Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 10 / O.2.14/Enz.2/02/ 2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
NOVIDA HARYONO Alias UPIT Binti HARYONO
|
NIK
|
:
|
6201024603820003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
42 Tahun / 06 Maret 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Delima Gang H. Ali Ramlan, RT.08 RW.03, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
Status Penangkapan Penahanan terdakwa :
- Penangkapan : Sejak tanggal 05 November 2024 s/d 08 November 2024
Perp. Penangkapan : Sejak tanggal 08 November 2024 s/d 11 November 2024
- Penahanan
|
:
|
Sejak tanggal 11 November 2024 s/d 30 November 2024
|
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan PN
- Perpanjangan PN II
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 01 Desember 2024 s/d 09 Januari 2025
Sejak tanggal 10 Januari 2025 s/d 08 Februari 2025
Sejak tanggal 09 Februari 2025 s/d 10 Maret 2025
Sejak tanggal 24 Rebruari 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
II. DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT Binti HARYONO, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor PO. Damri di Jalan Kawitan I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang didahului percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 09,00 WIB Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT Binti HARYONO dihubungi oleh Sdr. JODA (DPO) melalui media sosial whatsapp untuk meminta mengambil paketan berisi Narkotika jenis Shabu pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 di Kantor Damri Kabupaten Kotawaringin Barat yang dikirim dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat serta Sdr. JODA (DPO) mengirimkan gambar resi untuk pengambilan paket tersebut;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Aerox warna hijau Nomor Polisi KH 4558 WV menuju ke Kantor PO. Damri bertempat di jalan Kawitan I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil paketan berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT dengan menyerahkan 1 (satu) lembar resi pengiriman DAMRI dengan nomor/ kode resi DMR1193104747 kepada Saksi AMELIA SAFITRI Binti RUSLI yang merupakan karyawan pada PO. Damri. Selanjutnya Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT menerima 1 (satu) buah paketan plastik warna hitam dengan nomor resi DMR1193104747;
- Bahwa selanjutnya Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi ARY SISWOYO yang merupakan Anggota Kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT dengan membawa Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT ke kantor Polres Kotawaringin Barat, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarajat bernama Saksi MUCHSIN Bin HERMAN sehingga ditemukan paketan tersebut yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kain sprei merk Marbella warna hijau motif bunga yang setelah dibuka berisi 4 (empat) paket plastik klip dengan rincian 3 (tiga) paket plastik klip ukuran besar yang berisi Kristal putih dan 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil yang berisi Kristal putih Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 298,47 (dua ratus Sembilan puluh delapan koma empat puluh tujuh) gram atau berat bersih 295,63 (dua ratus Sembilan puluh lima koma enam puluh tiga) gram, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung dengan nomor kartu 089528975808;
- Bahwa Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT dalam mengambil Narkotika jenis Shabu atas perintah dari Sdr. JODA (DPO) belum mendapatkan upah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang sebelumnya dijanjikan oleh Sdr. JODA (DPO);
- Bahwa Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT Binti HARYONO tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 163/ 10852/ XI/ 2024 tanggal 05 November 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 298,47 (dua ratus Sembilan puluh delapan koma empat puluh tujuh) gram, berat bungkus plastik 2,84 (dua koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih 295,63 (dua ratus Sembilan puluh lima koma enam puluh tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya tentang Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0553 tanggal 08 November 2024 bahwa sampel sebanyak 1 (satu) bungkus berisi plastik klip kecil dan Kristal benis dengan berat kotor 0,4065 gram adalah benar teridentifikasi Metamfetamin Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------
-----ATAU-----
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT Binti HARYONO, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor PO. Damri di Jalan Kawitan I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Kantor PO. Damri di Jalan Kawitan I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi ARY SISWOYO yang merupakan Anggota Kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT dengan membawa Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT ke kantor Polres Kotawaringin Barat, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarajat bernama Saksi MUCHSIN Bin HERMAN sehingga ditemukan paketan tersebut yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kain sprei merk Marbella warna hijau motif bunga yang setelah dibuka berisi 4 (empat) paket plastik klip dengan rincian 3 (tiga) paket plastik klip ukuran besar yang berisi Kristal putih dan 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil yang berisi Kristal putih Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 298,47 (dua ratus Sembilan puluh delapan koma empat puluh tujuh) gram atau berat bersih 295,63 (dua ratus Sembilan puluh lima koma enam puluh tiga) gram, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung dengan nomor kartu 089528975808 sehingga Terdakwa dan barang bukti diproses sesuai hukum yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT dalam memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 09,00 WIB Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT Binti HARYONO dihubungi oleh Sdr. JODA (DPO) melalui media sosial whatsapp untuk meminta mengambil paketan berisi Narkotika jenis Shabu pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 di Kantor Damri Kabupaten Kotawaringin Barat yang dikirim dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat serta Sdr. JODA (DPO) mengirimkan gambar resi untuk pengambilan paket tersebut dan kemudian Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Aerox warna hijau Nomor Polisi KH 4558 WV menuju ke Kantor PO. Damri bertempat di jalan Kawitan I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil paketan berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT dengan menyerahkan 1 (satu) lembar resi pengiriman DAMRI dengan nomor/ kode resi DMR1193104747 kepada Saksi AMELIA SAFITRI Binti RUSLI yang merupakan karyawan pada PO. Damri. Selanjutnya Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT menerima 1 (satu) buah paketan plastik warna hitam dengan nomor resi DMR1193104747;
- Bahwa Terdakwa NOVIDA HARYONO Alias UPIT Binti HARYONO tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 163/ 10852/ XI/ 2024 tanggal 05 November 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 298,47 (dua ratus Sembilan puluh delapan koma empat puluh tujuh) gram, berat bungkus plastik 2,84 (dua koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih 295,63 (dua ratus Sembilan puluh lima koma enam puluh tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya tentang Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0553 tanggal 08 November 2024 bahwa sampel sebanyak 1 (satu) bungkus berisi plastik klip kecil dan Kristal benis dengan berat kotor 0,4065 gram adalah benar teridentifikasi Metamfetamin Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
Pangkalan Bun, 07 Maret 2025
-
- UMUM
-
- ANDHIKA THOMAS, SH.
AJUN JAKSA NIP.199503092019021007
|