Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Pbu PT Pertamina Patra Niaga 1.PT Kalimantan Sumber Energi
2.Alfian Rivai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Pertamina Patra Niaga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romi Emirat, SH, LLMPT Pertamina Patra Niaga
2Adam Muhammad Sutan,SHPT Pertamina Patra Niaga
3Michael A.P. Pangaribuan, SHPT Pertamina Patra Niaga
4Adirama T. S. Wirawan, SH., LL.MPT Pertamina Patra Niaga
5Giraldin Sarah Margaretha, SH., LL.MPT Pertamina Patra Niaga
6Anasthasia Gloria C. Stamppfli, SHPT Pertamina Patra Niaga
7Naufal Fauzan Pratikto, SHPT Pertamina Patra Niaga
Tergugat
NoNama
1PT Kalimantan Sumber Energi
2Alfian Rivai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 60.601.630.902,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum jual beli BBM antara Penggugat selaku penjual dan Tergugat I selaku pembeli yang dijamin oleh Tergugat II sebagai penanggung yang telah berlangsung.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II wanprestasi terhadap Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat Jumlah Terutang sebesar Rp60.601.630.902,00 (enam puluh miliar enam ratus satu juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua Rupiah), yang terdiri dari utang pokok periode pembelian BBM bulan Maret – April 2022 sebesar Rp59.349.826.000,00 (lima puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh enam ribu Rupiah) dan denda periode tahun 2021 sebesar Rp1.251.804.902,00 (satu miliar dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus empat ribu sembilan ratus dua Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat bunga keterlambatan sesuai dengan perhitungan dalam Surat Pernyataan Pengakuan Utang PT Kalimantan Sumber Energi dan Jaminan Alfian Rivai kepada PT Pertamina Patra Niaga tertanggal 22 September 2023 sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan diselesaikannya pembayaran Jumlah Terutang oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
  6. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Sita Jaminan atas harta benda Para Tergugat.
  7. Menyatakan bahwa putusan atas Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak