Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
2.RIWUN SRIWATI, S.H.
3.BUDI MURWANTO, S.H.
4.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
5.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
6.A.MUH.WIRANTO ASHARI,S.H
AHMAD BAIHAQI Bin MUSMULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 242/O.2.14/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
2RIWUN SRIWATI, S.H.
3BUDI MURWANTO, S.H.
4ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
5MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
6A.MUH.WIRANTO ASHARI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BAIHAQI Bin MUSMULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA  : PDM-11/PKBUN/ Eoh.2/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

AHMAD BAIHAQI Bin MUSMULYADI

NIK

:

6201021111910004

Tempat Lahir

:

Pangkalan Bun

Umur / Tgl Lahir

:

34 Tahun / 11 November 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Jendral Sudirman Rt.026 Rw.00 Kelurahan/Desa Mendawai, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (sesuai KTP) atau Lembaga Pemasyarakatan KLAS II B Pangkalan Bun (alamat terakhir)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (sesuai KTP)

Pendidikan

:

SMK Akuntansi (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa

Penahanan

:

Terdakwa ditahan dalam perkara lain

 

  1. DAKWAAN:

----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD BAIHAQI Bin MUSMULYADI, dalam kurun waktu bulan November 2022 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 hingga tahun 2023, bertempat di Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri berupa perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 15/Pid.B/2024/PN Pbu tanggal 13 Maret 2024, Terdakwa AHMAD BAIHAQI Bin MUSMULYADI dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu dikatenakan adanya hubungan kerja, yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
  • Bahwa Terdakwa AHMAD BAIHAQI bekerja di PT. CITRA BORNEO UTAMA (PT. CBU Tbk) sejak bulan Februari 2019 dengan jabatan terakhir sebagai Operator Jetty/Pelabuhan yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kegiatan Loading dan Unloading pada seluruh tongkang, dimana saat menjalankan tugasnya Terdakwa AHMAD BAIHAQI menjalankan perintah dari Saksi M. RADHIE untuk melakukan komunikasi dengan para Bosun Tongkang dan untuk mengatur sondingan pada tongkang untuk melakukan kegiatan penjualan tanpa izin produk RDP Olein dan RBD Palm Olein kepada Saksi ABDUL SAID tanpa sepengetahuan dari pihak PT. CBU Tbk selaku pemilik RDP Olein dan RBD Palm Olein;
  • Bahwa dalam kurun waktu bulan November 2022 sampai dengan bulan September 2023 dengan peran tersebut diatas, Terdakwa AHMAD BAIHAQI mendapatkan keuntungan/hasil berupa uang yang patut diduga dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke beberapa penyedia jasa keuangan (dalam hal ini perbankan) yang dikirim/ditransfer ke rekening Bank BNI dengan norek 0857625734 a.n AHMAD BAIHAQI milik Terdakwa pribadi maupun diterima Terdakwa AHMAD BAIHAQI secara tunai dengan rincian sebagai berikut:

No.

Dari

Nominal Transfer

BANK/Tunai

  1.  

Saksi MAJIDI selaku Bosun LM. KANAMIT

(sebanyak ± 10 kali transaksi)

Rp 39.000.000,-

Tunai

  1.  

Saksi HERI Als BAE selaku Bosun LM. TANJUNG BERINGIN

(sebanyak ± 2 kali transaksi)

Rp 9.000.000,-

-

  1.  

Saksi NOOR HIDAYAT selaku Bosun LM. JEMMS MARINE

(sebanyak ± 8 kali transaksi)

Rp 23.000.000,-

-

  1.  

Sdr. OTEL selaku Bosun LM. SULUNG

(sebanyak 1 kali transaksi)

Rp 4.000.000,-

-

Total

Rp 75.000.000,-

Terbilang: Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah

 

  • Bahwa dalam kurun waktu bulan November 2022 sampai dengan bulan September 2023 Terdakwa AHMAD BAIHAQI telah menggunakan/membelanjakan keuntungan/hasil/uang yang patut diduga didapatkan Terdakwa AHMAD BAIHAQI dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa kegiatan kerjasama untuk melakukan penjualan RBDP Olein dan RBD Palm Olein milik PT. CBU Tbk tanpa izin dengan rincian pembelian/pembelanjaan baik secara tunai maupun non-tunai, sebagai berikut:

No.

Digunakan untuk

Nominal yang dibelanjakan/dibayarkan

  1.  

Deposit judi online

+Rp 40.000.000,-

Total uang yang dikeluarkan melalui Bank BNI dengan norek …… a.n AHMAD BAIHAQI

  1.  

Hiburan malam di Hotel Candra Kab. Kotawaringin Barat dan Hotel Kecubung Kab. Kotawaringin Barat

(sebanyak ± 12 kali kegiatan)

Rp 30.000.000,-

Secara tunai

  1.  

Renovasi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Rt.026 Rw.00 Kelurahan/Desa Mendawai, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Rp 3.000.000,-

  1.  

Membeli cincin emas 2 (dua) buah masing-masing seberat 2 gram dengan harga +Rp 430.000,-/gram

Rp 1.720.000,-

 

  • Bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD BAIHAQI terkait dengan jumlah, nilai, cara pembelian/pembelanjaan serta nilai transaksi yang terdapat dalam rekening milik Terdakwa AHMAD BAIHAQI yang dihubungkan dengan profile Terdakwa AHMAD BAIHAQI saat menjabat sebagai Operator Jetty/Pelabuhan pada PT. CBU Tbk dengan total pendapatan gaji dan tunjangan perbulannya yang diterima sebesar Rp Rp 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Rupiah) pada kurun waktu tahun 2021 dan 2022 dan tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa AHMAD BAIHAQI mempunyai penghasilan lain selain dari gaji dan bonus tahunan, maka Ahli Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) HARDI SETIYO berpendapat bahwa keuntungan/hasil/uang yang Terdakwa AHMAD BAIHAQI terima merupakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dimana Ahli berpendapat bahwa modus pencucian uang yang digunakan oleh Terdakwa AHMAD BAIHAQI, antara lain melalui penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana yang bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan Terdakwa AHMAD BAIHAQI (sebagai beneficial owner atau penerima manfaat), sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana. Penggunaan rekening pihak lain, dalam tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) disebut sebagai use of nominees, trusts, family members or third parties etc, yang bertujuan juga untuk mengaburkan identitas pelaku yang memiliki atau menguasai hasil tindak pidana.

 

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pangkalan Bun, 10 Meret 2025

Penuntut Umum

 

 

 

BUDI MURWANTO, S.H

Jaksa Pratama Nip. 198409182009121001

                                                                                                                                  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya