Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2018/PN Pbu JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL SUNARTO, S.PD Als ANANG JAKARTA Bin SALADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.S/2018/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan TAR-18/Q.2.19/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO, S.PD Als ANANG JAKARTA Bin SALADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUNARTO, S.PD Als ANANG JAKARTA Bin SALADIN pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di Jalan Kasiba Kalaban Desa Pudu Rt. 02 Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja atau karena lalainya menyuruh melakukan pembakaran hutan dan atau lahan tanpa mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 di kebun/lahan terdakwa di Jalan Kasiba Kalaban Desa Pudu Rt. 02 Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prop. Kalteng, terdakwa menjumpai Sumadi (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan mengatakan “Teh kalau sudah kering rumputnya, Bakar aja Teh” kemudian Sumadi jawab “ya iya lah, nanti saya bakar”. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB Sumadi lalu mendatangi lahan terdakwa yang dilihat dalam keadaan kering kemudian membakar lahan terdakwa tersebut dengan cara menumpuk rumput kering yang ada di sekitar lahan tersebut lalu Sumadi bakar dengan menggunakan korek api gas warna biru merk TOKAI. Setelah membakar lahan tersebut ± 1 (satu) jam, datang anggota kepolisian lalu mebawa terdakwa, Sumadi beserta barang bukti ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan. Bahwa terdakwa pada saat menyuruh Sumadi melakukan pembakaran lahan miliknya tidak ada meminta atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang sedangkan luas lahan yang sudah terbakar seluas ± 400 m2.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya