| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan. Sutan Syahrir Kel. Sidorejo Kec Arut Selatan Kab Kotawaringin Barat Prov Kalimantan Tengah.
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-13/O.2.14/Eku.2/02/2026
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
YUSUF HARDIANTO Als DIAN Bin (Alm) HARTONO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 23 Oktober 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Bahari RT. 009 RW. 003 Kel/Desa Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
|
B.
|
STATUS PENAHANAN
|
|
|
|
|
- Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 21 November 2025 s/d tanggal 10 Desember 2025
|
|
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d tanggal 19 Januari 2026
|
|
|
- Diperpanjang oleh PN
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d tanggal 18 Februari 2026
|
|
|
- Diperpanjang oleh PN
|
:
|
Rutan sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d tanggal 20 Maret 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 26 Februari 2026 s/d tanggal 17 Maret 2026
|
- Dakwaan :
KESATU
-------Bahwa terdakwa YUSUF HARDIANTO Als DIAN Bin (Alm) HARTONO, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar jam 12.05 WIB, atau pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 02°35'45.62"S, 111°55'04.68" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------
- Bahwa awalnya tim gabungan Balai Taman Nasional Tanjung Puting yang beranggotakan diantaranya adalah saksi Arief Wicaksono Saputro dan saksi Agus Dianto, S.Sos melaksanakan patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas menemukan beberapa aktivitas yang tidak sesuai fungsi Kawasan Pelestarian Alam yakni penambangan emas ilegal dengan sarana lanting yang berisikan mesin dan peralatan penambangan emas, dimana salah satu lanting merupakan milik terdakwa yang berada pada titik koordinat 02°35'45.62"S, 111°55'04.68" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 yang selanjutnya oleh tim gabungan dilakukan overlay dengan Peta Penetapan Kawasan TNTP sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.332/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/1/2022 tanggal 14 Januari 2022, didapatkan hasil overlay tersebut, diketahui lokasi kejadian atau kegiatan penambangan emas tersebut berada di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, yang termasuk dalam Zona Rehabilitasi, dan berada pada wilayah kerja Resor Sungai Kole, SPTN Wilayah I Pembuang Hulu kemudian berdasarkan data spasial dan Peta Zona Pengelolaan Taman Nasional Tanjung Puting skala 1:250.000 (lampiran Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025), titik koordinat 02°35'45.62"S, 111°55'04.68" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 yang berada di TKP tersebut seluruhnya berada pada Zona Rehabilitasi Taman Nasional Tanjung Putting.
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Nopember tahun 2025 dengan cara terdakwa menghidupkan dua buah mesin untuk memutar alat penghisap pasir bercampur emas dan air yang disalurkan melalui selang/pipa spiral untuk menuju karpet emas dan selanjutnya terdakwa mengambil emas yang tersaring pada karpet.
- Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 02°35'45.62"S, 111°55'04.68" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 dengan peralatan sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Mesin Diesel merk Tianli type S 1115Y warna biru
- 1 (satu) unit Mesin Diesel merk Tianli warna silver
- 1 (satu) unit Mesin kato air NS 100 warna merah
- 1 (satu) unit Mesin kato pasir merek Cahaya Mas warna biru
- 1 (satu) buah selang Spiral 4 inch panjang ± 2 meter warna biru
- 1 (satu) buah pipa paralon 4 inch panjang ± 4 meter warna putih
- 1 (satu) buah selang 1½inch panjang ± 4 meter warna biru
- 2 (dua) buah karpet Asbuk
- 1 (Satu) buah jerigen minyak isi 5 liter
- 1 (satu) buah engkolan
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli MARLENNI HASAN, S.Si., M.P, kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam akibat penambangan emas yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut:
- Permukaan tanah (landkap) yang terbongkar dan berlubang awalnya merupakan hutan sekarang jadi hamparan pasir.
- Kerusakan habibat dan gangguan terhadap satwa liar.
- Pencemaran lingkungan berupa sedimentasi dan limbah beracun yang merusak kualitas air.
- Kondisi sungai rusak/berubah alur sungai dan air sungai keruh/berwarna coklat.
- Bekas lokasi tambang sulit ditumbuhi tanaman karena berkurangnya kesuburan tanah
--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40B ayat (1) huruf e Jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 183 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa YUSUF HARDIANTO Als DIAN Bin (Alm) HARTONO, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar jam 12.05 WIB, atau pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 02°35'45.62"S, 111°55'04.68" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa berawal dari tim gabungan Balai Taman Nasional Tanjung Puting yang beranggotakan diantaranya adalah saksi Arief Wicaksono Saputro dan saksi Agus Dianto, S.Sos melaksanakan patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas menemukan beberapa aktivitas penambangan emas ilegal dengan sarana lanting yang berisikan mesin dan peralatan penambangan emas, dimana salah satu lanting merupakan milik terdakwa.
- Bahwa tim gabungan lokasi tempat penambangan emas yang dilakukan terdakwa berada pada titik koordinat 02°35'45.62"S, 111°55'04.68" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 yang selanjutnya oleh tim gabungan dilakukan overlay dengan Peta Penetapan Kawasan TNTP sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.332/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/1/2022 tanggal 14 Januari 2022, didapatkan hasil overlay tersebut, diketahui lokasi kejadian atau kegiatan penambangan emas tersebut berada di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, yang termasuk dalam Zona Rehabilitasi, dan berada pada wilayah kerja Resor Sungai Kole, SPTN Wilayah I Pembuang Hulu kemudian berdasarkan data spasial dan Peta Zona Pengelolaan Taman Nasional Tanjung Puting skala 1:250.000 (lampiran Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025), titik koordinat 02°35'45.62"S, 111°55'04.68" E yang berada di TKP tersebut seluruhnya berada pada Zona Rehabilitasi Taman Nasional Tanjung Putting.
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Nopember tahun 2025 dengan cara terdakwa menghidupkan dua buah mesin untuk memutar alat penghisap pasir bercampur emas dan air yang disalurkan melalui selang/pipa spiral untuk menuju karpet emas dan selanjutnya terdakwa mengambil emas yang tersaring pada karpet.
- Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 02°35'45.62"S, 111°55'04.68" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 dengan peralatan sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Mesin Diesel merk Tianli type S 1115Y warna biru
- 1 (satu) unit Mesin Diesel merk Tianli warna silver
- 1 (satu) unit Mesin kato air NS 100 warna merah
- 1 (satu) unit Mesin kato pasir merek Cahaya Mas warna biru
- 1 (satu) buah selang Spiral 4 inch panjang ± 2 meter warna biru
- 1 (satu) buah pipa paralon 4 inch panjang ± 4 meter warna putih
- 1 (satu) buah selang 1½inch panjang ± 4 meter warna biru
- 2 (dua) buah karpet Asbuk
- 1 (Satu) buah jerigen minyak isi 5 liter
- 1 (satu) buah engkolan
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli MARLENNI HASAN, S.Si., M.P, kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam akibat penambangan emas yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut:
- Permukaan tanah (landkap) yang terbongkar dan berlubang awalnya merupakan hutan sekarang jadi hamparan pasir.
- Kerusakan habibat dan gangguan terhadap satwa liar.
- Pencemaran lingkungan berupa sedimentasi dan limbah beracun yang merusak kualitas air.
- Kondisi sungai rusak/berubah alur sungai dan air sungai keruh/berwarna coklat.
- Bekas lokasi tambang sulit ditumbuhi tanaman karena berkurangnya kesuburan tanah
- Bahwa Terdakwa YUSUF HARDIANTO Als DIAN Bin (Alm) HARTONO dalam melakukan penambangan berupa emas di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 02°35'45.62"S, 111°55'04.68" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11, tidak memiliki Izin dari Menteri yang berwenang.
--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

Pangkalan Bun, 09 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum
ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H
Ajun Jaksa Madya Nip. 199804292022031004
|