Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
1.UJANG MARDIAN anak dari STIPANUS LATIF
2.YULIADI anak dari SINYOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-877/O.2.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG MARDIAN anak dari STIPANUS LATIF[Penahanan]
2YULIADI anak dari SINYOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM- 190/O.2.14/Eku.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama lengkap

:

UJANG MARDIAN anak dari STIPANUS LATIF;

Nomor Identitas

:

6201040703970002;

Tempat lahir

:

Kotawaringin Barat;

Umur/Tgl.Lahir

:

28 Tahun / 07 Maret 1997;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Rt 5 kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten. Kotawaringin Barat Propinsi. Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Kristen;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMA.

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama lengkap

:

YULIADI anak dari SINYOR;

Nomor Identitas

:

6201040101820001;

Tempat lahir

:

Pangkut;

Umur/Tgl.Lahir

:

43 Tahun / 01 Januari 1982;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jalan Pemuda Rt. 04, Kel/Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Kristen;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat).

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Pengkapan

:

Tanggal 16 Agustus 2025 s/d Tanggal 17 Agustus 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 17 Agustus 2025 s/d tanggal 05 September 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 06 September 2025 s/d tanggal 15 Oktober 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 14 Oktober 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------Bahwa Terdakwa I UJANG MARDIAN anak dari STIPANUS LATIF (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II YULIADI anak dari SINYOR (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Afdeling Delta Blok 4 PT. SINP yang berada di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 525/280,I/Ek Tentang Izin Usaha Perkebunan Atas Nama PT.Surya Indah Nusantara Pagi yang ditetapkan di Pangkalanbun Tanggal 24 September 2013 memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP)  kepada Perusahaan Perkebunan Besar (PB) atas nama PT.Surya Indah Nusantara Pagi untuk menyelenggarakan / mengelola unit usaha Perkebunan Besar yang mengintegrasikan unit usaha budidaya tanaman dengan unit usaha industry pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan serta mengaplikasikan pola pengembangan dan kemitraan usaha perkebunan terpadu dengan spesifikasi umum usaha pekebunan Kelapa Sawit yang berada di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara  Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa bermula pada Hari Jumat Tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wib Saudara Alex (DPO) mendatangi rumah Terdakwa II dengan maksud untuk untuk memanen buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Saudara Alex (DPO), Selanjutnya Terdakwa II menghibungi Terdakwa I dengan maksud untuk membantu memungut buah kelapa sawit yang telah dipanen. Tidak berselang lama datang Terdakwa I dirumah Terdakwa II, lalu Terdakwa I,Terdakwa II dan Saudara Alex (DPO) menuju lokasi sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam milik Terdakwa II dengan posisi Terdakwa II selaku sopir sedangkan Terdakwa I dan Saudara Alex (DPO) duduk disamping sopir, dengan membawa 4 (empat) buah tojok yang biasanya disimpan didalam mobil. Sekira pukul 04.45 WIB sesampainya di Afdeling Delta Blok 4 milik PT. SINP yang berada di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah, kemudian Terdakwa I,II dan Saudara Alex (DPO) membagi tugasnya sebagai berikut :
  1. Terdakwa I berperan dalam memungut buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok ke dalam mobil.
  2. Terdakwa II berperan sebagai sopir dan pemilik mobil pick up warna hitam.
  3. Saudara Alex (DPO) berperan memuat buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok ke dalam mobil, dan sebagai tukang panen atau menurunkan buah dari pokoknya.

   Sekira pukul 06.00 WIB setelah semua buah kelapa sawit selesai dipungut lalu Terdakwa I,Terdakwa II dan Saudara Alex (DPO) keluar dari blok 4 afdeling delta PT. SINP, melewati jalan jalur pabrik. Pada saat keluar dari area pabrik, kemudian Terdakwa II menyadari sedang diikuti oleh mobil patroli, mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa II yang membawa mobil pick up warna hitam berusaha melarikan diri dengan cara membawa mobil pick up warna hitam tersebut keluar dari area perkebunan. Lalu Terdakwa I,Terdak II dan Saudara Alex (DPO) berhasil diamankan oleh pihak keamanan PT.SINP di Jalan Arah Bundaran Terminal Arut Utara, dari situ Terdakwa I,II dan Saudara Alex (DPO) diamankan dan dibawa ke Kantor PT.SINP. Pada saat diamankan dikantor, Saudara Alex (DPO) diminta untuk menunjukan lokasi memanen / memungut buah kelapa sawit tersebut, namun sesudah Saudara Alex menujukan lokasi memanen buah sawit kemudian Saudara Alex (DPO) dapat melarikan diri.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan II dalam hal memungut / memanen Buah Kelapa Sawit sebanyak 121 janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.700 Kilo Gram milik PT.SIINP untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut, dan nantinya hasil penjualan kelapa sawit tersebut akan dibagi rata.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan II dalam hal memungut / memanen buah kelapa sawit sebanyak 121 janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.700 Kilo Gram dilakukan tanpa seijin pemilik sah dan tanpa sepengetahuan pemilik sah buah kelapa sawit tersebut yaitu PT.SINP
  • Atas perbuatan Terdakwa I dan II dalam memungut / memanen buah kelapa sawit milik PT. SINP sebanyak 121 janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.700 Kilo Gram mengakibatkan PT.SINP mengalami kerugian materil sebesar Rp. 8.370.000,- (Delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I UJANG MARDIAN anak dari STIPANUS LATIF (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II YULIADI anak dari SINYOR (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Afdeling Delta Blok 4 PT. SINP yang berada di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Hari Jumat Tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wib Saudara Alex (DPO) mendatangi rumah Terdakwa II dengan maksud untuk untuk memanen buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Saudara Alex (DPO), Selanjutnya Terdakwa II menghibungi Terdakwa I dengan maksud untuk membantu memungut buah kelapa sawit yang telah dipanen. Tidak berselang lama datang Terdakwa I dirumah Terdakwa II, lalu Terdakwa I,Terdakwa II dan Saudara Alex (DPO) menuju lokasi sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam milik Terdakwa II dengan posisi Terdakwa II selaku sopir sedangkan Terdakwa I dan Saudara Alex (DPO) duduk disamping sopir, dengan membawa 4 (empat) buah tojok yang biasanya disimpan didalam mobil. Sekira pukul 04.45 WIB sesampainya di Afdeling Delta Blok 4 milik PT. SINP yang berada di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah, kemudian Terdakwa I,II dan Saudara Alex (DPO) membagi tugasnya sebagai berikut :
  1. Terdakwa I berperan dalam memungut buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok ke dalam mobil.
  2. Terdakwa II berperan sebagai sopir dan pemilik mobil pick up warna hitam.
  3. Saudara Alex (DPO) berperan memuat buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok ke dalam mobil, dan sebagai tukang panen atau menurunkan buah dari pokoknya.

Sekira pukul 06.00 WIB setelah semua buah kelapa sawit selesai dipungut lalu Terdakwa I,Terdakwa II dan Saudara Alex (DPO) keluar dari blok 4 afdeling delta PT. SINP, melewati jalan jalur pabrik. Pada saat keluar dari area pabrik, kemudian Terdakwa II menyadari sedang diikuti oleh mobil patroli, mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa II yang membawa mobil pick up warna hitam berusaha melarikan diri dengan cara membawa mobil pick up warna hitam tersebut keluar dari area perkebunan. Lalu Terdakwa I,Terdak II dan Saudara Alex (DPO) berhasil diamankan oleh pihak keamanan PT.SINP di Jalan Arah Bundaran Terminal Arut Utara, dari situ Terdakwa I,II dan Saudara Alex (DPO) diamankan dan dibawa ke Kantor PT.SINP. Pada saat diamankan dikantor, Saudara Alex (DPO) diminta untuk menunjukan lokasi memanen / memungut buah kelapa sawit tersebut, namun sesudah Saudara Alex menujukan lokasi memanen buah sawit kemudian Saudara Alex (DPO) dapat melarikan diri.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan II mengambil Buah Kelapa Sawit sebanyak 121 janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.700 Kilo Gram milik PT.SIINP untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut, dan nantinya hasil penjualan kelapa sawit tersebut akan dibagi rata.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan II dalam hal mengambil buah kelapa sawit sebanyak 121 janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.700 Kilo Gram dilakukan tanpa seijin pemilik sah dan tanpa sepengetahuan pemilik sah buah kelapa sawit tersebut yaitu PT.SINP
  • Atas perbuatan Terdakwa I dan II mengambil buah kelapa sawit milik PT. SINP sebanyak 121 janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.700 Kilo Gram mengakibatkan PT.SINP mengalami kerugian materil sebesar Rp. 8.370.000,- (Delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 20 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

                                                     

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya