Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 12.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih terjadi dalam Bulan Juli Tahun 2025 di sebuah lahan kebun sawit Rt. 17 Kel. Kumai Hulu Kec. Kumai Kab. Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat tertentu yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUH Pidana Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 |