Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Pbu 2.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
3.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
ACEP CEPI Bin DEDE SAPRI Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-191/O.2.14/ Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACEP CEPI Bin DEDE SAPRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Registrasi Perkara : PDM-16/O.2.14/Eku.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama lengkap

:

ACEP CEPI Bin DEDE SAPRI

Nomor Identitas

:

3207190709870004

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/Tgl.Lahir

:

38 Tahun / 07 September 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

 :

Dusun Bangunsari Rt. 01 Rw. 02 Desa Karangkamiri Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat Atau Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA.

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 24 Januari 2026

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 24 Januari 2026 s/d tanggal 12 Februari 2025;

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 13 Februari 2026 s/d tanggal 24 Maret 2026

 

Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 26 Februari 2026 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------Bahwa Terdakwa Acep Cepi Bin Dede Sapri (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama – sama dengan sdr. Komeng (DPO) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Blok 4 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor :EKBANG/525.26/175/VI/2004 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.Gunung Sejahtera Yoli Makmur yang ditetapkan di Pangkalan Bun Tanggal 16 Juni 2004 memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan untuk kegiatan usaha budidaya perkebunan kepada PT.Gunung Sejahtera Yoli Makmur dengan jenis tanaman kelapa sawit.
  • Bahwa bermula pada Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa sudah memiliki niat untuk melakukan pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM). Kemudian Terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat warna hitam milik Terdakwa yang nantinya akan digunakan sebagai alat dan sarana untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. GSYM. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah menuju areal perkebunan milik PT.GSYM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat warna hitam dan membawa 1 (satu) buah egrek.
  • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB sesampainya di Blok 4 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa bertemu dengan Saudara Komeng (DPO) yang hendak melakukan pemanenan buah kelapa sawit juga, kemudian dikarenakan lokasi blok 4 dengan dekat dengan Desa Nanga Mua dan belum dilakukan pemanenan oleh karyawan panen dari PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) maka Terdakwa memutuskan untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit di lokasi tersebut. Selain itu alasan Terdakwa memanen dan memungut buah kelapa sawit Bersama dengan Saudara Komeng (DPO) karena Saudara Komeng (DPO) adalah orang yang bisa diajak bekerjasama dalam memanen dan meungut buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa dan Saudara Komeng Bersama sama melakukan pemanenan dengan menggunakan egrek dan setelah dirasa cukup selanjutnya saudara Komeng (DPO) memuat 6 (enam) janjang buah kelapa sawit yang telah dipanennya ke 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat warna putih hijau yang kemudian saat itu terdakwa juga memuat 6 (enam) janjang buah kelapa sawit yang sebelumnya telah Terdakwa panen ke 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat warna hitam.
  • Bahwa pada saat saudara Komeng (DPO) hendak membawa keluar buah kelapa sawit yang dimuatnya di 1 (satu) unit sepeda dengan merek Honda Beat warna putih hijau tersebut, saudara Komeng (DPO) sempat melihat mobil patroli dari PT. GSYM, kemudian Terdakwa sempat bertnya kepada saudara Komeng (DPO) terkait alasan berhenti, dan Saudara Komeng (DPO) menunjuk jika terdapat mobil patroli PT.GSYM, namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap berjalan menuju kearah mobil patrol, selanjutnya Tim Patroli PT.GSYM sempat memerintahkan Terdakwa untuk berhenti, namun karena Terdakwa merasa takut maka terdakwa menambah kecepatan. Karena melihat reaksi Terdakwa yang menambah kecepatan, lalu tim patroli berusaha mengamankan Terdakwa dengan menangkap badan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa. Sedangkan Saudara Komeng (DPO) setelah mengetahui Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak patroli PT.GSYM, lalu Saudara Komeng (DPO) langsung membuang buah kelapa sawit yang dimuat di sepeda motor yang dikendarainya dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang saat itu dikendarai oleh saudara Komeng (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan memanen dan / memungut tanpa izin buah kelapa sawit di Blok 4 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen dan / memungut buah kelapa sawit di Blok 4 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memanen dan / memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  sebanyak 36 Janjang dengan berat 900 Kilogram, sehingga menyebabkan PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.880.000 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D jo. Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf C Undang Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana Jo Undang Undang RI No 1 TAHUN 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa Acep Cepi Bin Dede Sapri (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama – sama dengan sdr. Komeng (DPO) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Blok 4 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama sama dan bersekutu, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------

  • Bahwa bermula pada Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa sudah memiliki niat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM). Kemudian Terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat warna hitam milik Terdakwa yang nantinya akan digunakan sebagai alat dan sarana untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. GSYM. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah menuju areal perkebunan milik PT.GSYM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat warna hitam dan membawa 1 (satu) buah egrek.
  • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB sesampainya di Blok 4 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa bertemu dengan Saudara Komeng (DPO) yang hendak mengambil buah kelapa sawit juga, kemudian dikarenakan lokasi blok 4 dengan dekat dengan Desa Nanga Mua dan belum dilakukan pemanenan oleh karyawan panen dari PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) maka Terdakwa memutuskan untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit di lokasi tersebut. Selain itu alasan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit Bersama dengan Saudara Komeng (DPO) karena Saudara Komeng (DPO) adalah orang yang bisa diajak bekerjasama dalam mengambil buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa dan Saudara Komeng Bersama sama melakukan pemanenan dengan menggunakan egrek dan setelah dirasa cukup selanjutnya saudara Komeng (DPO) memuat 6 (enam) janjang buah kelapa sawit yang telah dipanennya ke 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat warna putih hijau yang kemudian saat itu terdakwa juga memuat 6 (enam) janjang buah kelapa sawit yang sebelumnya telah Terdakwa panen ke 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat warna hitam.
  • Bahwa pada saat saudara Komeng (DPO) hendak membawa keluar buah kelapa sawit yang dimuatnya di 1 (satu) unit sepeda dengan merek Honda Beat warna putih hijau tersebut, saudara Komeng (DPO) sempat melihat mobil patroli dari PT. GSYM, kemudian Terdakwa sempat bertnya kepada saudara Komeng (DPO) terkait alasan berhenti, dan Saudara Komeng (DPO) menunjuk jika terdapat mobil patroli PT.GSYM, namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap berjalan menuju kearah mobil patrol, selanjutnya Tim Patroli PT.GSYM sempat memerintahkan Terdakwa untuk berhenti, namun karena Terdakwa merasa takut maka terdakwa menambah kecepatan. Karena melihat reaksi Terdakwa yang menambah kecepatan, lalu tim patroli berusaha mengamankan Terdakwa dengan menangkap badan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa. Sedangkan Saudara Komeng (DPO) setelah mengetahui Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak patroli PT.GSYM, lalu Saudara Komeng (DPO) langsung membuang buah kelapa sawit yang dimuat di sepeda motor yang dikendarainya dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang saat itu dikendarai oleh saudara Komeng (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan mengambil tanpa izin buah kelapa sawit di Blok 4 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil buah kelapa sawit di Blok 4 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  sebanyak 36 Janjang dengan berat 900 Kilogram, sehingga menyebabkan PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)  mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.880.000 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaiman0a diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 02 Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya