Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.BUDI MURWANTO, S.H.
2.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
AGUS Bin ANDUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 930 /O.2.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI MURWANTO, S.H.
2FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Bin ANDUSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-65/O.2.14/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

AGUS Bin ANDUSIN

No Identitas

Tempat Lahir   

:

:

6201011808920002

Batu Belaman  ( Kalimantan Tengah)

Umur / Tgl Lahir

:

33 Tahun / 18  Agustus 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pelita, Rt. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin  Barat, Provinsi  Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
  • Penangkapan

:

Tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 26 Juli 2025

  • Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 29 Juli 2025 s/d Tanggal 17 Agustus 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak Tanggal 18 Agustus 2025 s/d Tanggal 26 September 2025

  • Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 27 September 2025 s/d tanggal 26 Oktober 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa AGUS Bin ANDUSIN, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 10.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah saksi AGUS BIN ANDUSIN yang beralamat di Jalan Pelita, Rt. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  :

 

  • Bahwa pada tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 10.00 wib saksi TOBIN BIN PONGKOR mendatangi rumahnya terdakwa AGUS BIN ANDUSIN yang beralamat di Jalan Pelita, Rt. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi TOBIN BIN PONGKOR minta untuk di carikan sabu sebanyak 2 gram, lalu terdakwa AGUS bilang Ya kemudian saksi TOBIN BIN PONGKOR memberi uang ke terdakwa AGUS sebesar Rp. 2.000,000- (dua juta rupiah) dan diterima oleh terdakwa AGUS kemudian terdakwa AGUS pergi untuk mencarikan sabu sedangkan saksi TOBIN BIN PONGKOR langsung pulang ke rumahnya kemudian sekitar jam 11. 00 wib terdakwa AGUS mendatangi saksi TOBIN BIN PONGKOR di rumah saksi TOBIN dan terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 ( satu) paket sabu yang langsung saksi TOBIN BIN PONGKOR terima selanjutnya terdakwa AGUS pulang kerumahnya, kemudian saksi TOBIN BIN PONGKOR memecah narkotika jenis shabu yang didapat dari terdakwa AGUS tadi menjadi 13 ( tiga  belas ) paket kecil-kecil.
  • Bahwa  benar sabu sebanyak 2 ( dua) gram sudah ada yang membeli yaitu terdakwa, dan untuk penjualan sabu saksi jual ke terdakwa TOBIN sebanyak 2 ( dua) gram dan sudah di bayar oleh terdakwa TOBIN, dan transaksi jual beli sabu terjadi di rumah saksi di Jalan pelita Rt 03 Desa batu Belaman kec . Kumai Kab . Kotawaringin Barat Prop . Kalimantan tengah
  • Bahwa Terdakwa membeli sabu dan bertemu dengan saudara MISLAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) pada tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 10.30 wib, setelah saksi TOBIN minta untuk di carikan narkotika jenis sabu dan memberi terdakwa uang sebesar Rp. 2.000,000- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa menghubungi saudara MISLAN dengan menggunakan Handphone dan terdakwa bilang “mau beli barangnya 2 (dua) gram (dimaksud barang adalah narkotika jenis shabu)” kemudian saudara MISLAN bilang “yak e rumah saja” kemudian terdakwa langsung mendatangi rumah saudara MISLAN untuk membeli sabu dengan alamat rumah di Pring Kuning Desa Kapitan Kabupaten Kotawaringin Barat dab bertemu dengan saudara MISLAN yang langsung memberikan narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa pesan lalu terdakwa memberikan uang tunai Rp. 2.000,000- (dua juta rupiah) kepada saudara MISLAN kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli sabu sebanyak 2 ( dua ) kali pembelian kepada saudara MISLAN yang pertama terdakwa beli sabu ketempat MISLAN sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000,000- (dua juta rupiah) dan terdakwa bayar Kes dan yang kedua terdakwa beli 2 ( dua ) gram dengan harga Rp. 2. 000,000 (dua juta rupiah ) dan sudah terdakwa bayar Cass.
  • Bahwa terdakwa menjual belikan narkotika jenis shabu dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu yang terdakwa beli dari saudara MISLAN yang kemudian di beli oleh saksi TOBIN yang kemudian oleh saksi TOBIN narkotika jenis shabu yang baru diberi oleh terdakwa di bagi menjadi 13 ( tiga belas) paket oleh saksi TOBIN, dan tujuan terdakwa mendapatkan untung dari saksi TOBIN sebesar Rp. 200,000- ( dua ratus ribu ) rupiah dari hasil penjualan sabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0423, tanggal 30 Juli 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari terdakwa TOBIN BIN PONGKOR (Alm) dan terdakwa AGUS Bin ANDUSIN sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,17 gram atau berat bersih 0,07 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 108/10855/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (Tiga Belas) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 3,24 gram atau berat bersih 1,94 gram yang telah dilakukan penyitaan dari TOBIN BIN PONGKOR (Alm) dan terdakwa AGUS Bin ANDUSIN.

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa terdakwa AGUS Bin ANDUSIN, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 14.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah saksi AGUS BIN ANDUSIN yang beralamat di Jalan Pelita, Rt. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  :

 

  • Bahwa Pada hari Rabu , tanggal  23 Juli  2025 sekitar jam 14.30 Wib, Tempat Di Sebuah rumah di Desa Batu Belaman Rt 03 Kec. Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pihak Kepolisian telah melakukan  penangkapan dan penggeledahan dengan saksi TOBIN BIN PONGKOR (Alm)  (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa AGUS BIN ANDUSIN, pada saat polisi melakukan penggeledahan di rumah saksi TOBIN BIN PONGKOR ( Alm) yang Beralamat di Rt. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah di temukan di kamar tidurnya berupa 13 ( tiga belas) paket sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah alat hisap sabu, 1 (Satu) buah isolasi, 1 (Satu) buah korek api, 2 (Dua) pak plastic bening, 1 (Satu) buah kotak HP Merk Vivo Y15s dan 1 (Satu) buah handphone merk POCO warna hitam kemudian saat polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa AGUS BIN ANDUSIN (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) di rumah nya yang beralamat di Jalan Pelita, Rt. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah  ditemukan di badannya berupa 1 ( satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah Identitas berupa KTP dengan nama AGUS BIN ANDUSIN. Selanjutnya saksi TOBIN BIN PONGKOR (Alm) dan terdakwa AGUS BIN ANDUSIN beserta barang bukti di bawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat mengamankan saksi TOBIN BIN PONGKOR ( Alm) Rabu , tanggal  23 Juli  2025 sekitar jam 14.30 Wib, Tempat Di Sebuah rumah di Desa Batu Belaman Rt 03 Kec. Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,  saat polisi melakukan penggeledahan di temukan di kamar TOBIN BIN PONGKOR ( Alm) berupa 13 ( tiga belas) paket sabu dan 1 (Satu) buah timbangan digital. Dan 1 (Satu) buah alat hisap sabu.  Dan 1 (Satu) buah isolasi. Dan 1 (Satu) buah korek api. Dan 2 (Dua) pak plastic bening. Dan 1 (Satu) buah kotak HP Merk Vivo Y15s. dan 1 (Satu) buah handphone.merk  POCO warna hitam, sedangkan terdakwa AGUS BIN ANDUSIN ditemukan di badannya berupa 1 ( satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah Identitas berupa KTP dengan nama AGUS BIN ANDUSIN.
  • Bahwa pada tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 10.00 wib saksi TOBIN BIN PONGKOR mendatangi rumahnya terdakwa AGUS BIN ANDUSIN yang beralamat di Jalan Pelita, Rt. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi TOBIN BIN PONGKOR minta untuk di carikan sabu sebanyak 2 gram, lalu terdakwa AGUS bilang Ya kemudian saksi TOBIN BIN PONGKOR memberi uang ke terdakwa AGUS sebesar Rp. 2.000,000- (dua juta rupiah) dan diterima oleh terdakwa AGUS kemudian terdakwa AGUS pergi untuk mencarikan sabu sedangkan saksi TOBIN BIN PONGKOR langsung pulang ke rumahnya kemudian sekitar jam 11. 00 wib terdakwa AGUS mendatangi saksi TOBIN BIN PONGKOR di rumah saksi TOBIN dan terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 ( satu) paket sabu yang langsung saksi TOBIN BIN PONGKOR terima selanjutnya terdakwa AGUS pulang kerumahnya, kemudian saksi TOBIN BIN PONGKOR memecah narkotika jenis shabu yang didapat dari terdakwa AGUS tadi menjadi 13 ( tiga  belas ) paket kecil-kecil.
  • Bahwa Terdakwa membeli sabu dan bertemu dengan saudara MISLAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) pada tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 10.30 wib, setelah saksi TOBIN minta untuk di carikan narkotika jenis sabu dan memberi terdakwa uang sebesar Rp. 2.000,000- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa menghubungi saudara MISLAN dengan menggunakan Handphone dan terdakwa bilang “mau beli barangnya 2 (dua) gram (dimaksud barang adalah narkotika jenis shabu)” kemudian saudara MISLAN bilang “yak e rumah saja” kemudian terdakwa langsung mendatangi rumah saudara MISLAN untuk membeli sabu dengan alamat rumah di Pring Kuning Desa Kapitan Kabupaten Kotawaringin Barat dab bertemu dengan saudara MISLAN yang langsung memberikan narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa pesan lalu terdakwa memberikan uang tunai Rp. 2.000,000- (dua juta rupiah) kepada saudara MISLAN kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0423, tanggal 30 Juli 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari terdakwa TOBIN BIN PONGKOR (Alm) dan terdakwa AGUS Bin ANDUSIN sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,17 gram atau berat bersih 0,07 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 108/10855/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (Tiga Belas) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 3,24 gram atau berat bersih 1,94 gram yang telah dilakukan penyitaan dari TOBIN BIN PONGKOR (Alm) dan terdakwa AGUS Bin ANDUSIN.

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pangkalan Bun, 14 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

BUDI MURWANTO, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19840918 200912 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya