areal Kebun Kelapa Sawit di Blok P 18A Divisi I Estate TRYE PT. Bumitama Gunajaya badi (BGA) Terdakwa SENO Bin LAMSI tidak pernah mendapatkan izin dari PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) sebagai pemilik yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SENO Bin LAMSI dalam memanen/memungut tanpa izin sebanyak 51 (lima puluh satu) Janjang dengan berat kotor 900 (Sembilan ratus) Kg berdasarkan data tiket timbang PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) menyebabkan PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) mengalami kerugian materiil senilai Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
-----Bahwa Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. ----
Atau
KEDUA
----- Bahwa ia ia Terdakwa SENO Bin LAMSI pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Areal Kebun Kelapa Sawit, Blok P 18A Divisi I Estate TRYE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), di Desa Sagu, Kecamatan Kotawaringin lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 09:00 WIB Terdakwa SENO Bin LAMSI merencanakan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dikarenakan Terdakwa tidak memiliki pekerjaan. Kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) Buah Dodos kepada Saudara DONA dengan alasan 1 (satu) Buah Dodos tersebut akan digunakan untuk memanen buah sawit di kebun Saudara Bodong.
- Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) Buah Dodos yang dipinjam dari Saudara DONA tersebut dan 1 (satu) Bilah Parang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan roda dua Merk Honda tanpa No Pol menuju kebun PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) Blok P 18A Divisi I Estate TRYE, Desa Sagu, Kecamatan Kotawaringin lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa Terdakwa setelah sampai di Blok P 18A Divisi I Estate TRYE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), Terdakwa langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Buah Dodos, Terdakwa memperoleh buah kelapa sawit sebanyak 51 (lima puluh satu) Janjang dengan berat kotor 900 (Sembilan) Kg. Kemudian buah kelapa sawit tersebut dipikul oleh Terdakwa dan ditumpuk di dekat kendaraan Terdakwa di kebun milik Saudara BODONG, yang terletak di sebelah Blok P 18A Divisi I Estate TRYE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter dengan batas berupa parit.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Areal Kebun Kelapa Sawit di Blok P 18A Divisi I Estate TRYE PT. Bumitama Gunajaya badi (BGA) Terdakwa SENO Bin LAMSI tidak pernah mendapatkan izin dari PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) sebagai pemilik yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SENO Bin LAMSI dalam memanen/memungut tanpa izin sebanyak 51 (lima puluh satu) Janjang dengan berat kotor 900 Kg berdasarkan data tiket timbang PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) menyebabkan PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) mengalami kerugian materiil senilai Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 30 April 2025
Penuntut Umum
NILNA KAMALIYA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981102 202203 2 007
|
|