Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Pbu |
Tanggal Surat |
Selasa, 08 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Pertamina Patra Niaga |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Romi Emirat, SH, LLM | PT Pertamina Patra Niaga | 2 | Adam Muhammad Sutan,SH | PT Pertamina Patra Niaga | 3 | Michael A.P. Pangaribuan, SH | PT Pertamina Patra Niaga | 4 | Adirama T. S. Wirawan, SH., LL.M | PT Pertamina Patra Niaga | 5 | Giraldin Sarah Margaretha, SH., LL.M | PT Pertamina Patra Niaga | 6 | Anasthasia Gloria C. Stamppfli, SH | PT Pertamina Patra Niaga | 7 | Naufal Fauzan Pratikto, SH | PT Pertamina Patra Niaga |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Kalimantan Sumber Energi | 2 | Alfian Rivai |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
60.601.630.902,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum jual beli BBM antara Penggugat selaku penjual dan Tergugat I selaku pembeli yang dijamin oleh Tergugat II sebagai penanggung yang telah berlangsung.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat Jumlah Terutang sebesar Rp60.601.630.902,00 (enam puluh miliar enam ratus satu juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua Rupiah), yang terdiri dari utang pokok periode pembelian BBM bulan Maret – April 2022 sebesar Rp59.349.826.000,00 (lima puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh enam ribu Rupiah) dan denda periode tahun 2021 sebesar Rp1.251.804.902,00 (satu miliar dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus empat ribu sembilan ratus dua Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat bunga keterlambatan sesuai dengan perhitungan dalam Surat Pernyataan Pengakuan Utang PT Kalimantan Sumber Energi dan Jaminan Alfian Rivai kepada PT Pertamina Patra Niaga tertanggal 22 September 2023 sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan diselesaikannya pembayaran Jumlah Terutang oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Sita Jaminan atas harta benda Para Tergugat.
- Menyatakan bahwa putusan atas Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |