Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2024/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
MADIAN Bin SAMANI Alm Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -606/O.2.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADIAN Bin SAMANI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

No Reg Perkara  : PDM - 55 /O.2.14/ Enz.2 /09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

Nama Lengkap

:

MADIAN Bin SAMANI (Alm)

Tempat Lahir

:

Pangkalan Bun

Umur / Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 19 Agustus 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Jalan A. Yani RT.21 RW.07, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama 

:

Islam

Pekerjaan        

:

Mekanik

Pendidikan       

:

SD (Tidak Tamat)

 

Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :

  1. Penangkapan                                 :  Sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024
  • Perpanjangan Penangkapan    :  Sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d 24 Mei 2024
  1. Penahanan                              : 
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d 12 Juni 2024

  • Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d 22 Juli 2024

  • Perpanjangan PN I

:

Sejak tanggal 23 Juli 2024 s/d 21 Agustus 2024

  • Perpanjangan PN II

:

Sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d 20 September 2024

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024

  1. DAKWAAN

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa MADIAN Bin SAMANI (Alm.), pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan GM Arsyad Gang Bebaga 1 RT.18 RW.06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 17 Mei 2024 Terdakwa MADIAN Bin SAMANI (Alm.) melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari sdr. RIO (DPO) yang telah dibayar lunas oleh Terdakwa MADIAN dengan uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan setelah Terdakwa MADIAN telah menerima Narkotika jenis shabu, Terdakwa kembali ke rumahnya dan menyimpan Narkotika tersebut di sebuah gerobak dengan maksud untuk disembunyikan;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, Terdakwa MADIAN mengunjungi sebuah rumah yang bertempat di Jalan GM Arsyad Gang Bebaga 1 RT.18 RW.06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah dibeli dari sdr. RIO (DPO), kemudian Saksi JARMANI Bin RANI ada mendatangi Terdakwa MADIAN untuk membeli Narkotika jenis Shabu dengan membayar uang sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa MADIAN menyerahkan 1 (satu) paket yang berisi Narkotika jenis Shabu;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, Saksi ARY SISWOYO dan Saksi TEMY MARETA yang merupakan Anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa MADIAN serta melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) tas selendang berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah Handphone merk Vivo dengan nomor 085651425663, 1 (satu) buah korek api, uang tunai sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang di dalamnya berisi 8 (delapan) buah plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 3,82 (tiga koma delapan puluh dua) gram atau berat bersih 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet kaca yang seluruhnya  diakui adalah milik Terdakwa MADIAN, kemudian Terdakwa MADIAN beserta barang bukti diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
  • Bahwa Terdakwa MADIAN Bin SAMANI (Alm.) tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/ 10852/V/ 2024 tanggal 18 Mei 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 3,82 gram (tiga koma delapan puluh dua) gram, berat bungkus plastik 1,6 (satu koma enam) gram dan berat bersih 2,22 gram (dua koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0265 tanggal 22 Mei 2024 tentang Laporan Pengujian bahwa sampel Kristal Bening yang telah dikirimkan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) bungkus berisi 1 (satu) bungkus dengan berat 0,5306 gram adalah benar teridentifikasi Positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- ATAU -----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa MADIAN Bin SAMANI (Alm.), pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan GM Arsyad Gang Bebaga 1 RT.18 RW.06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa MADIAN mengunjungi sebuah rumah yang bertempat di Jalan GM Arsyad Gang Bebaga 1 RT.18 RW.06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi ARY SISWOYO dan Saksi TEMY MARETA yang merupakan Anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa MADIAN serta melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) tas selendang berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah Handphone merk Vivo dengan nomor 085651425663, 1 (satu) buah korek api, uang tunai sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang di dalamnya berisi 8 (delapan) buah plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 3,82 (tiga koma delapan puluh dua) gram atau berat bersih 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet kaca yang seluruhnya  diakui adalah milik Terdakwa MADIAN, kemudian Terdakwa MADIAN beserta barang bukti diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
  • Bahwa Terdakwa MADIAN dalam memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut pada tanggal 17 Mei 2024 Terdakwa MADIAN Bin SAMANI (Alm.) melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari sdr. RIO (DPO) yang telah dibayar lunas oleh Terdakwa MADIAN dengan uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan setelah Terdakwa MADIAN telah menerima Narkotika jenis shabu, Terdakwa kembali ke rumahnya dan menyimpan Narkotika tersebut di sebuah gerobak dengan maksud untuk disembunyikan;
  • Bahwa Terdakwa MADIAN Bin SAMANI (Alm.) tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/ 10852/V/ 2024 tanggal 18 Mei 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 3,82 gram (tiga koma delapan puluh dua) gram, berat bungkus plastik 1,6 (satu koma enam) gram dan berat bersih 2,22 gram (dua koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0265 tanggal 22 Mei 2024 tentang Laporan Pengujian bahwa sampel Kristal Bening yang telah dikirimkan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) bungkus berisi 1 (satu) bungkus dengan berat 0,5306 gram adalah benar teridentifikasi Positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 06 September 2024

    PENUNTUT UMUM

 

 

 

    ARI ANDHIKA THOMAS, SH.

  AJUN JAKSA NIP.199509032019021007

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya