Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN PBU IBRAM ALPANDI, SH Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN PBU
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2017
Nomor Surat /maret/2017
Pemohon
NoNama
1IBRAM ALPANDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan PEMOHON tersebut;
  2. Menyatakan dalam pelaksaan kontrak pekerjaan pembangunan JL. Poros Sido Mulya-Sungai Kuning, Nomor Kontrak 600/- / SPK/BM-2015 /PUD tanggal 10 Maret 2015 dan pekerjaan Pembangunan JL Poros Sungai Pakit- Arga Mulya Nomor Kontrak 606/031/SPK/BM-2015/PUD tanggal 10 Maret 2015 yang ditangani CV MITRA PRADELA telah terjadi penyimpangan yang dapat merugikan Kerugian Keuangan Negara (APBD KOBAR TA.2015);
  3. Menyatakan Tindaka Termohon dalam menghentikan penanganan perkara korupsi yang dilaporkan Pemohon tertanggal 29 Maret 2016 adalah Tidak sah, karena melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan serta menimbulkan ketidakpastian hukum;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali atau melanjutkan pemeriksaan perkaranya sesuai ketentuan hukum berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya