Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Pbu PT. KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (PT. KPM) 1.KARNI
2.SUPIANSYAH
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (PT. KPM)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.PT. KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (PT. KPM)
Tergugat
NoNama
1KARNI
2SUPIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 225.032.118,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan “WANPRESTASI (CIDERA JANJI)” kepada PENGGUGAT.-------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar/melunasi atas pembelian barang berupa bahan bangunan dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 225.032.118,00 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Delapan Belas Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami PENGGUGAT selama kurun waktu ± 2 (kurang lebih dua) tahun lamanya dalam bentuk Bunga Moratoir sebesar 6% (Enam Persen)/Tahun sejumlah Rp. 27.003.854,16 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah Enam Belas Sen) secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).----------------------------------
  5. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta Kekayaan dari PARA TERGUGAT, antara lain :-------------
  • 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya milik dari TERGUGAT I yang terletak di Jalan Pra Kusuma Yudha, Rukun Tetangga 018, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arus Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya milik dari TERGUGAT II yang terletak di Jalan Marundau, Rukun Tetangga 012, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.--

6.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak