| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P – 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-197/O.2.14/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUWARTO Alias WARTO Bin IRSAT
|
|
No. Identitas
|
:
|
SIM – 0826800300021
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
B. Srikaton (Sumatera Selatan)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
45 Tahun / 05 Maret 1980
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Kartini RT.14 RW 05, Kelurahan B.Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Kelas 1)
|
Status Penangkapan Penahanan terdakwa :
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 22 Agustus 2025 s/d Tanggal 23 Agustus 2025
|
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Agustus 2025 s/d tanggal 11 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 September 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 21 Oktober 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
II. DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa SUWARTO Alias WARTO Bin IRSAT, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.47 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Losmen Rafi Indah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa SUWARTO alias WARTO Bin IRSAT bersama dengan Saksi FROZKHAN Bin SAMSUDIN dan Saksi IWAN SUSANTO Bin SUEF (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), telah merencanakan untuk mengambil uang milik nasabah yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar di Bank BRI Cabang Pangkalan Bun;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 09.45 WIB, Terdakwa SUWARTO berangkat menuju Kantor Bank BRI Cabang Pangkalan Bun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam bernomor polisi KH 6581 ED, dengan nomor rangka MH8CF48CA7J-145667 dan nomor mesin F484-ID-146092 milik Terdakwa SUWARTO. Kemudian pada saat yang bersamaan, pergerakan Terdakwa SUWARTO tersebut diikuti oleh Saksi FROZKHAN yang membonceng Saksi IWAN SUSANTO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Satria F warna hitam;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, setelah tiba dan berada di dalam Kantor Bank BRI Cabang Pangkalan Bun, Terdakwa SUWARTO mengambil nomor antrian untuk melakukan transaksi dengan maksud agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak lain sambil melakukan pengamatan terhadap nasabah yang sedang melakukan penarikan uang dalam jumlah besar. Kemudian saat Terdakwa SUWARTO berada di depan teller untuk melakukan transaksi, Terdakwa SUWARTO melihat Saksi EDY PRASETYO Bin PANJI berada di sebelah kanan Terdakwa SUWARTO yang sedang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar yang terbagi dalam 2 (dua) tas besar berwarna kuning bertuliskan “MR. DIY” dan plastik berwarna bening yang disediakan oleh pihak Bank BRI, melihat hal tersebut Terdakwa SUWARTO memutuskan untuk mengambil uang milik Saksi EDI PRASETYO tersebut dengan cara menghubungi Saksi FROZKHAN yang saat itu sedang berada di pinggir jalan menunggu informasi dari Terdakwa SUWARTO dan melalui komunikasi tersebut, Terdakwa SUWARTO memberitahukan bahwa ia telah menemukan seseorang yang baru melakukan penarikan tunai dan akan dijadikan sebagai target pengambilan uang;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai melakukan transaksi dan berada di area parkir Kantor Bank BRI, Terdakwa SUWARTO yang pada saat itu masih mengawasi keberadaan Saksi EDY PRASETYO kemudian melihat Saksi EDY PRASETYO menyimpan uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna kuning bertuliskan "MR. DIY" pada bagian tengah kursi mobil, sedangkan sisa uang sejumlah Rp302.000.000,- (tiga ratus dua juta rupiah) dalam plastik bening disimpan di bagian belakang bagasi 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE. Setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa SUWARTO segera menghubungi kembali Saksi FROZKHAN untuk menyampaikan bahwa Saksi EDY PRASETYO telah membawa seluruh uang tersbut di dalam 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE. Kemudian berdasarkan informasi dari Terdakwa SUWARTO, Saksi FROZKHAN yang pada saat itu telah berada di atas 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria F warna hitam dengan membonceng Saksi IWAN SUSANTO segera mengikuti Saksi EDY PRASEYTO yang pergi menuju Rumah Makan Semangat 47 dan pergerakan tersebut juga diikuti oleh Terdakwa SUWARTO dari belakang;
- Bahwa selanjutnya bertempat di pinggir jalan depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi EDY PRASETYO memakirkan mobil dan masuk ke dalam Rumah Makan Semangat 47. Kemudian Saksi FROZKHAN menghubungi Terdakwa SUWARTO dan memerintahkan agar tetap mengawasi Saksi EDY PRASETYO, dikarenakan Saksi FROZKHAN bersama Saksi IWAN SUSANTO berencana pergi membeli busi yang akan digunakan untuk memecahkan kaca 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE milik Saksi EDY PRASETYO. Kemudian Saksi FROZKHAN bersama Saksi IWAN SUSANTO berangkat menuju sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Matnor untuk membeli busi tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.47 WIB setelah berhasil mendapatkan busi tersebut, Saksi FROZKHAN bersama Saksi IWAN SUSANTO kembali mendatangi lokasi terparkiranya 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE milik Saksi EDY PRASETYO yang sedang dalam keadaan kosong. Kemudian Saksi IWAN SUSANTO turun dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Satria F warna hitam yang dikendarai oleh Saksi FROZKHAN selanjutnya Saksi IWAN SUSANTO berjalan mendekati pintu penumpang sebelah kiri untuk melihat letak kantong plastik warna kuning betuliskan “MR.DIY” yang diketahui berisikan sejumlah uang yang akan diambilnya. Kemudian Saksi IWAN SUSANTO memasukkan busi tersebut ke dalam mulut sehingga basah terkena air liur Saksi IWAN SUSANTO dan melemparkan busi ke arah kaca sebelah kiri bagian tengah kursi penumpang mengakibatkan kaca mobil retak, kemudian Saksi IWAN SUSANTO mendorong kaca tersebut ke arah dalam menggunakan tangan hingga kaca mobil tersebut pecah serta menimbulkan suara “PRAK” yang terdengar oleh Saksi NOVI ANNISA PRATIWI Binti LAMPAH A TANGAU dan Saksi FIRDAWATI Binti MUS MULIYADI yang berada di sekitar lokasi tersebut. Setelah itu, Saksi NOVI ANNISA PRATIWI dan Saksi FIRDAWATI melihat bahwa Saksi IWAN SUSANTO sedang mengambil kantong plastik berwarna kuning bertuliskan "MR. DIY" yang berisikan uang dari dalam mobil tanpa ada izin dari pemiliknya yaitu Saksi EDY PRASETYO, kemudian setelah berhasil mengambil kantong plastik berwarna kuning berisi uang tersebut Saksi IWAN SUSANTO menaiki sepeda motor yang dikendarai Saksi FROZKHAN yang sebelumnya sudah menunggu di atas sepeda motor lalu Saksi IWAN SUSANTO bersama Saksi FROZKHAN melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut yang diikuti juga oleh Terdakwa SUWARTO. Selanjutnya pada saat dalam perjalanan, Saksi FROZKHAN menghubungi Terdakwa SUWARTO dan memberitahukan agar bertemu di Kota Pontianak untuk membagikan uang yang berhasil diambil tersebut, namun sebelum terjadinya pembagian uang tersebut Terdakwa SUWARTO berhasil diamankan di Provinsi Kalimantan Barat berikut juga diamankannya Saksi FROZKHAN dan Saksi IWAN SUSANTO di Kabupaten Lamandau;
- Bahwa Terdakwa SUWARTO Alias WARTO Bin IRSAT bersama – sama dengan Saksi IWAN SUSANTO dan Saksi FROZKHAN dalam mengambil uang tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi EDY PRASETYO Bin PANJI, mengakibatkan Saksi EDY PRASETYO Bin PANJI mengalami kerugian secara materil kurang lebih sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana------------------------------------------------------
----- ATAU -----
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa SUWARTO Alias WARTO Bin IRSAT, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.47 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ” yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Losmen Rafi Indah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa SUWARTO alias WARTO Bin IRSAT bersama dengan Saksi FROZKHAN Bin SAMSUDIN dan Saksi IWAN SUSANTO Bin SUEF (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), telah merencanakan untuk mengambil uang milik nasabah yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar di Bank BRI Cabang Pangkalan Bun;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 09.45 WIB, Terdakwa SUWARTO berangkat menuju Kantor Bank BRI Cabang Pangkalan Bun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam bernomor polisi KH 6581 ED, dengan nomor rangka MH8CF48CA7J-145667 dan nomor mesin F484-ID-146092 milik Terdakwa SUWARTO. Kemudian pada saat yang bersamaan, pergerakan Terdakwa SUWARTO tersebut diikuti oleh Saksi FROZKHAN yang membonceng Saksi IWAN SUSANTO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Satria F warna hitam;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, setelah tiba dan berada di dalam Kantor Bank BRI Cabang Pangkalan Bun, Terdakwa SUWARTO mengambil nomor antrian untuk melakukan transaksi dengan maksud agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak lain sambil melakukan pengamatan terhadap nasabah yang sedang melakukan penarikan uang dalam jumlah besar. Kemudian saat Terdakwa SUWARTO berada di depan teller untuk melakukan transaksi, Terdakwa SUWARTO melihat Saksi EDY PRASETYO Bin PANJI berada di sebelah kanan Terdakwa SUWARTO yang sedang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar yang terbagi dalam 2 (dua) tas besar berwarna kuning bertuliskan “MR. DIY” dan plastik berwarna bening yang disediakan oleh pihak Bank BRI, melihat hal tersebut Terdakwa SUWARTO memutuskan untuk mengambil uang milik Saksi EDI PRASETYO tersebut dengan cara menghubungi Saksi FROZKHAN yang saat itu sedang berada di pinggir jalan menunggu informasi dari Terdakwa SUWARTO dan melalui komunikasi tersebut, Terdakwa SUWARTO memberitahukan bahwa ia telah menemukan seseorang yang baru melakukan penarikan tunai dan akan dijadikan sebagai target pengambilan uang;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai melakukan transaksi dan berada di area parkir Kantor Bank BRI, Terdakwa SUWARTO yang pada saat itu masih mengawasi keberadaan Saksi EDY PRASETYO kemudian melihat Saksi EDY PRASETYO menyimpan uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna kuning bertuliskan "MR. DIY" pada bagian tengah kursi mobil, sedangkan sisa uang sejumlah Rp302.000.000,- (tiga ratus dua juta rupiah) dalam plastik bening disimpan di bagian belakang bagasi 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE. Setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa SUWARTO segera menghubungi kembali Saksi FROZKHAN untuk menyampaikan bahwa Saksi EDY PRASETYO telah membawa seluruh uang tersbut di dalam 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE. Kemudian berdasarkan informasi dari Terdakwa SUWARTO, Saksi FROZKHAN yang pada saat itu telah berada di atas 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria F warna hitam dengan membonceng Saksi IWAN SUSANTO segera mengikuti Saksi EDY PRASEYTO yang pergi menuju Rumah Makan Semangat 47 dan pergerakan tersebut juga diikuti oleh Terdakwa SUWARTO dari belakang;
- Bahwa selanjutnya bertempat di pinggir jalan depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi EDY PRASETYO memakirkan mobil dan masuk ke dalam Rumah Makan Semangat 47. Kemudian Saksi FROZKHAN menghubungi Terdakwa SUWARTO dan memerintahkan agar tetap mengawasi Saksi EDY PRASETYO, dikarenakan Saksi FROZKHAN bersama Saksi IWAN SUSANTO berencana pergi membeli busi yang akan digunakan untuk memecahkan kaca 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE milik Saksi EDY PRASETYO. Kemudian Saksi FROZKHAN bersama Saksi IWAN SUSANTO berangkat menuju sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Matnor untuk membeli busi tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.47 WIB setelah berhasil mendapatkan busi tersebut, Saksi FROZKHAN bersama Saksi IWAN SUSANTO kembali mendatangi lokasi terparkiranya 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE milik Saksi EDY PRASETYO yang sedang dalam keadaan kosong. Kemudian Saksi IWAN SUSANTO turun dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Satria F warna hitam yang dikendarai oleh Saksi FROZKHAN selanjutnya Saksi IWAN SUSANTO berjalan mendekati pintu penumpang sebelah kiri untuk melihat letak kantong plastik warna kuning betuliskan “MR.DIY” yang diketahui berisikan sejumlah uang yang akan diambilnya. Kemudian Saksi IWAN SUSANTO memasukkan busi tersebut ke dalam mulut sehingga basah terkena air liur Saksi IWAN SUSANTO dan melemparkan busi ke arah kaca sebelah kiri bagian tengah kursi penumpang mengakibatkan kaca mobil retak, kemudian Saksi IWAN SUSANTO mendorong kaca tersebut ke arah dalam menggunakan tangan hingga kaca mobil tersebut pecah serta menimbulkan suara “PRAK” yang terdengar oleh Saksi NOVI ANNISA PRATIWI Binti LAMPAH A TANGAU dan Saksi FIRDAWATI Binti MUS MULIYADI yang berada di sekitar lokasi tersebut. Setelah itu, Saksi NOVI ANNISA PRATIWI dan Saksi FIRDAWATI melihat bahwa Saksi IWAN SUSANTO sedang mengambil kantong plastik berwarna kuning bertuliskan "MR. DIY" yang berisikan uang dari dalam mobil tanpa ada izin dari pemiliknya yaitu Saksi EDY PRASETYO, kemudian setelah berhasil mengambil kantong plastik berwarna kuning berisi uang tersebut Saksi IWAN SUSANTO menaiki sepeda motor yang dikendarai Saksi FROZKHAN yang sebelumnya sudah menunggu di atas sepeda motor lalu Saksi IWAN SUSANTO bersama Saksi FROZKHAN melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut yang diikuti juga oleh Terdakwa SUWARTO. Selanjutnya pada saat dalam perjalanan, Saksi FROZKHAN menghubungi Terdakwa SUWARTO dan memberitahukan agar bertemu di Kota Pontianak untuk membagikan uang yang berhasil diambil tersebut, namun sebelum terjadinya pembagian uang tersebut Terdakwa SUWARTO berhasil diamankan di Provinsi Kalimantan Barat berikut juga diamankannya Saksi FROZKHAN dan Saksi IWAN SUSANTO di Kabupaten Lamandau;
- Bahwa Terdakwa SUWARTO Alias WARTO Bin IRSAT bersama – sama dengan Saksi IWAN SUSANTO dan Saksi FROZKHAN dalam mengambil uang tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi EDY PRASETYO Bin PANJI, mengakibatkan Saksi EDY PRASETYO Bin PANJI mengalami kerugian secara materil kurang lebih sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana -------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 03 November 2025
PENUNTUT UMUM
Ajun Jaksa Nip.199509032019021007
|