Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Pbu 1.INDRO SAPUTRO Bin SLAMET RIYADI
2.A. CIANG Anak dari ASIN
3.FENDI NAITNAFA Anak dari ELIA NAITNAFA
Kepala Kepolisian R.I. Cq. KAPOLDA Kalimantan Tengah Cq. Kapolres Kobar Cq. Kasatreskrim Polres Kobar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1INDRO SAPUTRO Bin SLAMET RIYADI
2A. CIANG Anak dari ASIN
3FENDI NAITNAFA Anak dari ELIA NAITNAFA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian R.I. Cq. KAPOLDA Kalimantan Tengah Cq. Kapolres Kobar Cq. Kasatreskrim Polres Kobar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai ”Tersangka” dalam dugaan Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUH Pidana atau Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Perkebunan nomor 39 tahun 2014 oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan siapa saja tidak berhak untuk melakukan Tindakan pelarangan dan mempidanakan kepada pemohon; 
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya