Dakwaan |
DAKWAAN
--- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD INDRA Bin ANTO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 14:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H.M Idris RT.08, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan Jalan HM Rafii Rt. 16 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 14:30 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi FREDY SUPRIANTO (Penuntutan Terpisah) dengan berjalan kaki yang beralamat di Jalan H.M Idris RT.08, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, saat sampai dan bertemu dengan Saksi FREDY SUPRIANTO, Terdakwa berkata “mau beli sabu 1 paket yang harga Rp 150.000,-“, kemudian Saksi FREDY SUPRIANTO masuk ke dalam rumah dan mengambilkan 1 (satu) paket yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dan langsung diberikan kepada Terdakwa, kemudian keduanya menggunakan bersama-sama narkotika jenis sabu sebanyak masing-masing 4 (empat) kali hisapan dari sabu milik Saksi FREDY SUPRIANTO, kemudian sekira pukul 15:00 WIB Terdakwa mengatakan “pinjam motornya, mau aku pakai ke kebun di sampuraga baru di pangkalan bun”, kemudian Saksi FREDY SUPRIANTO mengatakan “iya pakai aja motornya tapi sekalian bawakan 2 paket sabu pesanan Sdr. AYU (DPO)”, setelah itu Terdakwa menyetujui, sehingga Terdakwa pulang dari rumah Saksi FREDY SUPRIANTO dengan mengendara 1 (satu) unti sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih tanpa plat milik Saksi M. INDRA dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu miliknya dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu titipan untuk Sdr. AYU (DPO);
- Bahwa kemudian ketika Terdakwa sedang melintas perlahan di Jalan HM Rafii Rt. 16 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan sambil menunggu Sdr. AYU (DPO) menelfon, tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki yang memberhentikan Terdakwa yang ternyata keduanya adalah Saksi WAHYUDI dan Saksi SURYANUDIN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Kobar, dimana pada saat yang bersamaan dilakukan penggeledahan badan dan alat angkut yang disaksikan oleh warga umum yakni Saksi SUGIARTO, dimana hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 (satu koma dua tiga) gram yang terbungkus dengan 1 (buah) kertas warna putih dan menemukan 1 (satu) unit HP merk Realme dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih tanpa plat, dimana terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik Terdakwa dan milik Saksi FREDY SUPRIANTO, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke Kantor Polres Kobar untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 128/10852/VII/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh MARTONO, S.E NIK.P78646 selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 (satu koma dua tiga) gram atau berat bersih 0,63 (nol koma enam tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.04600 Tanggal 25 Agustus 2024 menyatakan bahwa sample dari hasil penyisihan berupa 1 (satu) buah plastic klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram atau berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram adalah Positif Kristal Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD INDRA Bin ANTO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan H.M Idris RT.08, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: --
- Bahwa berawal dari adanya informasi yang diperoleh Saksi WAHYUDI dan Saksi SURYANUDIN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Kobar bahwa di Jalan H.M Rafii, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah akan ada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu, kemudian setelah melakukan pengintaian, Saksi WAHYUDI dan Saksi SURYANUDIN melihat gerak-gerik Terdakwa yang seperti sedang menunggu seseorang di pinggir jalan dekat ruko, kemudian saat Saksi WAHYUDI dan Saksi SURYANUDIN menghampiri Terdakwa dan dilakukan introgasi singkat kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa disuruh oleh Saksi FREDY SUPRIANTO (Penuntutan Terpisah) sebagai perantara untuk memberikan narkotika jenis sabu kepada Sdr. AYU (DPO) yang tidak Terdakwa kenal sebelumnya, mendengar hal tersebut Saksi WAHYUDI dan Saksi SURYANUDIN segera melakukan koordinasi dengan anggota Satres Narkoba Polres Kobar untuk melakukan pengembangan terhadap Saksi FREDY SUPRIANTO dan melakukan penggeledahan badan dan alat angkut terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh warga umum yakni Saksi SUGIARTO, dimana hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 (satu koma dua tiga) gram yang terbungkus dengan 1 (buah) kertas warna putih dan menemukan 1 (satu) unit HP merk Realme dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih tanpa plat, dimana terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik Terdakwa dan milik Saksi FREDY SUPRIANTO, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke Kantor Polres Kobar untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 128/10852/VII/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh MARTONO, S.E NIK.P78646 selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 (satu koma dua tiga) gram atau berat bersih 0,63 (nol koma enam tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.04600 Tanggal 25 Agustus 2024 menyatakan bahwa sample dari hasil penyisihan berupa 1 (satu) buah plastic klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram atau berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram adalah Positif Kristal Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------- |