Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN 1.SAWATI
2.DARSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDIBYO SAKTI SAPUTROPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
2Sri HartatiPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
3CHELSEA SEPT. THIANI PURIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
4CHANDRA DWI PRAYOGAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
Tergugat
NoNama
1SAWATI
2DARSO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.378.240,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 97.378.240 (Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 78.497.405 (Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima), ditambah bunga sebesar Rp 18.880.835 (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima)  ditambah pinalty sebesar Rp  -------- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan No 2347 An. Sawati sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak