Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“ DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-109/O.2.14/Eoh.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
ABDUL LATIP BIN JUMINGAN
|
NIK
|
:
|
3306133108040002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purworejo
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
20 Tahun / 31 Agustus 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Duduhan RT 05 RW 01 Desa Puspo Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/tidak bekerja
|
- STATUS PENANGKAPAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :
- Penangkapan : Sejak tanggal 19 Desember 2025 s/d tanggal 21 Desember 2025
- Penahanan
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 20 April 2025 s/d Tanggal 09 Mei 2025
|
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 10 Mei 2025 s/d Tanggal 18 Juni 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa ABDUL LATIP BIN JUMINGAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 sekira 08.16, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Pakit, Rt. 07 Rw. 02, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau mertabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan pertama Terdakwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar jam 08.16 Wib saat itu saksi sedang di rumah yang saksi huni beralamat di Jalan A. Yani Km.40 Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah melihat handphone milik saksi dan terdapat pesan whatsapp dari Nomor +62857-5166-7653 yang dipergunakan oleh Terdakwa ABDUL LATIP Bin JUMINGAN melakukan tipu daya kepada saksi dengan menggunakan di dalam foto profilnya bergambar foto dari salah satu karyawan yang bernama Saksi SETAM menyampaikan serangkaian kebohongan dengan mengirimkan pesan yang berisi “ tolong saget transfer ke anak kulo (tolong minta bantu transfer ke anak saya), transfer ke jowo mad (transfer ke jawa), nggih saget nopo mboten mas mangkane tak jaluke nomor rekening e (bisa apa enggak mas nanti saya minta nomor rekeningnya) kemudian mempengaruhi saksi yang mengira pengirimnya adalah Saksi SETAM dengan dengan memberikan balasan “ Geh (Iya) “ kemudian saksi mendapatkan pesan bertuliskan “ kulo ngbon 1.500 nggih mas kirimke teng jowo kabeh (saya mengajukan piutang Rp.1.500.000,- ya mas kirimkan ke jawa semua) sambil mengirimkan nomor rekening 416801025888508 Bank BRI kemudian setelah saksi percaya pada sekitar jam 15.17 Wib, saksi telah mengirimkan uang sebesar Rp.1.500.000,- ke nomor rekening 416801025888508 Bank BRI atas nama YOGI PERMANA dengan cara transfer non tunai dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan whatsapp.
- Bahwa selain perbuatan tersebut diatas pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 16.37 Wib saat itu saksi sedang di rumah yang saksi huni beralamat di Jalan A. Yani Km.40 Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah melihat handphone milik saksi dan terdapat pesan whatsapp dari Nomor +62852-8304-2285 yang dipergunakan oleh Terdakwa ABDUL LATIP Bin JUMINGAN melakukan tipu daya kepada saksi dengan menggunakan di dalam foto profilnya bergambar foto dari salah karyawan saksi bernama Saksi MOHADI SANTOSO menyampaikan serangkaian kebohongan mengirimkan pesan yang berisi “ mas kulo ajeng ngebon duit rien saget mboten nggih (mas saya mau mengajukan piutang uang bisa atau tidak) pripun saget mboten mas soale nggih mpun butuh (gimana mas soalnya saya sedang perlu) Mangke kremke teng BCA mwon mas…3000 (nanti kirimkan ke rekening BCA aja mas sebesar Rp.3.000.000,-)” dengan mengirimkan nomor rekening BCA 1482174722 dan ditanggapi oleh saksi dengan tulisan “ siap sesok tak krm ya kang (baik besok saya kirim ya)” dan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar jam 06.07 Wib saat itu saksi mendapatkan pesan dengan tulisan “ mangkeh bukti transfer e kirim teng wa mas nggih (nanti bukti transfernya kirimkan ke wa saja mas) dan sekitar jam 14.12 Wib, kembali saksi mendapatkan pesan bertuliskan “sampun kremke dereng mas? ojo sore” mangke sampun kanggo artone (sudah dikirimkan belum mas? jangan sore ya, nanti sudah terpakai uangnya)” yang mempengaruhi saksi mengira pengirimnya adalah Saksi MOHADI SANTOSO kemudian sekitar jam 14.32 Wib, saksi telah mengirimkan uang sebesar Rp.3.000.000,- ke nomor rekening 1482174722 Bank BCA atas nama EDWAR dengan cara transfer non tunai dan mengirimkan bukti transfer melalui pesan whatsapp.
- Bahwa Terdakwa ABDUL LATIP Bin JUMINGAN telah menggunakan nama / identitas foto profil dari Saksi SETAM dan Saksi MOHADI SANTOSO untuk menyampaikan serangkaian kebohongan kepada saksi untuk mendapatkan piutang atau membuat piutang, uang tersebut telah dipergunakan untuk deposite situs judi online oleh Terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Dwi Pranoto anak dari Bejo mengalami total kerugian sejumlah Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
--------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------
-
Pangkalan Bun, 30 Juni 2025
-
- INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199811022022032007
|