Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Pbu SITI MASITAH 1.Hj. YULIANA
2.IRWAN BUDIANUR, S.T.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI MASITAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.SITI MASITAH
2ABDUL SYUKUR, SH.SITI MASITAH
Tergugat
NoNama
1Hj. YULIANA
2IRWAN BUDIANUR, S.T.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) LYA INDAH NOVELYA, S.H., M.Kn.
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., Kantor Cabang Pangkalan Bun
3KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.------------------------------------

2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah yang dapat diuraikan sebagai berikut

2.1 (satu) bidang tanah berikut bangunan bertype 70 di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 07048, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor :  708/Sidorejo/2018, Tanggal 06 September 2018, Luas 128 M2 (Seratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi), dengan Nomor Indetifikasi Bidang Tanah (NIB) : 15.06.01.05.03170, atas nama Pemegang Hak : SITI MASITAH, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara Berbatasan       :                M. 7050 – 03172 SU. 710/2016.-----------------------
  • Sebelah Timur Berbatasan       : M. 6602 – 02231 SU. 218/2013.-----------------------
  • Sebelah Selatan Berbatasan    :           Jalan Cilik Riwut I.-----------------------------------------
  • Sebelah Barat Berbatasan       :           M. 7051 – 03173 SU. 711/2016 Atas Nama Pemegang Hak Siti Masitah (Bidang Tanah Obyek Sengketa II).--------------------------------------

yang terletak di Jalan Cilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.--------------------------------

2.2 1 (satu) bidang tanah kosong sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 07051, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor :  711/Sidorejo/2018, Tanggal 06 September 2018, Luas 130 M2 (Seratus Tiga Puluh Meter Persegi), dengan Nomor Indetifikasi Bidang Tanah (NIB) : 15.06.01.05.03173, atas nama Pemegang Hak : SITI MASITAH, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :---------------------------------

  • Sebelah Utara Berbatasan       :            M. 7044 – 03166 SU. 704/2016 dan M. 7049 – 03171 SU. 709/2016.-------------------------------------
  • Sebelah Timur Berbatasan       : M. 7048 – 03170 SU. 708/2016 Atas Nama Pemegang Hak Siti Masitah (Bidang Tanah Obyek Sengketa II).---------------------------------------
  • Sebelah Selatan Berbatasan    :           Jalan Cilik Riwut I.-----------------------------------------
  • Sebelah Barat Berbatasan       :           M. 7052 – 03174 SU. 712/2016.-----------------------

yang terletak di Jalan Cilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.--------------------------------

3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)”.---------------------------------------------------------------------------

4. Menghukum TERGUGAT I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan Bidang Tanah Obyek Sengketa I dan Bidang Tanah Obyek Sengketa II tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya baik itu seperti Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan (HT) dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi rill dengan dibantu oleh aparat keamanan negara [Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) - Angkatan Darat (AD) Republik Indonesia].------------------------------------------------------

5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar berupa Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT setiap hari terlambat dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------

  • Kerugian Materieel sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kerugian Immaterieel sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).----------

7. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 2 (dua) bidang tanah yang dapat diuraikan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

7.2 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan bertype 70 di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 07048, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor :  708/Sidorejo/2018, Tanggal 06 September 2018, Luas 128 M?2; (Seratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi), dengan Nomor Indetifikasi Bidang Tanah (NIB) : 15.06.01.05.03170, atas nama Pemegang Hak : SITI MASITAH, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara Berbatasan       :                M. 7050 – 03172 SU. 710/2016.-----------------------
  • Sebelah Timur Berbatasan       : M. 6602 – 02231 SU. 218/2013.-----------------------
  • Sebelah Selatan Berbatasan    :           Jalan Cilik Riwut I.-----------------------------------------
  • Sebelah Barat Berbatasan       :           M. 7051 – 03173 SU. 711/2016 Atas Nama Pemegang Hak Siti Masitah (Bidang Tanah Obyek Sengketa II).---------------------------------------

yang terletak di Jalan Cilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.--------------------------------

7.2 1 (satu) bidang tanah kosong sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 07051, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor :  711/Sidorejo/2018, Tanggal 06 September 2018, Luas 130 M2 (Seratus Tiga Puluh Meter Persegi), dengan Nomor Indetifikasi Bidang Tanah (NIB) : 15.06.01.05.03173, atas nama Pemegang Hak : SITI MASITAH, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara Berbatasan       :            M. 7044 – 03166 SU. 704/2016 dan M. 7049 – 03171 SU. 709/2016.-------------------------------------
  • Sebelah Timur Berbatasan       : M. 7048 – 03170 SU. 708/2016 Atas Nama Pemegang Hak Siti Masitah (Bidang Tanah Obyek Sengketa II).---------------------------------------
  • Sebelah Selatan Berbatasan    :           Jalan Cilik Riwut I.-----------------------------------------
  • Sebelah Barat Berbatasan       :           M. 7052 – 03174 SU. 712/2016.------------------------

yang terletak di Jalan Cilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.--------------------------------

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----

9. Memerintahkan  PARA TURUT TERGUGAT agar untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari PUTUSAN dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------

10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak