Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. BERKAS PERKARA No : PDM-240/O.2.14/Eoh.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
APRILIANINGSIH Binti SAMUD PURWANTO
|
No. Identitas
|
:
|
KTP - 3504075104040004
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tulungagung
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
20 Tahun / 11 April 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Pendulangan RT.03, Kelurahan/Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Atau Jalan Jenderal Sudirman RT.03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan : Tanggal 08 Oktober 2024 s/d tanggal 09 Oktober 2024
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 08 Oktober 2024 s/d tanggal 27 Oktober 2024
|
|
:
|
Sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d tanggal 06 Desember 2024
|
|
:
|
Sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
II. DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa ia APRILIANINGSIH Binti SAMUD EDI PURWANTO, pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari sampai dengan bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Apotik Bamban di Jalan Jenderal Sudirman RT.10, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena perncarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada bulan Januari 2024 Terdakwa APRILIANINGSIH Binti SAMUD EDI PURWANTO yang merupakan karyawan yang bekerja di Apotik Bamban bertempat di Jalan Jenderal Sudirman RT.10, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan sengaja tidak melakukan pencatatan pada buku penjualan harian terhadap barang-barang milik Apotik Bamban yang terjual dengan maksud agar pada saat penutupan giliran kerja terdapat selisih antar penjualan dengan uang yang masuk sehingga Terdakwa APRILIANINGSIH mendapatkan uang lebih yang seharusnya disetor sebagaimana pencatatan pada buku penjualan harian;
- Bahwa pada bulan Juli 2024 Saksi WANDA CUMALA SAFITRIANA Binti SUWANTO dan Saksi IRVAN FAUZI Bin MUFTI KAMAL selaku pemilik Apotik Bamban melakukan audit dikarenakan sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 Apotik Bamban mengalami penurunan omset sehingga dan adapun berikut hasil audit Apotik Bamban :
- Terdapat sekitar 332 (tiga ratus tiga puluh dua) item barang yang tidak sesuai antara jumlah stok dengan jumlah riil obat di Apotik Bamban yang seharusnya terjual dengan nominal sejumlah Rp 64.372.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Setiap harinya dari rekap penjualan harian terdapat adanya uang yang tidak tercatat dalam kartu stok namun dicatat di dalam buku penjualan harian dengan total Rp 27.496.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dari total penjualan enam bulan yang seharusnya memperoleh uang sejumlah Rp 64.372.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sehingga terdapat selisih uang sejumlah Rp 36.876.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa Saksi WANDA CUMALA SAFITRIANA Binti SUWANTO dan Saksi IRVAN FAUZI Bin MUFTI KAMAL melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang berada di Apotik Bamban dan mencurigai Terdakwa APRILIANINGSIH yang melakukan Penghitungan uang di bagian yang tidak terjangkau CCTV, sehingga Saksi WANDA CUMALA SAFITRIANA Binti SUWANTO dan Saksi IRVAN FAUZI Bin MUFTI KAMAL bertanya terkait adanya selisih uang kepada Terdakwa APRILIANINGSIH dan diakui oleh Terdakwa APRILIANINGSIH jika benar adanya melakukan pencatatan yang tidak sesuai dengan penjualan harian dan memang ada mengambil uang hasil penjualan Apotik Bamban tersebut;
- Bahwa Terdakwa APRILIANINGSIH Binti SAMUD EDI PURWANTO dalam melakukan penggelapan penjualan selaku karyawan di Apotik Bamban per harinya mengambil keuntungan sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara membawa kotak penyimpanan uang hasil penjualan dan membawa kotak tersebut ke bagian belakang yang tidak terjangkau CCTV, kemudian Terdakwa APRILIANINGSIH mengambil sebagian uang dan menyimpan uang tersebut;
- Bahwa Terdakwa APRILIANINGSIH bekerja sebagai karyawan pada Apotik Bamban berdasarkan Surat Perjanjian Kerja yang dibuat dan ditandatangani ada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2023 antara Apt. Wanda Cumala Safitriana, S.Farm. dan Aprilianingsih dengan jabatan Aprilianingsih sebagai AA (asisten Apoteker) dan menerima gaji pokok sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu) per bulan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa APRILIANINGSIH dalam mengambil uang hasil penjualan barang-barang milik Apotik Bamban, Saksi WANDA CUMALA SAFITRIANA dan Saksi IRVAN FAUZI mengalami kerugian secara materil kurang lebih sejumlah Rp Rp 36.876.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
---- Perbuatan Terdakwa APRILIANINGSIH Binti SAMUD EDI PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 374 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- ATAU ----
KEDUA
---- Bahwa ia APRILIANINGSIH Binti SAMUD EDI PURWANTO, pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari sampai dengan bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Apotik Bamban di Jalan Jenderal Sudirman RT.10, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Januari 2024 Terdakwa APRILIANINGSIH Binti SAMUD EDI PURWANTO yang merupakan karyawan yang bekerja di Apotik Bamban bertempat di Jalan Jenderal Sudirman RT.10, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan sengaja tidak melakukan pencatatan pada buku penjualan harian terhadap barang-barang milik Apotik Bamban yang terjual dengan maksud agar pada saat penutupan giliran kerja terdapat selisih antar penjualan dengan uang yang masuk sehingga Terdakwa APRILIANINGSIH mendapatkan uang lebih yang seharusnya disetor sebagaimana pencatatan pada buku penjualan harian;
- Bahwa pada bulan Juli 2024 Saksi WANDA CUMALA SAFITRIANA Binti SUWANTO dan Saksi IRVAN FAUZI Bin MUFTI KAMAL selaku pemilik Apotik Bamban melakukan audit dikarenakan sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 Apotik Bamban mengalami penurunan omset sehingga dan adapun berikut hasil audit Apotik Bamban :
- Terdapat sekitar 332 (tiga ratus tiga puluh dua) item barang yang tidak sesuai antara jumlah stok dengan jumlah riil obat di Apotik Bamban yang seharusnya terjual dengan nominal sejumlah Rp 64.372.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Setiap harinya dari rekap penjualan harian terdapat adanya uang yang tidak tercatat dalam kartu stok namun dicatat di dalam buku penjualan harian dengan total Rp 27.496.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dari total penjualan enam bulan yang seharusnya memperoleh uang sejumlah Rp 64.372.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sehingga terdapat selisih uang sejumlah Rp 36.876.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa Saksi WANDA CUMALA SAFITRIANA Binti SUWANTO dan Saksi IRVAN FAUZI Bin MUFTI KAMAL melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang berada di Apotik Bamban dan mencurigai Terdakwa APRILIANINGSIH yang melakukan Penghitungan uang di bagian yang tidak terjangkau CCTV, sehingga Saksi WANDA CUMALA SAFITRIANA Binti SUWANTO dan Saksi IRVAN FAUZI Bin MUFTI KAMAL bertanya terkait adanya selisih uang kepada Terdakwa APRILIANINGSIH dan diakui oleh Terdakwa APRILIANINGSIH jika benar adanya melakukan pencatatan yang tidak sesuai dengan penjualan harian dan memang ada mengambil uang hasil penjualan Apotik Bamban tersebut;
- Bahwa Terdakwa APRILIANINGSIH Binti SAMUD EDI PURWANTO dalam melakukan penggelapan penjualan selaku karyawan di Apotik Bamban per harinya mengambil keuntungan sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara membawa kotak penyimpanan uang hasil penjualan dan membawa kotak tersebut ke bagian belakang yang tidak terjangkau CCTV, kemudian Terdakwa APRILIANINGSIH mengambil sebagian uang dan menyimpan uang tersebut;
- Bahwa Terdakwa APRILIANINGSIH bekerja sebagai karyawan pada Apotik Bamban berdasarkan Surat Perjanjian Kerja yang dibuat dan ditandatangani ada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2023 antara Apt. Wanda Cumala Safitriana, S.Farm. dan Aprilianingsih dengan jabatan Aprilianingsih sebagai AA (asisten Apoteker) dan menerima gaji pokok sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu) per bulan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa APRILIANINGSIH dalam mengambil uang hasil penjualan barang-barang milik Apotik Bamban, Saksi WANDA CUMALA SAFITRIANA dan Saksi IRVAN FAUZI mengalami kerugian secara materil kurang lebih sejumlah Rp Rp 36.876.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
---- Perbuatan Terdakwa APRILIANINGSIH Binti SAMUD EDI PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 372 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 10 Desember 2024
-
- ANDHIKA THOMAS, S.H.
AJUN JAKSA NIP.199503092019021007
|