Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
2.YUSHAR, S.H., M.H.
1.VINSENSIUS ULU Anak Dari THOMAS BEREK
2.FRIKSON BOYMAU Anak dari ADI MARTO BOYMAU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 342 /O.2.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
2YUSHAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VINSENSIUS ULU Anak Dari THOMAS BEREK[Penahanan]
2FRIKSON BOYMAU Anak dari ADI MARTO BOYMAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-88/O.2.14/Eoh.2/04/2025

  1. Identitas Terdakwa :

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

VINSENSIUS ULU Anak Dari THOMAS BEREK

Tempat Lahir

:

Asuulun (Prov. NTT)

Umur / Tgl Lahir

:

31 Tahun / 27 Agustus 1994

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Barak Rauk Naga IV Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten  Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah atau sesuai KTP Jalan Veteran Rt. 002 Rw. 001 Desa Kartamulya Kecamatan Sukamara Kabuapten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Kristen Khatolik

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

FRIKSON BOYMAU Anak Dari ADI MARTO BOYMAU

Tempat Lahir

:

Asuulun (Prov. NTT)

Umur / Tgl Lahir

:

18 Tahun / 08 Februari 2007

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Barak Rauk Naga IV Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten  Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah atau sesuai KTP Jalan Asuulun Rt. 012 Rw. 004 Desa Fatukbot Kecamatan Atambua Selatan Kabupaten Belu Provinsi Nusa tenggara Timur

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA Kelas II (tidak tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

Penangkapan

:

Tanggal 27 Februari 2025 s/d Tanggal 28 Februari 2025

Penahanan Oleh Penyidik

:

Rutan, Tanggal 27 Februari 2025 s/d Tanggal 18 Maret 2025

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 19 Maret 2025 s/d Tanggal 27 April 2025

Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan tanggal 25 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa I VINSENSIUS ULU Anak Dari THOMAS BEREK dan Terdakwa II FRIKSON BOYMAU Anak Dari ADI MARTO BOYMAU pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Blok IO000 53 Estate Rauk Naga Divisi IV PT. Sungai Rangit Samporna Agro Tbk Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan para terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 09 Propinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kecamatan Sukamara, Kotawaringin Lama, Desa Karang Mulya, Tempayung, Babual, Sakabulin dengan Daftar Isian 208 Nomor 1093/2001 yang telah menjelaskan Hak Guna Usaha akan berakhir pada tanggal 29 September 2036 yang didasarkan dari Surat Keputusan Kepala BPN Tanggal 29 September 2000 Nomor 44/HGU/BPN/2000 dan Surat Ukur Tanggal 29 Desember 1999 Nomor 10 dengan Luas 13.118 Ha dengan Nama Pemegang Hak adalah PT. Sungai Rangit dengan Akta Pendirian tertanggal 09 Mei 1997 dimana penerbitan Sertifikat dilakukan di Pangkalan Bun pada tanggal 15 Februari 2001 tertandatangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat Drs. Frans H Lambung.
  • Bahwa Kejadian Pertama pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa I VINSENSIUS dengan Terdakwa II FRIKSON melakukan pengambilan TBS tanpa izin di Blok IO00 53 yang mana pada saat itu Terdakwa I VINSENSIUS sedang berada di barakan hendak berangkat ke Blok IO0053, sebelum berangkat Terdakwa I VINSENSIUS mendatangi Terdakwa II FRIKSON yang kebetulan baraknya berdampingan dengan Terdakwa I VINSENSIUS untuk memberitahukan “KITA AKAN MELAKUKAN PANEN DI BLOK IO0053” dan di jawab oleh Terdakwa II FRIKSON “IYA” kemudian Terdakwa I VINSENSIUS berangkat dengan menggunakan kendaraan ke lokasi untuk memastikan situasi di Blok IO0053 tidak ada karyawan yang melakukan pekerjaan di Blok tersebut, setelah melakukan pengecekan karena situasi di Blok tersebut aman kemudian Terdakwa I VINSENSIUS kembali untuk menjemput Terdakwa II FRIKSON di barakan, setelah itu mereka bersama-sama pergi ke pondok orang lain untuk mengambil alat berupa 1 (satu) buah Egrek, 1 (satu) buah Angkong dan 1 (satu) buah Tojok dan langsung melakukan pemanenan, saat itu Terdakwa I VINSENSIUS bertugas sebagai pemanen sedangkan Terdakwa II FRIKSON bertugas memuat TBS dimana kemudian hasil TBS tersebut dimuat dengan angkong dan di tumpuk di area Blok tersebut, sekitar jam 12.00 Wib setelah mereka selesai melakukan pemanenan mereka lanjut pulang ke barakan dimana setelah Terdakwa I VINSENSIUS mengantar Terdakwa II FRIKSON ke barakan Terdakwa I VINSENSIUS pergi ke perbatasan Desa babual untuk mencari sinyal menghubungi Sdr. HERI (DPO) untuk mengambil TBS yang telah mereka ambil sebelumnya tersebut dan Sdr. HERI (DPO) menjanjikan akan mengambil TBS sekitar Jam 15.00 Wib dan setelah Terdakwa I VINSENSIUS selesai menghubungi Sdr. HERI (DPO), Terdakwa I VINSENSIUS pulang ke barakan sekitar jam 14.30 Wib dan Terdakwa I VINSENSIUS menunggu Sdr. HERI (DPO) di Jalan Poros arah PKS kemudian Terdakwa I VINSENSIUS ikut satu mobil dengan Sdr. HERI (DPO) setelah sampai di Blok IO0053 Terdakwa I VINSENSIUS memuat TBS tersebut setelah selesai Terdakwa I VINSENSIUS langsung menunggu di arah Jalan Desa Babual sekitar jam 1 Sdr. HERI (DPO) datang dan memberitahukan bahwa TBS tersebut sebanyak 700 Kg dengan harga perkilonya Rp2.000 jadi uang yang Terdakwa I VINSENSIUS terima dari Sdr. HERI (DPO) sebesar Rp1.400.0000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I VINSENSIUS pulang ke barakan dan memberikan uang hasil curian TBS tersebut kepada Terdakwa II FRIKSON sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Kejadian Kedua Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa I VINSENSIUS berangkat dari barakan menuju ke Blok IO0053 untuk melakukan pemanenan setelah selesai melakukan pemanenan sekira pukul 12.30 wib Terdakwa I VINSENSIUS menghubungi Terdakwa II FRIKSON untuk membantu memuat dan menumpuk TBS tersebut, sekitar jam 16.00 Wib mereka selesai melakukan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin tersebut kemudian kembali ke barakan untuk mengantar Terdakwa II FRIKSON kemudian Terdakwa I VINSENSIUS pergi ke perbatasan Desa Babual untuk menghubungi Sdr. HERI (DPO) untuk mengambil TBS tersebut, kemudian sekitar Jam 16.30 Wib Terdakwa I VINSENSIUS menunggu di perbatasan Desa Babual setelah Sdr. HERI (DPO) datang langsung menuju ke Blok IO0053 untuk memuat TBS tersebut setelah selesai Terdakwa I VINSENSIUS menunggu di arah jalan Desa Babuat sekitar jam 18.00 Wib Sdr. HERI (DPO) datang dan memberitahukan bahwa TBS tersebut banyak yang mentah dan hasil timbangan TBS tersebut sebesar 500 Kg dengan harga Rp2.000 perkilo dan jumlah uang yang Terdakwa I VINSENSIUS terima sebesar Rp900.000 (sembilan Ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I VINSENSIUS memberikan uang hasil penjualan TBS kepada Terdakwa II FRIKSON sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Kejadian Ketiga pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar Jam 14.40 Wib Terdakwa I VINSENSIUS berangkat dari barakan menuju Blok IO00 53 sudah membawa alat berupa 1 (satu) buah Egrek, 1 (satu) buah Angkong dan 1 (satu) buah Tojok dimana sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa I VINSENSIUS sampai di Blok IO00 53 kemudian Terdakwa I VINSENSIUS menghubungi melalui aplikasi Whatsapp ke Terdakwa II FRIKSON dengan berkata “AYO KITA PANEN DI BLOK IO00 53” dan di balas oleh Terdakwa II FRIKSON  “IYA” kemudian sekitar jam 15.10 Wib Terdakwa II FRIKSON datang kemudian Terdakwa I VINSENSIUS melakukan panen TBS tersebut sedangkan Terdakwa II FRIKSON  memuat TBS ke dalam angkong untuk di kumpulkan di dalam Blok IO00 53, yang mana disaat yang bersamaan sekira pukul 17.09 wib Saksi IMAM selaku security sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin dan melihat adanya kendaraan bermotor yang sedang terparkir dibatas kebun masyarakat dan saat itu Saksi IMAM mengenali pemilik kendaraan tersebut yaitu milik Terdakwa I VINSENSIUS, yang mana mengetahui hal tersebut Saksi IMAM mengecek area sekitar dan menemukan sebuah tumpukan 88 (delapan puluh delapan) buah kelapa sawit yang posisinya sudah berada di dalam area kebun masyarakat, karena merasa curiga dengan bentuk tumpukan buah yang berbeda dari biasanya dan pada saat itu tidak terdapat jadwal panen selanjutnya Saksi IMAM meminta bantuan Saksi YULIANTO yang sedang melaksanakan piket di Pos Kantor Besar untuk dapat membantu mengamankan terduga pelaku yang melakukan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 wib Saksi IMAM bersama dengan Saksi YULIANTO hendak melakukan penangkapan di area blok IO00053  namun dikarenakan terduga pelaku terlihat sudah pulang dari area blok IO00053 Saksi IMAM bersama dengan Saksi YULIANTO pergi ke barakan RNE, yang mana setibanya disana Saksi YULIANTO langsung masuk ke rumah dan mengamankan Terdakwa I VINSENSIUS dan melakukan interogasi singkat, yang mana hasil dari interogasi tersebut Terdakwa I VINSENSIUS mengakui telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin bersama dengan Terdakwa II FRIKSON yang mana kemudian Saksi IMAM dan Saksi YULIANTO segera mengamankan Terdakwa II FRIKSON dan Terdakwa II FRIKSON juga telah mengakuinya. Kemudian Terdakwa I VINSENSIUS dan Terdakwa II FRIKSON beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Kotawaringin lama untuk diserahkan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara Terdakwa I VINSENSIUS dan Terdakwa II FRIKSON melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit adalah dengan melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang hasil dari pemanenan tersebut dikumpulkan/ditumpuk dilahan milik masyarakat agar tidak terlihat seperti hasil dari karyawan PT. Sungai Rangit.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I VINSENSIUS dan Terdakwa II FRIKSON tersebut PT. Sungai Rangit Agro Tbk mengalami kerugian sebesar Rp4.139.100,- (Empat Juta Seratus Tiga Puluh Sembilang Ribu Seratus Rupiah).
  • Bahwa dalam mengambil 88 (enam puluh enam) janjang buah kelapa sawit, para Terdakwa memanen tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik sah buah kelapa sawit tersebut yaitu PT. Sungai Rangit Agro Tbk.

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d jo Pasal 55 Huruf d Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUH Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.----------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa I VINSENSIUS ULU Anak Dari THOMAS BEREK dan Terdakwa II FRIKSON BOYMAU Anak Dari ADI MARTO BOYMAU pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Blok IO000 53 Estate Rauk Naga Divisi IV PT. Sungai Rangit Samporna Agro Tbk Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih, jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan para terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa berawal Kejadian Pertama pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa I VINSENSIUS dengan Terdakwa II FRIKSON melakukan pengambilan TBS tanpa izin di Blok IO00 53 yang mana pada saat itu Terdakwa I VINSENSIUS sedang berada di barakan hendak berangkat ke Blok IO0053, sebelum berangkat Terdakwa I VINSENSIUS mendatangi Terdakwa II FRIKSON yang kebetulan baraknya berdampingan dengan Terdakwa I VINSENSIUS untuk memberitahukan “KITA AKAN MELAKUKAN PANEN DI BLOK IO0053” dan di jawab oleh Terdakwa II FRIKSON “IYA” kemudian Terdakwa I VINSENSIUS berangkat dengan menggunakan kendaraan ke lokasi untuk memastikan situasi di Blok IO0053 tidak ada karyawan yang melakukan pekerjaan di Blok tersebut, setelah melakukan pengecekan karena situasi di Blok tersebut aman kemudian Terdakwa I VINSENSIUS kembali untuk menjemput Terdakwa II FRIKSON di barakan, setelah itu mereka bersama-sama pergi ke pondok orang lain untuk mengambil alat berupa 1 (satu) buah Egrek, 1 (satu) buah Angkong dan 1 (satu) buah Tojok dan langsung melakukan pemanenan, saat itu Terdakwa I VINSENSIUS bertugas sebagai pemanen sedangkan Terdakwa II FRIKSON bertugas memuat TBS dimana kemudian hasil TBS tersebut dimuat dengan angkong dan di tumpuk di area Blok tersebut, sekitar jam 12.00 Wib setelah mereka selesai melakukan pemanenan mereka lanjut pulang ke barakan dimana setelah Terdakwa I VINSENSIUS mengantar Terdakwa II FRIKSON ke barakan Terdakwa I VINSENSIUS pergi ke perbatasan Desa babual untuk mencari sinyal menghubungi Sdr. HERI (DPO) untuk mengambil TBS yang telah mereka ambil sebelumnya tersebut dan Sdr. HERI (DPO) menjanjikan akan mengambil TBS sekitar Jam 15.00 Wib dan setelah Terdakwa I VINSENSIUS selesai menghubungi Sdr. HERI (DPO), Terdakwa I VINSENSIUS pulang ke barakan sekitar jam 14.30 Wib dan Terdakwa I VINSENSIUS menunggu Sdr. HERI (DPO) di Jalan Poros arah PKS kemudian Terdakwa I VINSENSIUS ikut satu mobil dengan Sdr. HERI (DPO) setelah sampai di Blok IO0053 Terdakwa I VINSENSIUS memuat TBS tersebut setelah selesai Terdakwa I VINSENSIUS langsung menunggu di arah Jalan Desa Babual sekitar jam 1 Sdr. HERI (DPO) datang dan memberitahukan bahwa TBS tersebut sebanyak 700 Kg dengan harga perkilonya Rp2.000 jadi uang yang Terdakwa I VINSENSIUS terima dari Sdr. HERI (DPO) sebesar Rp1.400.0000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I VINSENSIUS pulang ke barakan dan memberikan uang hasil curian TBS tersebut kepada Terdakwa II FRIKSON sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Kejadian Kedua Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa I VINSENSIUS berangkat dari barakan menuju ke Blok IO0053 untuk melakukan pemanenan setelah selesai melakukan pemanenan sekira pukul 12.30 wib Terdakwa I VINSENSIUS menghubungi Terdakwa II FRIKSON untuk membantu memuat dan menumpuk TBS tersebut, sekitar jam 16.00 Wib mereka selesai melakukan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin tersebut kemudian kembali ke barakan untuk mengantar Terdakwa II FRIKSON kemudian Terdakwa I VINSENSIUS pergi ke perbatasan Desa Babual untuk menghubungi Sdr. HERI (DPO) untuk mengambil TBS tersebut, kemudian sekitar Jam 16.30 Wib Terdakwa I VINSENSIUS menunggu di perbatasan Desa Babual setelah Sdr. HERI (DPO) datang langsung menuju ke Blok IO0053 untuk memuat TBS tersebut setelah selesai Terdakwa I VINSENSIUS menunggu di arah jalan Desa Babuat sekitar jam 18.00 Wib Sdr. HERI (DPO) datang dan memberitahukan bahwa TBS tersebut banyak yang mentah dan hasil timbangan TBS tersebut sebesar 500 Kg dengan harga Rp2.000 perkilo dan jumlah uang yang Terdakwa I VINSENSIUS terima sebesar Rp900.000 (sembilan Ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I VINSENSIUS memberikan uang hasil penjualan TBS kepada Terdakwa II FRIKSON sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Kejadian Ketiga pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar Jam 14.40 Wib Terdakwa I VINSENSIUS berangkat dari barakan menuju Blok IO00 53 sudah membawa alat berupa 1 (satu) buah Egrek, 1 (satu) buah Angkong dan 1 (satu) buah Tojok dimana sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa I VINSENSIUS sampai di Blok IO00 53 kemudian Terdakwa I VINSENSIUS menghubungi melalui aplikasi Whatsapp ke Terdakwa II FRIKSON dengan berkata “AYO KITA PANEN DI BLOK IO00 53” dan di balas oleh Terdakwa II FRIKSON  “IYA” kemudian sekitar jam 15.10 Wib Terdakwa II FRIKSON datang kemudian Terdakwa I VINSENSIUS melakukan panen TBS tersebut sedangkan Terdakwa II FRIKSON  memuat TBS ke dalam angkong untuk di kumpulkan di dalam Blok IO00 53, yang mana disaat yang bersamaan sekira pukul 17.09 wib Saksi IMAM selaku security sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin dan melihat adanya kendaraan bermotor yang sedang terparkir dibatas kebun masyarakat dan saat itu Saksi IMAM mengenali pemilik kendaraan tersebut yaitu milik Terdakwa I VINSENSIUS, yang mana mengetahui hal tersebut Saksi IMAM mengecek area sekitar dan menemukan sebuah tumpukan 88 (delapan puluh delapan) buah kelapa sawit yang posisinya sudah berada di dalam area kebun masyarakat, karena merasa curiga dengan bentuk tumpukan buah yang berbeda dari biasanya dan pada saat itu tidak terdapat jadwal panen selanjutnya Saksi IMAM meminta bantuan Saksi YULIANTO yang sedang melaksanakan piket di Pos Kantor Besar untuk dapat membantu mengamankan terduga pelaku yang melakukan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 wib Saksi IMAM bersama dengan Saksi YULIANTO hendak melakukan penangkapan di area blok IO00053  namun dikarenakan terduga pelaku terlihat sudah pulang dari area blok IO00053 Saksi IMAM bersama dengan Saksi YULIANTO pergi ke barakan RNE, yang mana setibanya disana Saksi YULIANTO langsung masuk ke rumah dan mengamankan Terdakwa I VINSENSIUS dan melakukan interogasi singkat, yang mana hasil dari interogasi tersebut Terdakwa I VINSENSIUS mengakui telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin bersama dengan Terdakwa II FRIKSON yang mana kemudian Saksi IMAM dan Saksi YULIANTO segera mengamankan Terdakwa II FRIKSON dan Terdakwa II FRIKSON juga telah mengakuinya. Kemudian Terdakwa I VINSENSIUS dan Terdakwa II FRIKSON beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Kotawaringin lama untuk diserahkan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara Terdakwa I VINSENSIUS dan Terdakwa II FRIKSON melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit adalah dengan melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang hasil dari pemanenan tersebut dikumpulkan/ditumpuk dilahan milik masyarakat agar tidak terlihat seperti hasil dari karyawan PT. Sungai Rangit.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I VINSENSIUS dan Terdakwa II FRIKSON tersebut PT. Sungai Rangit Agro Tbk mengalami kerugian sebesar Rp4.139.100,- (Empat Juta Seratus Tiga Puluh Sembilang Ribu Seratus Rupiah).
  • Bahwa dalam mengambil 88 (enam puluh enam) janjang buah kelapa sawit, para Terdakwa memanen tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik sah buah kelapa sawit tersebut yaitu PT. Sungai Rangit Agro Tbk.

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------

 

 

 

 

Pangkalan Bun, 06 Mei 2025

Penuntut Umum

 

 

NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19960319 202012 2 024

                                                                                                                                  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya