Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 147.175.276 (Seratus empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh enam) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 131.337.983 (Seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tiga), ditambah bunga sebesar Rp 15.837.293 (Lima belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga) ditambah pinalty sebesar Rp -------- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan No Sertifikat Hak Milik No 271 atas nama PARNO SUTARNUM, R/E022900/11/2008/DITLLKS E 9115120M AN. YUSWA, SPORADIK NO. 593.21/21/025/PEM-DS-KM/II/2016 AN. BUDIONO berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
|