Dakwaan |
- Dakwaan
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa BAYU SAPUTRA Bin SUPRIYONO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni di Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Blok P/Q 87 Afdeling 10 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 07.00 Wib saat itu Terdakwa yang tinggal di rumah Sdr. SUPRI (DPO) beralamat di Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah melihat kedatangan dari Sdr. KHOLIL (DPO) yang ingin menawarkan kepada Terdakwa dan Sdr. KHOLIL (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (selanjutnya disebut PT. BJAP 2) dengan upah yang akan diberikan setelah mengambil buah kelapa sawit selesai untuk Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah adanya penawaran dari Sdr. SUPRI (DPO) membuat Terdakwa tertarik dan menyetujui penawaran tersebut hingga diantara Terdakwa bersama dengan Sdr. SUPRI (DPO) dan Sdr. KHOLIL (DPO) sudah memiliki kesepakatan satu sama lain untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2. Kemudian sekitar jam 13.00 Wib, Sdr. SUPRI (DPO) bersama dengan Terdakwa dan Sdr. KHOLIL (DPO) dengan menggunakan sarana transportasi berupa 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up dengan merek Suzuki Carry warna putih lengkap dengan alat / sarana bantu untuk mengambil buah kelapa sawit terdiri dari 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok yang telah dipersiapkan sebelumnya menuju kebun kelapa sawit milik PT. BJAP 2. Kemudian sekitar jam 14.00 Wib, Sdr. SUPRI (DPO) bersama dengan Terdakwa dan Sdr. KHOLIL (DPO) sampai di lokasi mengambil buah kelapa sawit yang berada di Blok P/Q 87 Afdeling 10 Estate 2 PT. BJAP 2 Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan setelah sampai Terdakwa bersama dengan Sdr. KHOLIL (DPO) langsung turun sambil membawa sarana / alat bantu berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok, sedangkan untuk Sdr. SUPRI (DPO) langsung meninggalkan lokasi tersebut sambil menunggu kegiatan mengambil buah kelapa sawit selesai dengan menjemput kembali Terdakwa bersama dengan Sdr. KHOLIL (DPO) dan membawa buah kelapa sawit yang telah diambil. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. KHOLIL (DPO) langsung mengambil buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 tanpa meminta ijin dengan cara Sdr. KHOLIL (DPO) menggunakan 1 (satu) buah egrek memotong tangkai buah kelapa sawit dari pokok pohon untuk dijatuhkan ke tanah yang mana setelah buah kelapa sawit terjatuh kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah tojok memikul buah kelapa sawit tersebut dari kebun dibawa ke pinggir jalan poros agar mudah dimuat ketika dijemput oleh Sdr. SUPRI (DPO).
- Bahwa sekitar jam 17.00 Wib, saat itu Saksi JAWANDI bersama dengan Saksi DARSONO, Saksi EKO REBOWO dan Saksi ATEK (Keempatnya adalah Security dari PT. BJAP 2) sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin di Blok P/Q 87 Afdeling 10 Estate 2 PT. BJAP 2 melihat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. KHOLIL (DPO) sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 tanpa meminta ijin terlebih dahulu yang mana saat itu mereka mencoba mengamankan Terdakwa bersama dengan Sdr. KHOLIL (DPO) tetapi saat itu Sdr. KHOLIL (DPO) dapat melarikan diri, sedangkan untuk Terdakwa berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) Janjang buah kelapa sawit yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat berat 1.080 Kilogram buah kelapa sawit yang telah diambil tanpa ijin dan sarana berupa 1 (satu) buah egrek yang dipergunakan saat mengambil buah kelapa sawit.
- Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 untuk dijual kepada Sdr. SUPRI (DPO) dan Terdakwa akan mendapatkan upah dari mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. SUPRI (DPO).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. KHOLIL (DPO) kerugian yang dialami oleh PT. BJAP 2 sekitar Rp2.808.000,- (dua juta delapan ratus delapan ribu rupiah).
- Bahwa dalam mengambil 80 (delapan puluh) janjang atau setara 1.080 Kilogram buah kelapa sawit Terdakwa tidak memiliki izin dari pemilik sah buah kelapa sawit tersebut yaitu PT. BJAP 2.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa BAYU SAPUTRA Bin SUPRIYONO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni di Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Blok P/Q 87 Afdeling 10 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 07.00 Wib saat itu Terdakwa yang tinggal di rumah Sdr. SUPRI (DPO) beralamat di Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah melihat kedatangan dari Sdr. KHOLIL (DPO) yang ingin menawarkan kepada Terdakwa dan Sdr. KHOLIL (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (selanjutnya disebut PT. BJAP 2) dengan upah yang akan diberikan setelah mengambil buah kelapa sawit selesai untuk Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah adanya penawaran dari Sdr. SUPRI (DPO) membuat Terdakwa tertarik dan menyetujui penawaran tersebut hingga diantara Terdakwa bersama dengan Sdr. SUPRI (DPO) dan Sdr. KHOLIL (DPO) sudah memiliki kesepakatan satu sama lain untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2. Kemudian sekitar jam 13.00 Wib, Sdr. SUPRI (DPO) bersama dengan Terdakwa dan Sdr. KHOLIL (DPO) dengan menggunakan sarana transportasi berupa 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up dengan merek Suzuki Carry warna putih lengkap dengan alat / sarana bantu untuk mengambil buah kelapa sawit terdiri dari 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok yang telah dipersiapkan sebelumnya menuju kebun kelapa sawit milik PT. BJAP 2. Kemudian sekitar jam 14.00 Wib, Sdr. SUPRI (DPO) bersama dengan Terdakwa dan Sdr. KHOLIL (DPO) sampai di lokasi mengambil buah kelapa sawit yang berada di Blok P/Q 87 Afdeling 10 Estate 2 PT. BJAP 2 Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan setelah sampai Terdakwa bersama dengan Sdr. KHOLIL (DPO) langsung turun sambil membawa sarana / alat bantu berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok, sedangkan untuk Sdr. SUPRI (DPO) langsung meninggalkan lokasi tersebut sambil menunggu kegiatan mengambil buah kelapa sawit selesai dengan menjemput kembali Terdakwa bersama dengan Sdr. KHOLIL (DPO) dan membawa buah kelapa sawit yang telah diambil. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. KHOLIL (DPO) langsung mengambil buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 tanpa meminta ijin dengan cara Sdr. KHOLIL (DPO) menggunakan 1 (satu) buah egrek memotong tangkai buah kelapa sawit dari pokok pohon untuk dijatuhkan ke tanah yang mana setelah buah kelapa sawit terjatuh kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah tojok memikul buah kelapa sawit tersebut dari kebun dibawa ke pinggir jalan poros agar mudah dimuat ketika dijemput oleh Sdr. SUPRI (DPO).
- Bahwa sekitar jam 17.00 Wib, saat itu Saksi JAWANDI bersama dengan Saksi DARSONO, Saksi EKO REBOWO dan Saksi ATEK (Keempatnya adalah Security dari PT. BJAP 2) sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin di Blok P/Q 87 Afdeling 10 Estate 2 PT. BJAP 2 melihat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. KHOLIL (DPO) sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 tanpa meminta ijin terlebih dahulu yang mana saat itu mereka mencoba mengamankan Terdakwa bersama dengan Sdr. KHOLIL (DPO) tetapi saat itu Sdr. KHOLIL (DPO) dapat melarikan diri, sedangkan untuk Terdakwa berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) Janjang buah kelapa sawit yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat berat 1.080 Kilogram buah kelapa sawit yang telah diambil tanpa ijin dan sarana berupa 1 (satu) buah egrek yang dipergunakan saat mengambil buah kelapa sawit.
- Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 untuk dijual kepada Sdr. SUPRI (DPO) dan Terdakwa akan mendapatkan upah dari mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. SUPRI (DPO).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. KHOLIL (DPO) kerugian yang dialami oleh PT. BJAP 2 sekitar Rp2.808.000,- (dua juta delapan ratus delapan ribu rupiah).
- Bahwa dalam mengambil 80 (delapan puluh) janjang atau setara 1.080 Kilogram buah kelapa sawit Terdakwa tidak memiliki izin dari pemilik sah buah kelapa sawit tersebut yaitu PT. BJAP 2.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------- |