Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2016/PN PBU NOR AIDA TEGUH PRIYATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2016/PN PBU
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOR AIDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TEGUH PRIYATNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum

PRIMAIR ;

  1. Menyatakan sah perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Memorandum of Understanding Kerjasama Pendanaan No. 01/MoU-KPMK/BETM-SPM/II/2015 tanggal 14 Pebruari 2015.
  2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi atas utangnya kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp. 240.000.000,-. (dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 5 % (lima prosen) untuk setiap bulannya, yang dihitung sejak tangga 10 Mei 2015 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding ;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berpendapat lain.

 

SUBSIDAIR : Mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak