Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G/2025/PN Pbu | BUSTAMIN MANIHURUK | 1.ASNAWI 2.MUHDAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2025/PN Pbu | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli antara Penggugat dengan Para Tergugat sebagaimana Kwitansi yang telah diterima dari Bustamin Manihuruk, Uang sejumlah nominal Rp. 42.500.000,00 (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Pembayaran/Pembelian Sebidang Tanah sebagaimana, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1834, atas Nama Asnawi, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 7128, Tanggal 16 Desember 1987, Luas 200 M2 (Dua Ratus Meter Persegi) :pada Tanggal 18 April 2018 yang ditandatangani bermaterai cukup oleh MUHDAR (Tergugat II). 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1834, atas Nama Asnawi, yang selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 7138, Tanggal 16 Desember 1997, Luas 200 M2 (Dua Ratus Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
4. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan Peralihan Hak Atas Tanah/ Proses Balik Nama terhadap “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1834 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi, Tanggal 16 Desember 1987, No 7128, Luas 200 M2 (dua ratus meter persegi ) : atas nama ASNAWI ” yang di Jual Beli oleh Tergugat II kepada Penggugat pada tanggal 20 April 2018 menjadi atas nama Pemegang Hak : BUSTAMIN MANIHURUK (Penggugat) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Turut Tergugat). 5. Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi pada bunyi putusan gugatan ini. 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) kepada Turut Tergugat untuk dicatatkan pada buku tanah yang bersangkutan atau sedapat mungkin pada sertipikatnya/ daftar-daftar lainnya. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |