Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN 1.NOVITA SARI
2.BINTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ADINDA JAYAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
2HENRY PUTRA ALAMPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
3CHELSEA SEPT. THIANI PURIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
4HENRY PUTRA ALAMPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
Tergugat
NoNama
1NOVITA SARI
2BINTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.384.184,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 86.384.184 (Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Empat) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 83.135.417 (Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Belas), ditambah bunga sebesar Rp 3.177.707 (Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh)  ditambah pinalty sebesar Rp 71.060 (Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Puluh) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 881 atas nama KUMINAH sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak