Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Berkas Perkara : PDM-07/O.2.14/Enz.02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
FARHAN Bin MAT HORI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sampit (Prov. Kalimantan Tengah)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
28 Tahun / 10 Juni 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pakunegara Rt. 13 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Status Penangkapan Penahanan Terdakwa:
- Penangkapan
|
:
|
Tidak Dilakukan Penangkapan
|
|
|
|
- Penahanan
|
:
|
Sedang Menjalani Penahanan Perkara Lain
|
|
|
|
II. DAKWAAN
KESATU
---- Bahwa Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI, pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun, Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 september 2024, sekira pukul 14.00 wib Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI yang sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, menerima telepon dari “GG” Alias Sdr. AHMAD (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram, kemudian Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI mengatakan “Ya, bagaimana cara kirimnya kesini?”, dijawab oleh “GG” Alias Sdr. AHMAD (DPO) “Terima beres aja, saya minta nama untuk kirim kesana”, kemudian Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI menyebutkan nama “EDI”, karena Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI sudah mengetahui sebelumnya bahwa “GG” Alias Sdr. AHMAD (DPO) akan mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut dalam bentuk bungkus makanan, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024, sekira pukul 09.00 Wib “GG” Alias Sdr. AHMAD (DPO) sesuai perjanjian mengirimkan bungkusan nasi bertuliskan EDI yang didalamnya sudah diisi narkotika jenis sabu melalui penitipan barang di ruang penitipan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, kemudian saat Saksi KARTINI PAKPAHAN yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun melakukan SOP pemeriksaan barang-barang titipan untuk warga binaan yang akan masuk kedalam, Saksi KARTINI PAKPAHAN melihat bungkusan makanan yang mencurigakan bertuliskan “EDI YUWONO Bin SUBAJO Blok A” kemudian melaporkannya kepada saksi HENDRA LUMBAN TORUAN selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun yang kemudian dilakukan pengecekan terhadap bungkusan makanan yang bertuliskan “EDI YUWONO Bin SUBAJO Blok A” yang berisi nasi, namun didalamnya masih terdapat bungkusan tisu dan setelah dibuka tisu tersebut terdapat bungkusan lagi yang berisi paket kristal putih terbungkus plastic klip yang merupakan narkotika jenis shabu; --------------------
- Bahwa kemudian petugas lapas memanggil “EDI YUWONO Bin SUBAJO Blok A” karena namanya yang tercantum didalam bungkusan makanan tersebut, setelah diminta keterangannya, Saksi EDI YUWONO Bin SUBAJO mengatakan bahwa makanan tersebut bukan miliknya, melainkan makanan tersebut ditujukan untuk Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI karena sebelumnya Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI sudah meminta izin kepada Saksi EDI YUWONO Bin SUBAJO untuk menggunakan namanya sebagai penerima kiriman makanan, kemudian petugas lapas memanggil Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI dan dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI mengenai kiriman tersebut dan Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI membenarkan dan mengakui bahwa bahwa shabu yang didalam makanan tersebut adalah pesanan Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI dan sengaja menggunakan nama penerima Saksi EDI YUWONO Bin SUBAJO Blok A tujuannya supaya tersamarkan; ---------------
- Bahwa setelah Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI mengakui bahwa kiriman berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang ia pesan kepada “GG” Alias Sdr. AHMAD (DPO) menggunakan 1 (satu) buah handphone merk OPPO dengan nomor kartu 085754415292 milik Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI, mengetahui hal tersebut Saksi HENDRA LUMBAN TORUAN selaku Kepala Kesatuan Pengaman Lapas menghubungi Sat Res Narkoba Polres Kobar, kemudian datang Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin RIDUANSYAH ARSIL bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk selanjutnya membawa Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI dan barang bukti terkait ke Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 144 / 10852 / IX / 2024, tanggal 18 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh MARTONO, S.E selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastic klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9 (sembilan) gram atau berat bersih 8,6 (delapan koma enam) gram; ---------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU 098.K.05.16.24.0495, tanggal 21 September 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Laboratoris Nomor : B/63/IX/RES.9.5/2024, tanggal 18 September 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,68 gram atau berat bersih 0,28 gram adalah benar teridentifikasi positif Methamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebanyak berat kotor 9 (sembilan) gram atau berat bersih 8,6 (delapan koma enam) gram kepada “GG” Alias Sdr. AHMAD (DPO) adalah untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian akan Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI jual kepada narapidana lain yang tinggal 1 blok dengannya; ------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi. -----------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
-----ATAU-----
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI, pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun, Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 september 2024, sekira pukul 14.00 wib Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI yang sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, menerima telepon dari “GG” Alias Sdr. AHMAD (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram, kemudian Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI mengatakan “Ya, bagaimana cara kirimnya kesini?”, dijawab oleh “GG” Alias Sdr. AHMAD (DPO) “Terima beres aja, saya minta nama untuk kirim kesana”, kemudian Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI menyebutkan nama “EDI”, karena Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI sudah mengetahui sebelumnya bahwa “GG” Alias Sdr. AHMAD (DPO) akan mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut dalam bentuk bungkus makanan, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024, sekira pukul 09.00 Wib “GG” Alias Sdr. AHMAD (DPO) sesuai perjanjian mengirimkan bungkusan nasi bertuliskan EDI yang didalamnya sudah diisi narkotika jenis sabu melalui penitipan barang di ruang penitipan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, kemudian saat Saksi KARTINI PAKPAHAN yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun melakukan SOP pemeriksaan barang-barang titipan untuk warga binaan yang akan masuk kedalam, Saksi KARTINI PAKPAHAN melihat bungkusan makanan yang mencurigakan bertuliskan “EDI YUWONO Bin SUBAJO Blok A” kemudian melaporkannya kepada saksi HENDRA LUMBAN TORUAN selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun yang kemudian dilakukan pengecekan terhadap bungkusan makanan yang bertuliskan “EDI YUWONO Bin SUBAJO Blok A” yang berisi nasi, namun didalamnya masih terdapat bungkusan tisu dan setelah dibuka tisu tersebut terdapat bungkusan lagi yang berisi paket kristal putih terbungkus plastic klip yang merupakan narkotika jenis shabu; --------------------
- Bahwa kemudian petugas lapas memanggil “EDI YUWONO Bin SUBAJO Blok A” karena namanya yang tercantum didalam bungkusan makanan tersebut, setelah diminta keterangannya, Saksi EDI YUWONO Bin SUBAJO mengatakan bahwa makanan tersebut bukan miliknya, melainkan makanan tersebut ditujukan untuk Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI karena sebelumnya Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI sudah meminta izin kepada Saksi EDI YUWONO Bin SUBAJO untuk menggunakan namanya sebagai penerima kiriman makanan, kemudian petugas lapas memanggil Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI dan dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI mengenai kiriman tersebut dan Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI membenarkan dan mengakui bahwa bahwa shabu yang didalam makanan tersebut adalah pesanan Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI dan sengaja menggunakan nama penerima Saksi EDI YUWONO Bin SUBAJO Blok A tujuannya supaya tersamarkan; ---------------
- Bahwa setelah Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI mengakui bahwa kiriman berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang ia pesan kepada “GG” Alias Sdr. AHMAD (DPO) menggunakan 1 (satu) buah handphone merk OPPO dengan nomor kartu 085754415292 milik Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI, mengetahui hal tersebut Saksi HENDRA LUMBAN TORUAN selaku Kepala Kesatuan Pengaman Lapas menghubungi Sat Res Narkoba Polres Kobar, kemudian datang Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin RIDUANSYAH ARSIL bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk selanjutnya membawa Terdakwa FARHAN Bin MAT HORI dan barang bukti terkait ke Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 144 / 10852 / IX / 2024, tanggal 18 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh MARTONO, S.E selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastic klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9 (sembilan) gram atau berat bersih 8,6 (delapan koma enam) gram; ---------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU 098.K.05.16.24.0495, tanggal 21 September 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Laboratoris Nomor : B/63/IX/RES.9.5/2024, tanggal 18 September 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,68 gram atau berat bersih 0,28 gram adalah benar teridentifikasi positif Methamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
Pangkalan Bun, 04 Februari 2025
-
-
-
-
-
-
- SETYO WARDHANI, S.H
AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19960212 202012 2 021
|