| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
|
|
|
|
| |
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Registrasi Perkara: PDM-239/O.2.14/Eoh.2/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
YOHANES KARMEL anak dari MARTINUS DARA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201061708840005
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Flores
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 17 Juni 1984
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun I Catur Tunggal Desa Sungai Hijau Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
Katolik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP Kelas 1 (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
:
:
|
Dilakukan penangkapan dalam berkas perkara lain.
Dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain.
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
------Bahwa Terdakwa YOHANES KARMEL Anak dari MARTINUS DARA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun I Catur Tunggal Desa Sungai Hijau Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksan dan mengadili perkara ini, “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya pengambilan barang orang lain tanpa ijin berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Honda Type C1C02N16M2 A/T (Scoopy) warna merah putih tahun 2016 dengan Nomor Rangka MH1JFW114GK500569, Nomor Mesin JFW1E1503168 dan Nomor Registrasi KH 4502 WI milik Saksi SANTI Binti HADMUDIN yang dilakukan oleh Saudara NORMAN (dalam DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB di sebuah garasi rumah yang beralamat di Jalan Patimura Desa Pangkalan Tiga RT. 16 RW. 04 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dalam keadaan terkunci stang dan kunci motor berada dalam rumah. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB, Saudara NORMAN (dalam DPO) mendatangi rumah Terdakwa dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy kepada Terdakwa dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan pembelian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dari Saudara NORMAN (dalam DPO) dengan melakukan pembayaran Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan sisanya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) akan dilunasi ketika Saudara NORMAN (dalam DPO) mengantarkan surat-surat kendaraan tersebut kepada Terdakwa namun hingga saat ini Saudara Norman (dalam DPO) tidak ada datang kerumah Terdakwa untuk mengantarkan surat-surat kendaraan tersebut.
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam membeli 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Honda Type C1C02N16M2 A/T (Scoopy) warna merah putih tahun 2016 dengan Nomor Rangka MH1JFW114GK500569, Nomor Mesin JFW1E1503168 dan Nomor Registrasi KH 4502 WI milik Saksi SANTI Binti HADMUDIN yang dilakukan oleh Saudara NORMAN (dalam DPO) dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang mana sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, mengakibatkan Saksi SANTI Binti HADMUDIN mengalami kerugian secara materil kurang lebih sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 10 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H
AJUN JAKSA NIP. 200001282022031002
|
|