Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Pbu CAHYA MINARGO, S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CAHYA MINARGO, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Perbaikan penulisan nama AYAH dan IBU dalam Kutipan Akta Kelahiran anak si pemohon Nomor: 2.789/Dis/1995 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman pada tanggal Sembilan Belas September Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima dan dokumen kependudukan dari pemohon lainnya yang semula tercatat/ nama AYAH tercatat/tertulis NATARAHARJA agar dapat ditetapkan perbaikan menjadi NATARAHARJO, nama IBU yang semula tercatat/tertulis   MUDJIRAH agar dapat ditetapkan perbaikan menjadi MUJIRAH;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak