| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir Nomor 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran”
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-09/O.2.14/Eku.2/02/2026
- TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
SUPARYO Als LEMPER Bin SUMADI SAKI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjarnegara
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 Tahun / 12 Desember 1977
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Mak Jambek Desa Raja Seberang, RT. 004 RW. 000 Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
|
|
|
B.
|
STATUS PENAHANAN
|
|
|
|
|
- Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 21 November 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025
|
|
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan tanggal 19 Januari 2026
|
|
|
- Diperpanjang oleh PN I
|
:
|
Sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan tanggal 18 Februari 2026
|
|
|
- Diperpanjang oleh PN II
|
:
|
Sejak tanggal 19 Februari sampai dengan tanggal 20 Maret 2026
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 17 Maret 2026
|
- DAKWAAN
KESATU
-------Bahwa terdakwa SUPARYO Als LEMPER Bin SUMADI SAKI, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar jam 12.05 WIB, atau pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa awalnya tim gabungan Balai Taman Nasional Tanjung Puting yang beranggotakan diantaranya adalah saksi Arief Wicaksono Saputro dan saksi Agus Dianto, S.Sos melaksanakan patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas menemukan beberapa aktivitas yang tidak sesuai fungsi Kawasan Pelestarian Alam yakni penambangan emas ilegal dengan sarana lanting yang berisikan mesin dan peralatan penambangan emas, dimana salah satu lanting merupakan milik terdakwa yang berada pada titik koordinat 02°35'43.71"S, 111°55'01.93" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 yang selanjutnya oleh tim gabungan dilakukan overlay dengan Peta Penetapan Kawasan TNTP sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.332/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/1/2022 tanggal 14 Januari 2022, didapatkan hasil overlay tersebut, diketahui lokasi kejadian atau kegiatan penambangan emas tersebut berada di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, yang termasuk dalam Zona Rehabilitasi, dan berada pada wilayah kerja Resor Sungai Kole, SPTN Wilayah I Pembuang Hulu kemudian berdasarkan data spasial dan Peta Zona Pengelolaan Taman Nasional Tanjung Puting skala 1:250.000 (lampiran Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025), titik koordinat 02°35'45.62"S, 111°55'04.68" E yang berada di TKP tersebut seluruhnya berada pada Zona Rehabilitasi Taman Nasional Tanjung Puting.
- Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 02°35'43.71"S, 111°55'01.93" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 dengan peralatan sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Mesin Diesel merk Ninja warna biru
- 1 (satu) buah selang Spiral 4 Inch panjang ± 2 meter warna biru
- 1 (satu) buah pipa paralon 4 Inch panjang ± 4 meter warna putih
- 1 (satu) buah selang 3/4 Inch panjang ± 1 meter warna putih
- 2 (dua) buah karpet Asbuk
- 1 (satu) botol kecil air raksa
- Bahwa selain alat-alat yang terdakwa gunakan untuk menambang emas tersebut turut diamankan barang bukti berupa Emas mentah (emas belum jadi) seberat ± 2 (dua) gram, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A77s, nomor IMEI I : 864091048344885, Nomor IMEI 2 : 86409104834493.
- Bahwa kegiatan penambangan emas yang terdakwa lakukan tersebut tidak sesuai dengan fungsi kawasan taman nasional yang termasuk dalam zona rehabilitasi, dimana berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 76 / Menlhk-Setjen / 2015, kawasan taman nasional dengan zona rehabilitasi diperuntukkan untuk kegiatan perlindungan hutan, Inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya, Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, Pemanfaatan sumber daya genetik dan plasma nutfah untuk menunjang budidaya, Pemanfaatan karbon/penyimpanan/penyerapan, Pelepasliaran dan/atau reintroduksi satwa liar.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Marlenni Hasan, S.Si., M.P., kegiatan penambangan yang dilakukan oleh SUPARYO Als LEMPER Bin SUMADI SAKI adalah tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tanjung Puting karena mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Taman Nasional Tanjung Putting.
------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40B ayat (1) huruf e Jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 183 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa SUPARYO Als LEMPER Bin SUMADI SAKI, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar jam 12.05 WIB, atau pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa berawal dari tim gabungan Balai Taman Nasional Tanjung Puting yang beranggotakan diantaranya adalah saksi Arief Wicaksono Saputro dan saksi Agus Dianto, S.Sos melaksanakan patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas menemukan beberapa aktivitas penambangan emas ilegal dengan sarana lanting yang berisikan mesin dan peralatan penambangan emas, dimana salah satu lanting merupakan milik terdakwa.
- Bahwa tim gabungan lokasi tempat penambangan emas yang dilakukan terdakwa berada pada titik koordinat 02°35'43.71"S, 111°55'01.93" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 yang selanjutnya oleh tim gabungan dilakukan overlay dengan Peta Penetapan Kawasan TNTP sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.332/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/1/2022 tanggal 14 Januari 2022, didapatkan hasil overlay tersebut, diketahui lokasi kejadian atau kegiatan penambangan emas tersebut berada di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, yang termasuk dalam Zona Rehabilitasi, dan berada pada wilayah kerja Resor Sungai Kole, SPTN Wilayah I Pembuang Hulu kemudian berdasarkan data spasial dan Peta Zona Pengelolaan Taman Nasional Tanjung Puting skala 1:250.000 (lampiran Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025), titik koordinat 02°35'43.71"S, 111°55'01.93" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 yang berada di TKP tersebut seluruhnya berada pada Zona Rehabilitasi Taman Nasional Tanjung Putting.
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas sejak tanggal 13 Nopember sampai dengan 19 Nopember tahun 2025 dengan cara terdakwa menghidupkan dua buah mesin untuk memutar alat penghisap pasir bercampur emas dan air yang disalurkan melalui selang/pipa spiral untuk menuju karpet emas dan selanjutnya terdakwa mengambil emas yang tersaring pada karpet.
- Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 02°35'43.71"S, 111°55'01.93" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 dengan peralatan sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Mesin Diesel merk Ninja warna biru
- 1 (satu) buah selang Spiral 4 Inch panjang ± 2 meter warna biru
- 1 (satu) buah pipa paralon 4 Inch panjang ± 4 meter warna putih
- 1 (satu) buah selang 3/4 Inch panjang ± 1 meter warna putih
- 2 (dua) buah karpet Asbuk
- 1 (satu) botol kecil air raksa
- Bahwa selain alat-alat yang terdakwa gunakan untuk menambang emas tersebut turut diamankan barang bukti berupa Emas mentah (emas belum jadi) seberat ± 2 (dua) gram, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A77s, nomor IMEI I : 864091048344885, Nomor IMEI 2 : 86409104834493.
- Bahwa Terdakwa SUPARYO Als LEMPER Bin SUMADI SAKI dalam melakukan penambangan berupa emas di di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 02°35'43.71"S, 111°55'01.93" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11, tidak memiliki Izin dari Menteri yang berwenang.
-------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------
Pangkalan Bun, 06 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004 |