Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan “WANPRESTASI (CIDERA JANJI)” kepada PENGGUGAT.-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar/melunasi atas pembelian barang berupa bahan bangunan dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 225.032.118,00 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Delapan Belas Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami PENGGUGAT selama kurun waktu ± 2 (kurang lebih dua) tahun lamanya dalam bentuk Bunga Moratoir sebesar 6% (Enam Persen)/Tahun sejumlah Rp. 27.003.854,16 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah Enam Belas Sen) secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).----------------------------------
- Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta Kekayaan dari PARA TERGUGAT, antara lain :-------------
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya milik dari TERGUGAT I yang terletak di Jalan Pra Kusuma Yudha, Rukun Tetangga 018, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arus Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya milik dari TERGUGAT II yang terletak di Jalan Marundau, Rukun Tetangga 012, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.--
6.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.----------------------------------------------------------- |