Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2025/PN Pbu Halfianur Endi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Halfianur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TESHA PARAMITTA NUGRAHANING WIDHI, S.H.Halfianur
Tergugat
NoNama
1Endi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---
  2. Menyatakan sah perikatan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik (S.H.M) dengan nomor 2713 yang terletak di Desa Pangkalan Lada-Pangkalan Banteng, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah saat ini karena terjadi pemekaran wilayah maka terletak di Jalan A. Yani,KM 37, Gang Elang Laut, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 003, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang dicatatkan pada kwitansi jual beli pada tanggal 05 Juli 1997; -------------------------------
  3. Menyatakan Penggugat merupakan pemegang yang sah atas hak kepemilikan tanah dan bangunan tersebut dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut ; -------------------------------------------------
  • Objek Tanah : ------------------------------------------------------------
  • Ukuran Tanah : -------------------------------------------------------------- Panjang        : 50 Meter; --------------------------------------------------

- Lebar: 50 Meter; --------------------------------------------------

- Luas: 2.500 Meter Persegi; ------------------------------------

  • Batas-Batas   : --------------------------------------------------------------
  • Utara         : Dahulu Ribani Sekarang Endang Lestari;--------------
  • Timur         : Dahulu Agus Budianto Sekarang Tarsono;------------
  • Selatan       : Sahman;----------------------------------------------------
  • Barat          : Jalan Desa;------------------------------------------------

Yang berdasarkan Sertipikat Hak Milik (S.H.M) terletak di Desa Pangkalan Lada-Pangkalan Banteng, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini karena terjadi pemekaran wilayah maka terletak di Jalan A. Yani,KM 37, Gang Elang Laut, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 003, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.---------------------------------------------------------------

  •     Objek Bangunan Rumah Tempat Tinggal : --------------------
  • Panjang        : 8  Meter; ------------------------------------------------
  • Lebar            : 12 Meter; ------------------------------------------------
  • Luas             : 96 Meter Persegi; --------------------------------------
  • Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi  (SUTET) Pada sebagian tanah tersebut yaitu dengan ukuran sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------
  • Panjang        :  14   Meter; ---------------------------------------------
  • Lebar           :  7     Meter; ---------------------------------------------
  • Luas             :  98   Meter Persegi; -----------------------------------

4. Mengizinkan Penggugat melakukan proses balik nama atas sertipikat Hak Milik Nomor 2713 yang berada di Desa Pangkalan Lada-Pangkalan Banteng, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah saat ini karena terjadi pemekaran wilayah maka terletak di Jalan A. Yani, KM 37, Gang Elang Laut, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 003, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang semula atas nama Tegugat (ENDI) untuk dibalik nama atas nama Penggugat (HALFIANUR) pada instansi yang berwenang; -------------

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;--------------------------------------------

6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini;-----------------------------------------------------------------------

7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak