Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Pbu 1.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
2.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
MUHAMAT ROIS Bin MATHULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-157/O.2.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
2ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAT ROIS Bin MATHULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-246/O.2.14/Eoh.2/12/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUHAMAT ROIS Bin MATHULI

Tempat Lahir

:

Kotawaringin Barat

Umur / Tgl Lahir

:

25 Tahun / 03 Januari 1999

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Malijo Gg. LKMD I RT.13 RW.04 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 15 November 2024 s/d Tanggal 16 November 2024

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjangan Oleh PU

:

 

:

Rutan Polres Kobar, tanggal 16 November 2024 s/d tanggal 05 Desember 2024

Rutan Polres Kobar, tanggal 06 Desember 2024 s/d tanggal 14 Januari 2024

Penuntut Umum

:

Rutan Sejak tanggal 17 Desember 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAT ROIS Bin MATHULI pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024 sekira pukul 22:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November di tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di sebuah Mess Karyawan PT. Villa Kecubung Lestari yang beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang RT.02 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 17:00 WIB, Saksi MARTAPANI selaku driver/supir excavator PT. Villa Kecubung Lestari menyimpan 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter sebagai bahan bakar excavator untuk digunakan keesokan harinya, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22:00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa ke Mess Karyawan PT. Villa Kecubung Lestari menggunakan sarana 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam milik Terdakwa bertujuan untuk menemui Saksi ZAINAL, namun saat Terdakwa sampai di mess Saksi ZAINAL ternyata Saksi ZAINAL sudah tidur, sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali pulang, saat Terdakwa berjalan menuju pagar keluar Terdakwa melihat 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter didekat sebuah excavator, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambilnya, setelah melihat -lihat keadaan sekitar yang sepi dan tidak ada orang yang melihat, Terdakwa mengambil 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter dengan tangan kosong dan membawa dengan kedua tangannya menuju sepeda motor yang Terdakwa parkirkan didepan pagar Mess Karyawan PT. Villa Kecubung Lestari kemudian Terdakwa pergi menuju daerah Simpang Pelingkau tepatnya di Madrasah Aliyah Negeri di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Supir Truk yang sedang berhenti/istirahat, kemudian Terdakwa menawarkan dan menjual 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter yang telah Terdakwa ambil tanpa izin dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 saat Saksi MARTAPANI hendak mengisi bahan bakar excavator tersebut, Saksi MARTAPANI tidak bisa menemukan 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter yang disimpannya pada hari sebelumnya, kemudian Saksi MARTAPANI melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi ILHAM WAHYUDI, selanjutnya Saksi ILHAM WAHYUDI selaku Pengawas Lapangan PT. Vila Kecubung Lestari segera memeriksa CCTV yang berada di Gedung sebelah Mess Karyawan PT. Vila Kecubung Lestari dan didalam CCTV tersebut terekam Terdakwa telah mengambil tanpa izin 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter milik PT. Vila Kecubung Lestari, kemudian Saksi ILHAM WAHYUDI melaporkan hal tersebut kepada pimpinan dan menindaklanjuti untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil tanpa izin 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter milik PT. Vila Kecubung Lestari adalah untuk dijual kembali dan hasilnya Terdakwa gunakan untuk membeli tiket kapal Pelni KM. AWU tujuan Kumai-Surabaya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil tanpa izin 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter milik PT. Vila Kecubung Lestari berdasarkan Surat Pernyataan Kerugian Nomor: 009/VKL/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 PT. Vila Kecubung Lestari mengalami kehilangan solar senilai Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------

== atau ==

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAT ROIS Bin MATHULI pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024 sekira pukul 22:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November di tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di sebuah Mess Karyawan PT. Villa Kecubung Lestari yang beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang RT.02 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 17:00 WIB, Saksi MARTAPANI selaku driver/supir excavator PT. Villa Kecubung Lestari menyimpan 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter sebagai bahan bakar excavator untuk digunakan keesokan harinya, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22:00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa ke Mess Karyawan PT. Villa Kecubung Lestari menggunakan sarana 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam milik Terdakwa bertujuan untuk menemui Saksi ZAINAL, namun saat Terdakwa sampai di mess Saksi ZAINAL ternyata Saksi ZAINAL sudah tidur, sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali pulang, saat Terdakwa berjalan menuju pagar keluar Terdakwa melihat 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter didekat sebuah excavator, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambilnya, setelah melihat -lihat keadaan sekitar yang sepi dan tidak ada orang yang melihat, Terdakwa mengambil 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter dengan tangan kosong dan membawa dengan kedua tangannya menuju sepeda motor yang Terdakwa parkirkan didepan pagar Mess Karyawan PT. Villa Kecubung Lestari kemudian Terdakwa pergi menuju daerah Simpang Pelingkau tepatnya di Madrasah Aliyah Negeri di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Supir Truk yang sedang berhenti/istirahat, kemudian Terdakwa menawarkan dan menjual 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter yang telah Terdakwa ambil tanpa izin dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 saat Saksi MARTAPANI hendak mengisi bahan bakar excavator tersebut, Saksi MARTAPANI tidak bisa menemukan 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter yang disimpannya pada hari sebelumnya, kemudian Saksi MARTAPANI melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi ILHAM WAHYUDI, selanjutnya Saksi ILHAM WAHYUDI selaku Pengawas Lapangan PT. Vila Kecubung Lestari segera memeriksa CCTV yang berada di Gedung sebelah Mess Karyawan PT. Vila Kecubung Lestari dan didalam CCTV tersebut terekam Terdakwa telah mengambil tanpa izin 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter milik PT. Vila Kecubung Lestari, kemudian Saksi ILHAM WAHYUDI melaporkan hal tersebut kepada pimpinan dan menindaklanjuti untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil tanpa izin 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter milik PT. Vila Kecubung Lestari adalah untuk dijual kembali dan hasilnya Terdakwa gunakan untuk membeli tiket kapal Pelni KM. AWU tujuan Kumai-Surabaya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil tanpa izin 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter milik PT. Vila Kecubung Lestari berdasarkan Surat Pernyataan Kerugian Nomor: 009/VKL/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 PT. Vila Kecubung Lestari mengalami kehilangan solar senilai Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun,  30  Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

MAUDYNA SETYO WARDHDANI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960212 202012 2 021

                                                                                                                                  

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya